Membaca Arah Politik RUU Ormas (Membongkar Makar Penguasa Dibalik RUU Ormas )
Posted by Admin
Analisis,
GM
5:01 PM
Oleh :Mush’ab Abdurrahman
Memasuki tahun 2013 DPR RI memiliki
sejumlah pekerjaan rumah yang cukup banyak dari Rapat Paripurna DPR RI
pada hari kamis (13/2012) yang telah menetapkan sejumlah Program
Legislasi Nasional (prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2013. Rapat
yang juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin serta
Ketua Baleg DPR RI, Ignatius Mulyono, menyampaikan bahwa ada 70 RUU yang
akan ditetapkan menjadi prioritas di Tahun 2013 (bphn.go.id,
/14/12/12). Dari 70 RUU yang menjadi Prolegnas Tahun 2013 yang paling
santer diberitakan dan mengundang kontroversi diberbagai kalangan adalah
Rancangan Undang Undang Organisai Kemasyarakatan (RUU Ormas).
Pemerintah dalam hal ini melalui Menteri Dalam Negeri kelihatan sangat ingin RUU ini disahkan menjadi Undang Undang. Sebenarnya
memasuki akhir bulan Maret 2013 RUU ormas bersegera untuk disahkan, hal
ini terlihat dari pernyataan Menteri Dalam Negeri "RUU Ormas sudah
sampai di Tim Perumus dan sudah sekira 30 pasal. Kemungkinannya 26 Maret sudah parpiurna," kata Gamawan di Kantor Kemendagri Jakarta (antaranews.com, 22/03/13)
Terjadi dua kutub yang berseberangan, yaitu mereka yang ingin RUU Ormas segera diundangkan; dan mereka yang menolaknya. Para
penolak tersebut, ada juga yang beralasan bahwa, RUU Ormas yang hanya
untuk menetapkan Pancasila sebagai satu-satunya asas (tanpa kelanjutan,
maksud satu-satunya asas tersebut). Bahkan,
para penolak tersebut, juga menyatakan bahwa RUU/UU Ormas, akan
menghantar (kembali ke) era - masa Orde Baru (politik.kompasiana.com,
27/3/13).
Statement yang cukup mengejutkan datang
dari Dirjen Kesbangpol Kemendagri Tanribali Lamo yang mengatakan, kalau
RUU Ormas disahkan, tidak ada satu pun ormas yang bebas mengelak dari
aturan yang ada. Karena itu, kalau ada ormas yang terang-terangan menolak asas Pancasila, maka diberi peringatan.Kalau sanksi peringatan tiga kali tidak diindahkan, bisa dibekukan dan dibubarkan lewat pengadilan. Menurut
dia, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) termasuk salah satu ormas yang
menolak mencantumkan asas Pancasila karena menganut Khilafah Islamiyah. "Jelas, mereka dibubarkan dan tidak boleh beraktivitas di ruang publik," katanya, (republika.co.id ,22/3/13).
Banyak sekali Ormas yang menolak RUU Ormas itu, diantaranya Ormas-ormas Islam. Koalisi
Akbar Masyarakat Sipil Indonesia (KAMSI) menolak RUU Ormas karena bisa
membelenggu kemerdekaan berserikat dan berorganisasi. KAMSI terdiri dari 50 lembaga, 15 tokoh dan 46 lembaga daerah (antaranews, 28/2).Penolakan
serupa juga datang dari Koalisi Perjuangan Hak Sipil dan Buruh (KAPAK),
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Komisi untuk Orang
Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), IMPARSIAL, PSHK Pusat
Studi Hukum dan Kebijakan), Elsam dan LSM.
Sikap tegas ditunjukkan oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, yang meminta pembahasan RUU Ormas untuk dihentikan. Din menilai, pembahasan itu berpotensi menimbulkan kegaduhan dan instabilitas politik. Jika RUU itu tetap disahkan maka PP Muhammadiyah akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (sindonews.com, 28/3/13).
Di Jawa timur tidak mau ketinggalan,
ulama yang tergabung dalam Mudzakarah Ulama Ahlu Sunnah Wal Jama’ah
melakukan perlawanan dengan melakukan penolakan dengan mendatangi DPRD
Jatim untuk menyampaikan aspirasi penolakannya pada hari selasa 26 Maret
2013 yang sebelumnya mereka melakukan mudazakarah di Asrama Haji
Surabaya (Radar Surabaya, 27/3/13)
Mendapat begitu kerasnya reaksi
penolakan dari berbagai pihak, DPR dalam hal ini pansus RUU Ormas yang
digawangi Abdul Malik Haramain dari Fraksi PKB sementara menunda
pengesahannya pada akhir bulan Maret, namun ada rencana diagendakan
kembali pada pertengahan Bulan April 2013 ini.
Oleh karenanya penting kiranya bagi kita
melakukan pembacaan secara politik yang mendalam dalam kerangka
ideologis sebagai sebuah hasil dari kesadaran politik (wa’yu siyasi)
untuk membongkar berbagai makar para penguasa –dibalik RUU Ormas- yang
menjadi bagian penting didalam perjalanan step dakwah politik.
RUU Ormas sebuah Ancaman Umat
Dalam berbagai kesempatan pihak pemerintah maupun pansus RUU Ormas tetap bersikeras untuk segera mengesahkannya. Pertanyaan besar bagi kita adalah, ada kepentingan apa sehingga DPR dan Pemerintah begitu ngototnya?
Jika dicermati dari draft RUU Ormas
versi (bahan rapat panja 9 Februari dan bahan panja 18 Februari 2013)
yang hendak disahkan oleh DPR menyimpan ancaman dan bahaya bagi rakyat
khususnya umat Islam. RUU
ini jika disahkan bisa dijadikan alat represi baru alat Orde Baru, bisa
dijadikan alat membungkam perjuangan umat Islam, mengebiri peran umat
di masyarakat. Disamping itu juga akan menimbulkan masalah hukum dalam implementasinya. Terutama adalah semangat untuk menjadikan isu sentral asas tunggal bagi ormas.
Diantara masalah yang terkandung dalam RUU Ormas itu adalah:
1. RUU Ormas ini sarat dengan spirit represi.
Sangat terasa adanya keinginan atau bahkan nafsu represi untuk mengekang masyarakat. Hal itu dituangkan dalam definisi Ormas, asas, syarat pendaftaran, pengaturan bidang kegiatan, larangan dan sanksinya.
2. RUU ini ingin menghidupkan kembali trauma fitnah Orde baru melalui asas tunggal.
RUU ini (versi bahan panja 18 Februari) mengharuskan semua Ormas tanpa kecuali untuk berasaskan Pancasila. Keinginan
pengasastunggalan itu disamarkan dengan tambahan bahwa Ormas boleh
mencatumkan asas lain yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD
1945. Dalam pasal 2 dinyatakan:“Asas
Ormas adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945, serta dapat mencantumkan asas lainnya yang tidka
bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945.” Ini
adalah kemunduran dari draft awal yang menyatakan pada pasal yang sama:
“asas Ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonsia 1945.” Padahal asas tunggal itu telah menimbulkan trauma bagi masyarakat.Ketetatapan
penentuan asas Ormas itu artinya menghidupkan kembali spirit asas
tunggal yang dahulu dijdikan alat oleh Orde Baru untuk mengekang
masyarakat. Padahal sejak reformasi spirit itu sudah dibatalkan oleh TAP MPR no. XVIII/1978
yang membatalkan TAP MPR no. II/1978 yang menghidupkan spirit asas
tunggal. Maka dengan mengembalikan spirit asas tunggal, itu adalah butki
DPR dan Pemerintah masih menyimpan spirit represi atau bahkan memang
ingin kembali bertindak represif seperti Orde Baru. Hal itu juga akan kembali membangkitkan trauma masyarakat dan fitnah akibat asas tunggal itu bisa saja terulang kembali. Juga bahwa itu merupakan kemunduran dari reformasi.
3. RUU ini mengandung kesan “pembalasan” terhadap Ormas.
UU Parpol, tidak secara jelas mengusung spirit asas tunggal. Kenapa RUU Ormas justru mengusung spirit asas tunggal itu ala Orba? Apakah
ini menjadi semacam “pembalasan” Partai Politik terhadap Ormas yang
selama ini bersikap kritis terhadap Parpol, DPR dan Pemerintah?
4. Definisi Ormas yang sangat umum mencakup semua organisasi di masyarakat.
Pada pasal 1 ayat 1 dinyatakan definisi Ormas adalah: “…organisasi
yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan
kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan
tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan
NKRI yang berdasarkan Pancasila”. Definisi
ini akan memasukkan semua organisasi di masyarakat (kecuali Parpol dan
organisasi sayap Parpol) bersifat sosial atau nonprofit, asosiasi atau
perkumpulan keilmuan/profesi/hobby baik beriuran ataupun tidak,
pengajian, paguyuban keluarga, yayasan yang mengelola lembaga pendidikan
dan rumah sakit, panti asuhan, dan masih banyak lagi. Ini menunjukkan keinginan untuk mengontrol hampir semua dinamika organisasi di masyarakat. Hal
itu akan tampak jelas ketika cakupan definisi ini dihubungkan dengan
ketentuan pendaftaran ormas, pengawasan ormas, sanksi dsb.
5. RUU deskriminatif.
Jika definisi Ormas serba mencakup dan
menunjukkan keinginan agar tidak ada organisai di masyarakat yang luput
dari kontrol, sebaliknya RUU Ormas itu justru mengecualikan organisasi
sayap Parpol. Pada Pasal 4 yang dikatakan:“Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, demokratis, dan bukan merupakan organisasi sayap partai politik”. RUU
Ormas akan mengatur Ormas dengan sangat detil, tentang pendirian, tata
kelola internal, akuntabilitas dan transparansi, larangan, hingga sanksi. Sangat jauh berbeda dengan pengaturan organisasi sayap partai politik hanya disebut dalam satu kalimat di dalam UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik: “Partai politik berhak….membentuk dan memiliki organisasi sayap partai” (Pasal 12 huruf j).Lantas, mengapa organisasi sayap partai politik dikecualikan secara eksplisit dari RUU Ormas? Dengan dikecualikan, artinya organisasi sayap parpol tidak diatur dengan RUU ini. Namun
pada saat yang sama, organisasi sayap parpol itu tidak bisa dianggap
sebagai parpol dan terhadapnya juga tidak bisa diberlakukan UU Parpol. Lalu aturan apa yang secara spesifik mengatur organisasi sayap parpol. RUU Ormas tidak, UU Parpol tidak, UU Yayasan tidak, UU Perseroan tidak.
6. RUU Ormas membungkam sikap kritis
Pasal 7 tentang bidang kegiatan Ormas, tidak ada bidang politik. Itu artinya Ormas tidak boleh melakukan kegiatan dibidang politik. Politik
dalam KBBI diantaranya diartikan “1. segala urusan dan tindakan
(kebijakan, siasat, dsb) mengenai pemerintahan negara atau terhadap
negara lain; 2. kebijakan; cara bertindak (dalam menghadapi atau menangani suatu masalah).”
Dengan begitu sama artinya, Ormas tidak boleh melakukan aktifitas
politik, tidak boleh mengkritisi kebijakan pemerintah, tidak boleh
demonstrasi mengkritisi kebijakan pemerintah, dan aktifitas-aktifitas
politik lainnya.
7. RUU Ormas untuk akuntabilitas Ormas?
Pasal 38 (2): keuangan Ormas sebagaimana dimaksud ayas (1) harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Lalu
Pasal 39 (1): Dalam hal Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(1) huruf a dan huruf b menghimpun dan mengelola dana dari anggota dan
masyarakat, Ormas wajib membuat laporan pertanggungjawaban keuangan
sesuai dengan standar akuntansi secara umum atau sesuai dengan AD
dan/atau ART.
Pasal ini tidak menjelaskan, laporan pertanggungjawaban yang wajib dibuat itu diserahkan kepada siapa? Jika
harus diserahkan kepada Pemerintah, mau diapakan oleh pemerintah, apa
konsekuensi dari laporan itu jika diserahkan kepada pemerintah? Jika dana itu dari APBN, APBD atau asing wajar saja harus dilaporkan pertanggungjawabannya kepada Pemerintah. Tapi jika berasal dari anggota, untuk apa harus dilaporkan kepada pemerintah?
Jika begitu, benarkah RUU ini untuk transparansi dan akuntabilitas Ormas?Apakah belum ada aturan yang mengatur tentang transparansi dan akuntabilitas Ormas sehinggaharus dibuat aturan tentang hal itu? Bukankah sudah ada aturan terkait yayasan di dalam UU tentang Yayasan? Juga sudah ada aturan di UU Keterbukaan Informasi Publik.
8. Persyaratan Administrasi Menjadi Instrumen Penghambat Keleluasaan Berserikat dan Berkumpul.
Ada pasal 16 diatur bawha Ormas tidak
berbadan hukum harus mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari
Pemerintah (Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota) agar bisa
menjalankan aktivitasnya. Sementara
untuk mendapatkan selembar SKT, Ormas harus memenuhi persyaratan
administrasi seperti memiliki AD/ART atau akta pendirian yang
dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD/ART, program kerja,
kepengurusan, surat keterangan domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
atas nama Ormas, surat pernyataan bukan organisasi sayap partai politik,
surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan/perkara pengadilan,
dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan. Masalahnya,
cakupan definisi Ormas begitu luas. Dengan ketentuan ini, maka semua
organisasi (kumpulan orang yang berkelompok yang didalamnya ada pengurus
betapapun sederhana strukturnya) harus memiliki SKT. Itu rtinya, kelompok arisan, majelis taklim, paguyuban dan organisasi lainnya harus mendapat SKT untuk bisa beraktifitas. Jika tidak punya SKT maka tidak boleh melakukan kegiatan. Ketentuan ini selah mengatakan, silahkan berserikat dan berkumpul asal memiliki SKT yang ditentukan oleh Pemerintah.Jadi sama saja mengatakan, silahkan berserikat dan berkumpul asal mendapat perstujuan dari pemerintah.
9. RUU ini meletakkan semua bentuk
kegiatan berserikat dan berkumpul dibawah kontrol Pemerintah dalam hal
ini Kesbangpol Kemendagri.
RUU ini membawa semua Organisasi baik
berbadan hukum (yayasan dan perkumpulan) atau tidak berbadan hukum,
dengan semua ragamnya, berada dalam kontrol dan pengawasan pemerintah
(Kesbangpol Kemendagri).Pengawasan Pemerintah (Pasal 58) berupa pemantauan dan evaluasi.Selanjutnya hasil pemantauan dan evaluasi itu akan dijadikan dasar tindakan terhadap Ormas. Jika
melanggar larangan (Pasal 61) yang kriteria dan tolok ukurnya tidak
jelas dan longgar, bisa dijatuhi sanksi oleh pemerintah tanpa harus
melalui putusan pengadilan. Itu artinya, semua organisasi di masyarakat akan dikontrol oleh pemerintah agar bisa sesuai dengan keinginan Pemerintah.Ini akan mengembalikan kontrol dan represi Orba yang sudah susah payah direformasi.
10. RUU Ormas Memuat Pasal Serangkaian Larangan yang Multitafsir (Pasal 61)
RUU Ormas memuat serangkaian larangan multi tafsir dengan tolok ukur dan kriteria yang tidak dijelaskan batasannya. Hal itu berpeluang untuk disalahgunakan sesuai selera penguasa.
Pasal 61 (3) c: “Ormas dilarang menerima
sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa dari pihak mana pun tanpa
mencantumkan identitas yang jelas.”
Pasal larangan ini mengancam keberadaan organisasi sosial dan
organisasi keagamaan semisal yayasan yatim piatu, panti suhan, yang
biasa menerima donasi tanpa identitas jelas. Pada
sisi lain, sangat banyak anggota masyarakat yang ketika memberikan
donasi tidak mau mencantumkan nama asli dengan alasan tertentu. Dengan
larangan ini, kegiatan pengumpulan donasi di jalan-jalan misalnya untuk
membantu korban bencana, untuk membangun fasilitas umum, masjid dan
sebagainya, tidak bisa lagi dilakukan kecuali pemberi donasi mencatumkan
identitas yang jelas. Larangan ini akan bisa mematikan jiwa filantropi masyarakat Indonesia.
Berikutnya, kegiatan yang membahayakan
keutuhan dan keselamatan NKRI; menyebarkan permusuhan antrasuku, agama,
ras dan golongan; memecahbelah persatuan dan kesatuan bangsa; mengganggu
ketertiban; srianya, dan siapa yang memutuskan? Dalam RUU Ormas tidak jelas. JIka
dikaitkan dengan pasal 58 tentang bentuk pengawasan oleh Pemerintah dan
pasal 62 tentang sanksi, dapat dipahami bahwa smeua itu tergantung
kepada Pemerintah. Jika
demikian, sikap kritis kepada pemerintah, Ormas yang membongkar
kejahatan negara, dan sebagainya bisa dianggap membahayakan keselamatan
negara; atau dianggap melakukan kegiatan yang mengancam, mengganggu,
dan/atau membahayakan keutuhan dan kedaulatan NKRI.
Pasal 61 (6) “Ormas dilarang melakukan
kegiatan apabila tidak memiliki surat pengesahan badan hukum atau tidak
terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah.”
Sementara Ormas yang tidak memenuhi syarat menapat SKT harus
memberitahukan keberadaannya kapada pemerintahan setempat sesuai
domisilinya. Lalu apa artinya memberitahukan keberadaannya kalau tidak boleh beraktifitas?
11. Pemerintah Memegang Kekuasaan Menjatuhkan Sanksi Bagi Ormas (Pasal 62-63)
Kekuasaan menjatuhkan sanksi berada di
tangan pemerintah (atau pemerintah daerah), mulai dari sanksi
administratif berupa surat peringatan tertulis, penghentian bantuan atau
hibah, hingga sanksi penghentian kegiatan (sementar) dalam waktu paling
lama 1 (satu) tahun, pencabutan SKT, dan pencabutan pengesahan badan
hukum. Peradilan baru dilibatkan oleh pemerintah (atau pemerintah daerah) pada saat menjatuhkan sanksi pembubaran ormas berbadan hukum. Selain hal itu, semuanya tergantung pada pemerintah. Ini
membuka peluang disalah gunakan demi kekuasaan dan bisa melahirkan
kembali represi pemerintah, sebab semua itu dikaitkan dengan larangan
pada pasal 61 yang tolok ukur dan kriterianya sangat longgar dan bisa
tergantung pada selera pemerintah.
Mewaspadai Agenda Terselubung: Menghentikan Laju Perjuangan Syariah Dan Khilafah
Bukan rahasia lagi, bahwa pemerintah Indonesia hakikatnya telah tunduk kepada penguasa adidaya Amerika Serikat (AS). Banyak
lahirnya kebijakan dan UU di bidang politik, ekonomi dan hukum telah
didikte dan dikontrol pemerintah AS melalui para agennya.
Masifnya opini penegakan syariah dan
khilafah yang dibawa oleh Hizbut Tahrir di Indonesia (HTI) menjadi
perhatian penting pemerintah AS. Kegelisahan dan kegeraman itu bisa dibaca melalui Propaganda war on terororism yang
dipunggawai oleh AS telah dilancarkan melalui berbagai isu terorisme
yang tumbuh sumbur guna menciptakan atmosfir negatif bagi isu penegakan
syariah dan khilafah . Upaya
penggiringan opini bahwa terorisme memiliki hubungan secara genetik dan
historis dengan para penegak syariah dan khilafah terus dicoba
dilakukan. Namun sayang beribu sayang, hal itu kurang membuahkan hasil. Pemerintah
melalui BNPT beberapa kali mencoba mengaitkan isu perjuangan syariah
dan khilafah dengan para pelaku terorisme menuai jalan buntu. Salah satu gerakan penting yang mendapat perhatian dunia internasional sekarang ini adalah Hizbut Tahrir (HT). Di
Timur tengah HT mampu menjadi pelopor sekaligus inspirator bagi erakan
revolusi disana -terutama revolusi di syuriah- dengan mengusung satu
visi besar yakni menegakkan kembali khilafah islamiyyah sebagai
satu-satunya sistem yang menggantikan rezim dictator sekarang ini. Mereka mencatat rekam jejak (track record) HT dipentas internasional sangat tidak bisa diremehkan begitu saja.Yang
patut kita syukuri pula survey yang dilakukan oleh berbagai lembaga
survey tentang penegakan syariah dan khilafah menunjukkan arah grafik
yang terus meningkat dari tahun ketahun. Ini
bisa dijadikan salah satu indicator keberhasilan HTI dalam melakukan
edukasi kepada masyarakat tentang urgensitas penegakan syariah dan
khilafah.
Nah, di Indonesia mereka menempatkan HTI sebagai gerakan transnasional yang perlu diwaspadai. Tentunya
penguasa negeri ini telah mendapatkan semacam mandat ‘suci’ dari
penguasa AS untuk bisa menghentikan gerakan politik HTI sebagaimana yang
dilakukannya pula di negeri-negeri timur tengah lainnya. Namun
apa yang terjad? HTI justru dipandang sebagai gerakan ideologis yang
mampu meraih simpati dan hati ummat, serta berhasil menempati posisi
strategis dimasyarakat dengan dibuktikan dukungan yang cukup masif dari
berbagai kalangan-terutama tokoh, ulama, kiyai, habaib, pengusaha muslim
dll-yang itu semua membuat sulit bagi penguasa untuk menghentikan laju
dakwah HTI. Diperkuat
lagi bahwa HTI dalam setiap aktivitasnya selalu mengedepankan sikap
politik yang elegan, matang, intelektual, didukung dengan SDM yang
unggul serta sama sekali tidak pernah menorehkan noda darah dan api
disetiap aksi besarnya. Bahkan hampir disetiap daerah mendapatkan dukungan penuh oleh pihak keamanan dalam menjalankan aksi-aksi masirohnya. Variable-variabel inilah yang membuat sulit langkah penguasa untuk menghentikan HTI.
Namun demikian, mereka para penguasa
-yang telah tertutup mata hatinya oleh bujuk rayu AS- terus berupaya
dengan berbagai macam cara untuk menghentikan aktivitas HTI. Perlu
menempuh langkah strategis untuk itu. Nah, kelihatnnya mereka menemukan
sebuah momentum penting melalui RUU Ormas ini yang kebetulan menjadi
Prolegnas DPR RI Tahun 2013. Nampaknya
angin segar terbuka bagi mereka. Karena hanya melalui media yang legal
-undang-undang-upaya mengahadang perjuangan syariah dan khilafah bisa di
lakukan. Melalui UU- lah pemerintah merasa punya kekuatan untuk melakukan tindakan represifnya secara legalitas dan mendapat payung hukum.
Inilah sebenarnya yang sangat perlu kita waspadai. Pasal tentang asas yang tidak boleh bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar Negara sangatlah bisa mereka mainkan. Dan upaya-upaya kearah sana sebenarnya sudah lama mulai disiapkan. Pemerintah melalui berbagai lembaganya yang terkait ataupun melalui ormas islam yang selama ini membebek kepada penguasa dengan mengangkat isu klasik berupa slogan-slogan “ NKRI Harga Mati atau mengokohkan 4 pilar Kebangsaan (Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal ika)”. Upaya
itu untuk mengukur sejauh mana ‘ketaatan’ ormas islam termasuk kelompok
politik islam di masyarakat terhadap slogan-slogan tersebut. Apabila
diduga ditemukan ormas islam atau siapapun yang menolak atau tidak
sejalan dengan slogan-slogan tersebut dianggap telah berbahaya bagi
eksistensi kehidupan berbangsa dan bernegara alias gerakan yang perlu diwaspadai. Inilah yang sangat ketara bisa ditemukan dalam semangat terselubung dalam pasal-pasaldi RUU ormas.
RUU Ormas Dalam Timbangan Syariat Islam
Pertentangan RUU Ormas dengan Islam dapat dirinci sebagai berikut:
a. RUU Ormas tidak lahir dari Islam. Setiap produk undang-undang yang tidak lahir dari Islam tidak boleh disebut sebagai produk undang-undang yang Islamiy.
Pasalnya, setiap pemikiran, pendapat, atau paham yang tidak lahir dari
Islam adalah kufur, sama saja apakah isinya bertentangan dengan Islam
atau tidak.
b. Dari sisi asas, tujuan, dan kegiatannya, pasal-pasal yang terdapat dalam RUU Ormas jelas-jelas bertentangan dengan Islam. Dari sisi asas, RUU Ormas telah memaksa ormas Islam untuk mengganti asasnya dengan asas yang berasal dari luar Islam. Padahal, setiap kelompok yang didirikan kaum Muslim wajib berasaskan Islam. Tidak hanya itu saja, seluruh aktivitas seorang Muslim harus didasarkan pada ’aqidah Islamiyyah, bukan yang lain. Penggantian asas Islam dengan asas di luar Islam, sama artinya telah mendeislamisasi ormas Islam.
Jika boleh diibaratkan, pemaksaan asas tunggal dalam RUU Ormas, tidak
ubahnya dengan seorang Muslim yang dipaksa menanggalkan ke-Islamannya,
dan diwajibkan menerima agama, paham, atau keyakinan selain Islam
sebagai asas berfikir, berkata, dan berbuat.
Dan dalam timbangan ’aqidah Islamiyyah, perkara ini bukanlah perkara
remeh, akan tetapi perkara besar yang wajib disikapi oleh umat Islam. Sebab, di dalamnya terkandung unsur-unsur pemurtadan dari Islam.
Adapun dari sisi tujuan; jama’ah Islamiyyah didirikan untuk menyeru
manusia menuju Islam dan syariatnya, serta melakukan amar ma’ruf nahi
’anil mungkar.
Sedangkan RUU Ormas membatasi tujuan ormas pada tujuan-tujuan yang
justru memperkuat rejim sekuler-demokratik yang jelas-jelas bertentangan
dengan Islam.
Adapun dari dari aspek kegiatan; RUU Ormas juga memberikan batasan yang
sangat jelas agar ormas yang didirikan di Indonesia ”tidak melakukan”
kegiatan-kegiatan yang bersifat politik.
Jikalau ada ruang bagi ormas untuk melakukan kegiatan politik, itu pun
dipersempit dan mendapatkan pengawasan yang sangat ketat.
Keadaan seperti ini jelas-jelas bertentangan dengan syariat Islam; yang
mana, setiap kelompok Islam justru diwajibkan melakukan aktivitas
politik, diantaranya melakukan kontrol terhadap penguasa, menyingkap
kejahatan dan persekongkolan mereka dengan kaum imperialis barat.
c. RUU Ormas juga berpotensi melahirkan penguasa-penguasa represif dan tiran. Padahal, Islam melarang para penguasa berlaku dzalim dan aniaya terhadap rakyatnya.
وَمَنْ يُشَاقِقْ يَشْقُقْ اللَّهُ عَلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barangsiapa menyempitkan (urusan orang lain), niscaya Allah akan menyempitkan urusannya kelak di hari kiamat”.[HR. Imam Bukhari]
اللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ
أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ وَمَنْ وَلِيَ
مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِمْ فَارْفُقْ بِهِ
Yaa Allah, barangsiapa memiliki hak
mengatur suatu urusan umatku, lalu ia menyempitkan mereka, maka
sempitkanlah dirinya; dan barangsiapa memiliki hak untuk mengatur suatu
urusan umatku, lalu ia memperlakukan mereka dengan baik, maka
perlakukanlah dirinya dengan baik”.[HR. Imam Ahmad dan Imam Muslim].
هَذَا مِنْ أَبْلَغ الزَّوَاجِر عَنْ
الْمَشَقَّة عَلَى النَّاس ، وَأَعْظَم الْحَثّ عَلَى الرِّفْق بِهِمْ ،
وَقَدْ تَظَاهَرَتْ الْأَحَادِيث بِهَذَا الْمَعْنَى .
“Hadits ini pencegahan yang paling jelas
dari perbuatan menyempitkan urusan manusia, sekaligus dorongan yang
sangat besar untuk berbuat lemah lembut kepada manusia. Hadits-hadits yang semakna dengan hadits ini sangatlah banyak”.[Imam An Nawawiy, Syarah Shahih Muslim, juz 6/299]
Demikianlah beberapa point penting
bahaya RUU Ormas bagi kaum Muslim, wa bil khusus, organisasi masyarakat
Islam ataupun partai politik yang hendak memperjuangkan syariah dan
khilafah . Kaum Muslim tidak boleh berdiam diri terhadap RUU Ormas ini. Mereka wajib menolak dan menggagalkan disahkannya RUU Ormas. Allahu Akbar!
sumber:http://mushababdurrahman.blogspot.com