Senin, 09 Desember 2013

Membaca arah politik ormas

Tahapan dakwah HT

Tahapan Dakwah dan Aktivitas Politik Hizbut Tahrir August 13th, 2013 by admin Tahap pertamasesungguhnya adalah tahap pembentukan gerakan, dimana saat itu ditemukan benih gerakan dan terbentuk halqah pertama setelah memahami konsep dan metode dakwah Hizb. Halqah pertama itu kemudian menghubungi anggota-anggota masyarakat untuk menawarkan konsep dan metode dakwah Hizb, secara individual. Siapa saja yang menerima fikrah Hizb langsung diajak mengikuti pembinaan secara intensif dalam halqah-halqah Hizb, sampai mereka menyatu dengan ide-ide Islam dan hukum-hukumnya yang dipilih dan ditetapkan oleh Hizb. Sehingga, mereka memiliki kepribadian islam, yaitu mempunyai pola pikir yang islami (akliyah islamiyah) dan menjadi­kannya, ketika melihat setiap pemikiran, kejadian atau peristiwa baru, senantiasa dengan pandangan Islam, serta tatkala memutuskan sesuatu selalu berlandaskan pada tolok ukur Islam, yaitu halal dan haram. Ia pun memiliki pola jiwa yang islami (nafsiyah islamiyah), sehingga akan menjadikan kecenderungannya senantiasa mengikuti Islam walau kemanapun, serta menentu-kan langkah-langkahnya atas dasar Islam. Sehingga, mereka ridla kepada sesuatu yang diridlai Allah dan Rasul-Nya, marah dan benci kepada hal-hal yang membuat Allah dan Rasul-Nya murka, lalu mereka akan tergugah mengemban dakwah ke tengah-tengah umat setelah mereka menyatu dengan Islam. Sebab pelajaran yang diterimanya dalam halqah merupa­kan pelajaran yang bersifat amaliyah (praktis) dan berpengaruh (terhadap lingkungan), dengan tujuan untuk diterapkan dalam kehidupan dan dikembang­kan di tengah-tengah umat. Apabila seseorang telah sampai pada tingkatan ini, dialah yang akan mengharuskan dirinya bergabung dan menyatu menjadi bagian dari gerakan Hizb. Demikianlah yang telah dilakukan oleh Rasulullah SAW, pada tahap pertama dalam dakwahnya –yang berlangsung selama tiga tahun. Pada saat itu Beliau menyampaikan dakwahnya kepada masyarakat secara perorangan dengan menawarkan apa yang telah diturunkan Allah SWT kepadanya (berupa aqidah dan ide-ide Islam). Siapa saja yang menerima dan mengimani beliau berikut risalah yang dibawanya, maka ia akan bergabung dengan kelompok yang telah dibentuk Nabi SAW atas dasar Islam, secara rahasia. Beliau selalu menyampaikan bagian-bagian risalah, dan selalu membacakan ayat-ayat Al-Quran yang diturunkan kepada beliau, sampai merasuk ke dalam diri mereka. Beliau menemui mereka secara sembunyi-sembunyi, mengajar mereka secara rahasia di tempat-tempat yang tidak diketahui masyarakat pada umumnya. Mereka melaksanakan ibadah juga secara diam-diam, sampai saatnya Islam dikenal dan menjadi pembicaraan masyarakat di Mekah, sebagian mereka bahkan masuk Islam secara berangsur-angsur. Pada tahap pembentukan kader ini, Hizb membatasi aktivitasnya hanya pada kegiatan pembinaan saja. Hizb lebih memusatkan perha­tiannya untuk membentuk kerangka gerakan, memperbanyak anggota dan pendukung, membina mereka secara berkelompok dan intensif dalam halqah-halqah Hizb dengan tsaqafah yang telah ditentukan sehingga berhasil membentuk satu kelompok partai yang terdiri dari orang-orang yang telah menyatu dengan Islam, menerima dan mengamalkan ide-ide Hizb, serta telah berinteraksi dengan masyarakat dan mengembangkannya ke seluruh lapisan umat. Setelah Hizb dapat membentuk kelompok partai sebagaimana yang dimaksud di atas, juga setelah masyarakat mulai merasakan kehadirannya, mengenal ide-ide dan cita-citanya, pada saat itu sampailah Hizb ke tahap kedua. Tahap keduaadalah tahap berinteraksi dengan masyarakat, agar umat turut memikul kewajiban menerapkan Islam serta menjadikannya sebagai masalah utama dalam hidupnya. Caranya, yaitu dengan menggugah kesadaran dan membentuk opini umum pada masyarakat terhadap ide-ide dan hukum-hukum Islam yang telah ditabanni oleh Hizb, sehingga mereka menjadikan ide-ide dan hukum-hukum tersebut sebagai pemikiran-pemikiran mereka, yang mereka perjuangkan di tengah-tengah kehidupan, dan mereka akan berjalan bersama-sama Hizb dalam usahanya menegakkan Daulah Khilafah, mengangkat seorang Khalifah untuk melangsungkan kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Pada tahap ini Hizb mulai beralih menyampai­kan dakwah kepada masyarakat banyak secara kolektif. Pada tahap ini Hizb melakukan kegiatan-kegiatan seperti berikut: (1)Pembinaan Tsaqafah Murakkazah (intensif) melalui halqah-halqah Hizb untuk para pengikut­nya, dalam rangka membentuk kerangka gerakan dan memperbanyak pengikut serta mewujudkan pribadi-pribadi yang islami, yang mampu memikul tugas dakwah dan siap mengarungi samudera cobaan dengan pergolakan pemikiran, serta perjuangan politik. (2)Pembinaan Tsaqafah Jama’iyah bagi umat dengan cara menyampaikan ide-ide dan hukum-hukum Islam yang telah ditetapkan Hizb, secara terbuka kepada masyarakat umum. Aktivitas ini dapat dilakukan melalui pengajian-pengajian di masjid, di aula atau di tempat-tempat pertemuan umum lainnya. Bisa juga melalui media massa, buku-buku, atau selebaran-selebaran. Aktivitas ini bertujuan untuk mewujudkan kesadaran umum di tengah masyarakat, agar dapat berinteraksi dengan umat sekaligus menyatukan­nya dengan Islam. Juga, untuk menggalang kekuatan rakyat sehingga mereka dapat dipimpin untuk menegakkan Daulah Khilafah dan mengembalikan penerapan hukum sesuai dengan yang diturunkan Allah SWT. (3)Ash-Shira’ul Fikri (Pergolakan Pemikiran) untuk menentang ideologi, peraturan-peraturan dan ide-ide kufur, selain untuk menentang aqidah yang rusak, ide-ide yang sesat dan pemahaman-pemahaman yang rancu. Aktivitas ini dilakukan dengan cara menjelaskan kepalsuan, kekeliruan dan kontradiksi ide-ide tersebut dengan Islam, untuk memurnikan dan menyelamatkan masyarakat dari ide-ide yang sesat itu, serta dari pengaruh dan dampak buruknya. (4)Al-Kifaahus Siyasi (Perjuangan Politik) yang mencakup aktivitas-aktivitas: (a)Berjuang menghadapi negara-negara kafir imperialis yang menguasai atau mendominasi negeri-negeri Islam; berjuang menghadapi segala bentuk penjajahan, baik penjajahan pemikiran, politik, ekonomi, maupun militer. Mengungkap strategi yang mereka rancang, membongkar persekongkolan mereka, demi untuk menyelamatkan umat dari kekuasaan mereka dan membebaskannya dari seluruh pengaruh dominasi mereka. (b)Menentang para penguasa di negara-negara Arab maupun negeri-negeri Islam lainnya; mengungkapkan (rencana) kejahatan mereka; menyampaikan nasihat dan kritik kepada mereka. Dan berusaha untuk meluruskan mereka setiap kali mereka merampas hak-hak rakyat atau pada saat mereka melalaikan kewajibannya terhadap umat, atau pada saat mengabaikan salah satu urusan mereka. Disamping berusaha untuk menggulingkan sistem pemerintahan mereka, yang menerap­kan perundang-undangan dan hukum-hukum kufur, yaitu dengan tujuan menegakkan dan menerapkan hukum Islam untuk mengganti­kan hukum-hukum kufur tersebut. (5)Mengangkat dan menetapkan kemaslahatan umat, yaitu dengan cara melayani dan mengatur seluruh urusan umat, sesuai dengan hukum-hukum syara’. Dalam melakukan semua aktivitas ini, Hizb senantiasa mengikuti jejak Rasulullah SAW, khususnya setelah turun kepada beliau firman Allah SWT: فَـاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ و أَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِيْنَ “Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala yang diperintahkan (kepadamu), dan ber­palinglah dari orang-orang musyrik.” (Al-Hijr 94) Ketika itu beliau langsung menampakkan risalahnya secara terang-terangan dengan mengajak orang-orang Quraisy pergi berkumpul ke bukit Shafa, kemudian menyampaikan kepada mereka bahwa sesungguhnya beliau adalah seorang nabi yang diutus, dan beliau meminta agar mereka mengimaninya. Beliau menyampaikan dakwahnya kepada masyarakat Quraisy sebagaimana beliau melakukannya kepada individu-individu. Beliau menentang orang-orang Quraisy, tuhan-tuhan sesembahan mereka, keyakinan-keyakinan, dan ide-ide mereka; dengan cara menjelaskan kepalsuan, dan kerusakannya. Beliaupun mencela dan menyerang mereka sebagaimana yang beliau lakukan terhadap keyakinan-keyakinan, dan ide-ide yang ada pada saat itu. Sedangkan ayat-ayat Al-Quran yang turun kepada beliau secara beruntun selalu terkait dengan kondisi yang ada pada saat itu. Ayat Al-Quran turun dengan menyerang kebiasaan-kebiasaan buruk mereka, seperti; memakan harta riba, mengubur hidup-hidup anak wanita, curang dalam timbangan, ataupun berzina. Ayat-ayat itu juga menyerang para pemimpin dan tokoh-tokoh Quraisy, memberinya predikat sebagai orang-orang bodoh, termasuk kepada nenek moyang mereka; disertai dengan pengungkapan terhadap persekongkolan-persekong­kolan yang mereka rencanakan untuk menentang Rasul SAW, dakwah beliau dan para sahabat beliau. Hizb dalam mengembangkan ide-idenya; menentang ide-ide lain (yang bertentangan dengan Islam) dan kelompok-kelompok politik (yang tak berasaskan Islam); melawan negeri-negeri kafir; atau dalam menentang para penguasa, senantiasa bersikap terbuka, terang-terangan, dan menantang, tidak berbasa-basi, berpura-pura ataupun ber­kompromi; tidak berputar-putar dan tidak pula mementingkan keselamatan diri sendiri, tanpa memandang hasil dan keadaan yang terjadi. Hizb tetap akan menghadapi setiap hal yang bertentangan dengan Islam dan hukum-hukumnya. Suatu keadaan yang akan membawanya kepada bahaya berupa penyiksaan pedih dari para penguasa, perlawanan kelompok-kelompok politik non Islami dan para pengemban dakwah (yang bertentangan dengan Hizb), bahkan kadang-kadang menghadapi perlawanan mayoritas masyarakat. Dalam hal ini Hizb selalu meneladani sikap Rasulullah SAW. Beliau datang dengan membawa risalah Islam ke dunia ini dengan cara yang menantang, terang-terangan, namun yakin terhadap kebenaran yang diserukannya, dan menentang kekufuran berikut ide-idenya yang ada di seluruh dunia. Beliau menyatakan perang atas seluruh manusia, tanpa memandang lagi warna kulit –baik yang hitam maupun yang putih– tanpa memperhi-tungkan adat-istiadat, agama-agama, kepercayaan-kepercayaan, para penguasa ataupun masyarakat-nya. Beliau tidak menoleh sedikit pun, kecuali kepada risalah Islam. Beliau memulai dakwahnya di tengah-tengah kaum musyrikin Quraisy, dengan menyebut tuhan-tuhan sesembahan mereka disertai celaan, menentang segala sesuatu yang menjadi keyakinan mereka dan memandang rendah sembahan mereka. Sedangkan beliau –dalam melakukan semua ini– adalah sendirian, tanpa seorang pun yang mendampinginya, tanpa senjata apapun kecuali keyakinannya yang amat mendalam terhadap risalah Islam yang dibawanya. (Diambil dari kitab : منهج حِزبُ التحرير في التغيير) Baca juga : Yordania: Hizbut Tahrir Kembali Melakukan Aktivitas Politik Hizbut Tahrir : Dakwah Islam Pemikiran, Politik, dan Tanpa Kekerasan Prinsip Penting Dakwah Hizbut Tahrir VIDEO Aktivitas Dakwah Hizbut Tahrir (Video Selingan MUN) Aljazeera Tayangkan Film Dokumenter: Ketakutan Rezim & Meningkatnya Aktivitas Hizbut Tahrir di Asia Tengah Posted in Hizbut Tahrir | 26 comments Previous post: Nasib Umat Islam Tanpa Khilafah, Biksu Budha Ekstrimis Serang Masjid Di Srilanka Next post: Innalillahi wa inna ilaihi roji’uun, 44 Muslim Negeri Dibantai Saat Shalat di Masjid 26 comments on this post. Broe1978: December 17th, 2008 at 10:57 saya sepakat sekali dan mendukung gerakan HTI, tapi yang masih belum saya pahami adalah bagaimana proses pengambilalihan kekuasaan dari pemerintahan kafir ke pemerintahan islam yang notebenenya memiliki tentara dan pasukan, dan bagaimana menghadapi kaum2 kafir tsb ? dir88gun: December 18th, 2008 at 15:28 Kalau hampir 100% rakyat udah setuju dan mendukung penuh sistem khilafah, secara otomatis pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa dan terpaksa harus ikut mengganti sistem. Perlu waktu berapa lama lagi? Yaa.. tergantung kita sebagai pengemban dakwah… Untuk itu, perjuangan kita menyadarkan masyarakat masih harus berlanjut, tetap berjuang hingga titik darah penghabisan! Riyan: December 19th, 2008 at 20:27 Bagaimana kita bisa menasihat secara individu bisa menasihati sebuah negara? dan bagaimana bisa melayani dan mengatur seluruh urusan umat, sesuai dengan hukum-hukum syara’ kalau kita belum mempunyai kekuatan atau kekuasaan? muhammad: December 23rd, 2008 at 09:36 “Kalau hampir 100% rakyat udah setuju dan mendukung penuh sistem khilafah, secara otomatis pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa dan terpaksa harus ikut mengganti sistem.” 100% rakyat berarti termasuk pemerintah dong (kan pemerintah juga rakyat), kalo gitu hebat dong, jadi kapan pastinya? زهير: January 11th, 2009 at 10:36 Wah, bagus nih artikelnya. Bisa saya kasihkan ke teman2 yang bertanya seputar metode dakwah Hizb ut-Tahrir. zayd abdullah: January 15th, 2009 at 16:25 akhi, broe 1978, sebelumnya saya minta maaf apabila ada kesalahan dlm penulisan dan pemikiran saya, , menurut yang saya pelajari, Umat muslim tidak pernah mengambil kekuasaan atau pemerintahan seperti reformasi di Indonesia, tapi jika kita merujuk kepada sirah Rasulullah SAW akan didapati bahwa pada saat itu, ketika rasulullah masih di mekkah dan kemuudian rasulullah mengutus mush’ab bin umair untuk ber da’wah ke madinah, nah ber awal dari itulah kemudian banyak masyarakat madinah yang masuk islam kemudian mereelakan diri mereka untuk kemudian dipimpin oleh seorang khalifah yaitu Muhammad Rasulullah SAW. Nah, gimana caranya? ya dengan melakukan pembaiatan kepada rasul, taukah akhi tentang baiat aqobah 1 dan 2. Nah itulah yang kemudian mengawali kekhilafahan Islam. dan saya juga sangat setuju sekali dengan metode ini, karena ternyata sesuai sekali dengan metode da’wah rasul. bukan kah rasul adalah sebaikbaik tuntunan? Wallahu a’lam abuarsyad: February 2nd, 2009 at 15:39 untuk mengubah sistem kufur ini ada dua cara yang bisa ditempuh, masing-masing mengandung resiko: 1. Revolusi, yaitu mengubah sistem dari luar sistem yang berlaku. merebut kepemimpinan dengan kudeta. cara ini hanya akan berhasil manakala pemegang senjata (TNI dan Polri) mendukung revolusi atau kita siap menghadapi mereka dengan konsekuensi perang. 2. Reformasi, yaitu merebut kepemimpinan lewat pemilu. cara ini tidak membutuhkan senjata, dan apabila menang TNI Polri akan tunduk. patut diperhatikan bahwa kita saat ini berada di dunia yang semakin sempit, artinya gerakan kita di Indonsia akan sangat diperhatikan negara luar terutama yang tidak ingin ISlam tegak di sini. candra: February 3rd, 2009 at 14:50 “Fight them, and Allah will punish them by your hands, and disgrace them, help you (to victory) over them. Heal the breasts of believers.” [QURAN : Al-Tauba-14] ruL: February 12th, 2009 at 18:14 reformasi tidak dapat mengubah sistem. namanya juga re-form bearti mengembalikan kebentuk semula. Biasanya reformasi dipakai apabila seseorang/sekelompok atau siapapun masih menganggap sistem yang mereka pakai masih baik, yang salah hanya orangnya (human error) makanya mereka melakukan reformasi untuk mengembalikan penyimpangan tsb ke bentuk awalnya. Revolusi juga bukan satu-satunya cara untuk merebut kekuasaan. coba baca alwaie yang ngebahas thalabun Nusrah… Selama dua edisi Awlwaie ngebahas hal itu scr panjang lebar… search aja di search egine di situs ini. Um.. untuk lebih jelasnya perbedaan antara reformasi n revolusi search di bonus CD alwaie thn 2005. peinjem aja ke temen antum yang punya. seinget saya ada. selamat mencari hehehe… ohya Zayd, rasulullah bukan kholifah… Darmanto: February 28th, 2009 at 07:37 Hanya peraturan dari Allah SWT dan Rosulnya yang benar. Satu hal yang saya amati disekitar rumah, salah satu jalan menuju khilafah adalah “kembali ke masjid dan atau musholla”. Muslim yang “dekat” dengan tempat ibadah, sangat mudah menerima “kebaikan”. Ayo ajak keluarga, kerabat, teman, tetangga sholat dan memakmurkan masjid/musholla. Wass. Gnr: March 6th, 2009 at 18:25 ya.. pengenalan tentang khilafah harus kita tanamkan kepada anak2 dari kecil.. U. ILMI: March 11th, 2009 at 17:30 Berjuang terus dalam penerapannya. Insya Allah Hal apapun untuk kemajuan umat dan perbaikannya selalu dalam Ridho Allah SWT arief: March 16th, 2009 at 20:48 Mari kita berniaga dengan Allah, karena perniagaan denganNYA sungguh sangat menguntungkan, curahkan segenap kemampuan diri demi tegaknya khilafah,Hidup Mulia dalam aturanNYA Mati sebagai Syuhada mempejuangkan Dienul Islam,Allahu Akbar… Ari: March 20th, 2009 at 11:03 Rencana itu terlalu halus untuk dideteksi secara dini oleh para pemimpin musyrik Quraisy. Tiba-tiba saja Makkah terasa lengang dan sunyi. Ada banyak wajah yang secara perlahan-lahan menghilang dari lingkungan pergaulan. tapi tidak ada berita. Tidak ada yang secara pasti mengetahui apa yang sedang terjadi dalam komunitas Muslim di bawah pimpinan Rasulullah saw ini memang bukan rencana yang bisa dirahasiakan dalam waktu lama. Orang-orang musyrik Makkah akhirnya memang mengetahui bahwa kaum Muslimin telah berhijrah ke Madinah. Tapi itu setelah proses hijrah hampir selesai. Maka gemparlah penduduk Makkah. Tapi sebuah episode baru dalam sejarah telah dimulai: sebuah gerakan telah berkembang menjadi sebuah negara, dan sebuah negara telah bergerak menuju peradabannya; sebuah agama telah menemukan “orang-orangnya”, dan sekarang mereka bergerak mencari “tanah”, setelah itu mereka akan menancapkan “bangunan peradaban” mereka. Tanah, dalam agama ini, adalah persoalan kedua. Sebab yang berpijak di atas tanah adalah manusia, maka di sanalah Islam pertama kali menyemaikan dirinya; dalam ruang pikiran, ruang jiwa dan ruang gerak manusia. Tanah hanya akan menjadi penting, ketika komunitas “manusia baru” telah terbentuk dan mereka mulai membutuhkan wilayah teritorial untuk bergerak secara kolektif, legal dan diakui sebagai sebuah entitas politik. Abu Faiz: March 21st, 2009 at 09:54 Islam memperlakukan Yahudi dan Nasrani dengan baik sesuai dengan Quran dan Sunnah. Tapi Yahudi dan Nasrani membalasnya dengan buruk sejalan dengan hawa nafsunya… ind: March 24th, 2009 at 16:34 subhanallah… bnyak hal yang bsa ane petik dri tlisan ent.. skron jzkmullah.. takdirullah: January 4th, 2010 at 12:19 subhanallah … saya memang baru dsini tp ide ide persatuan umat di bawah naungan khilafah merupakan ide yg hrs qta perjuangkan bersama…untuk mencapai kejayaan umat yg berdasarkan syariah islam…klo tdk qta mulai dr sekarang,..kpn lg !!!! FARUK: January 6th, 2010 at 11:18 cah ayoo semangat n istiqomaH terus perjuangkan syariah & Khilafah di depan mata.Allahu Akbar… andi rahmat al ayyubi: January 15th, 2010 at 23:05 maap pda hibut tahrir mngapa maap grakan dri ht tdak frontal ndan krng brsnergis maap sya mngsulkan bgaimna klai hti mnysup [da prtai islam dan nasionais speerti pki pda si pda jman sbm mrdka maw: January 22nd, 2010 at 18:02 semoga khilafah segera tegak… semangat mabda’i saudaraQ suyuti: January 26th, 2010 at 10:40 khilafah sudah di plupuk mata. ayo smangat akhi dan ukhti. ALLAHU AKBAR DWIKI: January 26th, 2010 at 15:49 TEGAKKAN KHILAFAH DI TANAH ” ISLAM JADIKAN SEMUA NEGARA MENJADI KHILAFAH……..HIDUP PEJUANG ISLAM ikhsan: February 3rd, 2010 at 16:00 gerakan dakwah rasullullah ada 6 : 1. sirr (sembunyi-sembunyi)/rahasia 2. terang2an / jahar 3. hijrah 4. qital 5. fath 6. munawwarah ada sebuah ungkapan : klo zaman kita sekarng ini sudah kembali ke zaman jahiliyah, jadi, pergerakan dakwah sekarg apa harus mulai dari awal lagi??? mohon penjelasan’a yaaa terima kasih syifa: February 9th, 2010 at 14:16 bagaimana pendapat HT tentang kesatuan ummat Islam ( ummatan wahidan ) kaitannya dg bnyaknya gerakan silam modern ( IM, JT, dll ) sdangkan diantara sesama grkan tersebut msh srng trjadi perselisihan ( saling jegal menjegal ) bgaimana bsa terwujud kestuan ummat, apakah ada komunikasi antra HT dg berbagai grkan dkwah tersebut ? Bagaimana HT memandang tentang grakan Islam yg masuk ke pemrntahan dan mnjadi bgian dr pmrnthan trsbut dengan alsan brdakwah dlm pmrnthan dan secra konstitusional, mksh josuwandi: December 25th, 2010 at 09:08 semoga allaah swt,memberikan kemudahan dalam perjuangan untuk menemukan kembali mutiara yang hilang yaitu khilafah al islamiyah….amien…ya allah.. Edi: September 20th, 2013 at 17:26 Bagaimana menyikapi produk2 hasil politik yang ada di indonesia sekarang ini ??? Leave a comment Name (required) Mail (required, but not published) Website Comment HOME BERITA TERBARU TENTANG KAMI FAQ DEKSTOP Kantor Pusat Hizbut Tahrir Indonesia: Crown Palace A25, Jl Prof. Soepomo No. 231, Jakarta Selatan 12390 Telp/Fax: (62-21) 83787370 / 83787372, Email: info@hizbut-tahrir.or.id

Profil amir HT

Atha Abu Ar-Rasythah, Amir Hizbut Tahrir Saat Ini April 8th, 2013 by admin Pada tanggal 11 Shafar 1424 H atau 13 April 2003 M, ketua Diwan Mazhalim Hizbut Tahrir mengumumkan pemilihan آlim al-Ushûl (Ahli Ushul Fikih) ‘Atha Abu ar-Rasytah-Abu Yasin sebagai amir Hizbut Tahrir. Melalui kepemimpinannya, beliau adalah seorang yang sangat diharapkan dapat membawa Hizbut Tahrir untuk meraih pertolongan Allah Swt. Hal itu karena beliau memiliki perhatian yang luar biasa terhadap dakwah. Beliau juga melakukan manajemen baik atas aktivitas dakwah dan pemanfaatan potensi para syabab dengan seoptimal mungkin. Riwayat Hidup Beliau adalah ‘Atha bin Khalil bin Ahmad bin Abdul Qadir al-Khathib Abu ar-Rasytah. Menurut informasi yang paling kuat, beliau dilahirkan pada tahun 1362 H atau 1943 M. Beliau berasal dari keluarga dengan tingkat keberagamaan seperti masyarakat umum. Beliau dilahirkan di kampung kecil Ra’na, termasuk wilayah Provinsi al-Khalil di negeri Palestina.Ketika masih kecil, beliau menyaksikan dan merasakan bencana atas Palestina dan pencaplokan Yahudi atas Palestina pada tahun 1948 M, dengan dukungan Inggris dan pengkhinatan para penguasa Arab. Kemudian beliau dan keluarganya berpindah ke kamp para pengungsi di dekat al-Khalil. Beliau menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah di kamp pengungsian. Lalu beliau menyelesaikan pendidikan SMU dan memperoleh ijazah Tsanawiyah al-Ula (menurut jenjang di Yordania) dari Madrasah al-Husain bin Ali ats-Tsanawiyah di al-Khalil pada tahun 1959 M. Kemudian beliau memperoleh ijazah ats-Tsanawiyah al-Amah (menurut panduan sistem pendidikan Mesir) pada tahun 1960 di Madrasah al-Ibrahimiyah di al-Quds asy-Syarif. Setelah itu, beliau bergabung dengan Universitas Kairo Fakultas Teknik pada tahun pelajaran 1960-1961 M. Beliau memperoleh ijazah insinyur dalam bidang teknik sipil dari Universitas Kairo pada tahun 1966 M.Setelah lulus dari Kairo, beliau bekerja sebagai insinyur di beberapa negara Arab. Beliau memiliki karya dalam bidang teknik sipil, yaitu Al-Wasîth fî Hisâb al-Kamiyât wa Murâqabah al-Mabânî wa ath-Thuruq (Metode Penghitungan Kuantitatif dan Monitoring Bangunan dan Jalan). Beliau bergabung ke dalam Hizbut Tahrir semasa pendidikan menengah sekitar pertengahan tahun lima puluhan. Dalam perjuangan di jalan Allah, beliau pernah dipenjara beberapa kali di penjara-penjara para penguasa zalim. Beliau terus menjadi pengemban dakwah dalam barisan Hizbut Tahrir dalam seluruh tingkatan organisasi dan administrasi: sebagai dâris, anggota, musyrif, nâqib mahaliyah, anggota wilâyah, mu’tamad, juru bicara resmi, dan anggota maktab al-amir.Sejak 11 Shafar 1424 H atau 13 April 2003 M, atas izin Allah, beliau terpilih untuk memikul tampuk kepemimpinan Hizbut Tahrir. Beliau senantiasa memohon kepada Allah agar memberikan pertolongan kepadanya untuk mengemban amanah besar tersebut. Beberapa karyanya dalam bidang keislaman adalah sebagai berikut: 1. Tafsir surah al-Baqarah dengan judul, At-Taysîr fî Ushûl at-Tafsîr: Sûrah al-Baqarah (Pokok-Pokok Tafsir Praktis–Surat al-Baqarah. 2. Kajian beliau dalam bidang Ushul Fikih, yaitu Taysîr al-Wushûl ilâ al-Ushûl (Cara Mudah untuk Menguasai Ushul Fikih). 3. Sejumlah boklet: a. Al-Azmât al-Iqtishâdiyah: Wâqi‘uhâ wa Mu‘âlajâtuhâ min Wijhah Nazhari al-Islâm (Krisis Ekonomi: Realita dan Solusinya Menurut Pandangan Islam).b. Al-Ghazwah ash-Shalîbiyah al-Jadîdah fî al-Jazîrah wa al-Khalîj (Perang Salib Baru di Jazirah Arab dan Teluk).c. Siyâsah at-Tashnî’ wa Binâ’ ad-Dawlah Shinâ’iyan (Politik Industrialisasi dan Pembangunan Negara Industri).Hizbut Tahrir pada masanya hingga sekarang telah mengeluarkan sejumlah buku, antara lain: 1. Min Muqâwimât an-Nafsiyah al-Islâmiyah (Pilar-Pilar Pengokoh Nafsiyah Islamiyah).2. Qadhâyâ Siyâsiyah Bilâd al-Muslimîn al-Muhtallah (Masalah-Masalah Politik–Negeri-Negeri Kaum Muslim yang Terjajah).3. Revisi dan perluasan atas buku Mafâhîm Siyâsiyah li Hizb at-Tahrîr (Konsepsi-Konsepsi Politik Hizbut Tahrir).4. Ajhizah ad-Dawlah al-Khilâfah fî al-Hukm wa al-Idârah (Struktur Negara Khilafah–Pemerintahan dan Administrasi)5. Revisi dan penyempurnaan atas Masyrû’ ad-Dustûr Dawlah al-Khilâfah (Rancangan Konstitusi Daulah al-Khilafah); dikeluarkan pada tahun 2006.Beliau senantiasa memohon kepada Allah Swt. pertolongan dan bantuan untuk melaksanakan amanah dakwah menurut arahan yang dicintai oleh-Nya dan Rasul-Nya saw. Beliau juga senantiasa memohon kepada Allah Swt. agar membukakan melalui kedua tangannya jalan berdirinya Daulah Khilafah Rasyidah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Memenuhi Doa. Di antara aktivitas brilian dan sangat menarik perhatian pada masanya adalah, bahwa Hizb pada tanggal 28 Rajab 1426 H atau 2 September 2005 M menyampaikan seruan kepada kaum Muslim berkaitan dengan aktivitas untuk mengingatkan bencana besar berupa hancurnya Khilafah 84 tahun sebelum seruan tersebut dikumandangkan. Hizbut Tahrir telah mengumandangkan seruan itu kepada kaum Muslim setelah shalat Jumat pada hari itu dimulai dari Indonesia dengan berbagai kotanya di sebelah timur hingga Maroko di tepian lautan Atlantik di sebelah barat. Seruan itu telah memberikan pengaruh yang sangat baik. Demikian pula sejumlah aktivitas Hizb dalam menggemakan seruan kebenaran di berbagai konferensi, di berbagai medan aktivitasnya dan berbagai forum yang diselenggarakannya. Dalam tiga tahun masa kepemimpinannya, Hizb sekarang telah dipenuhi dengan kebaikan. Kami memohon kepada Allah Swt. agar semakin memperluas dan menambah kebaikan itu, sebagaimana berita gembira pertolongan dan kemenangan telah mulai bergema atas seizin Allah Swt. kepada Hizb bersama amir Hizb saat ini. Hal itu semakin membentangkan harapan akan terealisasinya masa ini sebagai masa terealisasinya pertolongan dan kemenangan atas izin Allah Swt. Di antara hal yang tampak menonjol dalam diri amir Hizb sekarang adalah kewaraannya dan kuatnya beliau berpegang pada syariah; juga keteguhan dan keilmuannya. Beliau telah mengambil manfaat besar dari berbagai posisi penanggung jawab berbeda yang pernah beliau emban dalam menejemen aktivitas Hizb, khususnya posisi sebagai juru bicara resmi, muktamad, dan anggota maktab amir terdahulu. Hal itu menjadikannya dapat memimpin Hizb. Beliau betul-betul mengetahui tugas, monitoring dan aktivitas yang dituntut setiap posisi penanggung jawab. Oleh karena itu, para syabab Hizb seakan dapat melihat amir mereka ada bersama mereka, memimpin mereka hingga dalam masalah rinci. Hal ini menjadikannya dapat memanfaatkan kemampuan para syabab dengan pemanfaatan paling optimal. **** Demikianlah, dari Masjid al-Aqsha yang diberkahi, telah diumumkan bertolaknya aktivitas Hizbut Tahrir pada awal tahun 50-an abad yang lalu. Hizbut Tahrir telah menggariskan target utama, yakni mendirikan Khilafah Rasyidah. Al-’Alim al-‘’Allâmah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullâh terus memegang tampuk kepemimpinan Hizb hingga ketika beliau wafat setelah sekitar 25 tahun kepemimpinan beliau atas Hizb. Setelah itu al-’Alim al-Kabîr Syaikh Abdul Qadim Zallum memegang kepemimpinan Hizb sejak tahun 1977 M. Aktivitas Hizb pada masanya menjadi besar karena bertambah banyaknya jumlah anggota Hizb. Tangan Hizb juga meluas mencapai banyak negara di dunia. Hizb berhasil mengorganisasi dan menghimpun ribuan syabab Muslim. Syaikh Abdul Qadim Zallum rahimahullâh wafat dalam usia lebih dari 80 tahun setelah beliau memegang tampuk kepemimpinan Hizb sekitar 25 tahun. Setelah beliau, sejak tahun 2003 M kepemimpinan Hizb dipegang oleh salah seorang ulama Hizb yang paling menonjol, seorang ahli ushul fikih, yaitu ‘Atha Abu ar-Rasytah, untuk membawa Hizb bertolak dengan kuat, beraktivitas untuk memetik buah dari tanaman yang telah ditanam, dipelihara dan dibesarkan pada masa dua orang syaikh sebelumnya. Alangkah baiknya apa yang ditambahkan beliau terhadap tanaman yang telah tumbuh dengan baik setelah kepemimpinan dua orang syaikh rahima-humâllâh. Ungkapan paling indah yang bisa dikatakan tentang kepemimpinan ketiga amir Hizb adalah ungkapan yang sangat baik yang diungkapan oleh salah seorang syabab Hizb: Mereka adalah tiga orang amir. Di tangan mereka Allah Swt. telah dan akan menyempurnakan tiga perkara: tiga orang amir yang menyempurnakan tiga periode:   Periode pendirian dan pembentukan kelompok politik. Periode aktivasi dan pengumuman. Periode meraih kemenangan dan dengan izin Allah Swt. pertolongan dan kemenangan akan terealisasi.     Amin.   Baca juga : [VIDEO] Takziyah Hizbut Tahrir atas Wafatnya Saudara Perempuan dari Amir Hizbut Tahrir Syaikh Abdul Qadim Zallum, Amir Hizbut Tahrir kedua VIDEO Kalimatul Khitam Amir Hizbut Tahrir Teks Pidato Amir Hizbut Tahrir Kepada Warga di Suriah Amir Hizbut Tahrir: Dukunglah Penegakan Khilafah Posted in Hizbut Tahrir | 28 comments Previous post: Tentara Penjajah Keji NATO Pimpinan Amerika , (Kembali) Bunuh 11 anak Afghanistan Next post: [VIDEO] Saat-saat Sayyid Qutb Rahimuhullah di Penjara dan Menjelang Eksekusinya, Menolak Berkompromi dengan Sistem Kufur 28 comments on this post. Ahmad PONSEN: May 20th, 2007 at 17:59 Yaa Rab, Jadikanlah kami dan anak cucu kami, sebagai penerus perjuangan, para pejuang penerapan Syari’at-Mu, seperti Syaikh ‘Atha Abu ar-Rasytah, sehingga kami dan anak cucu kami bisa engkau kumpulkan di akhirat bersama mereka beserta jujungan kami Rasulullaah Muhammad SAW. Yaa Rab, Berikanlah kepada beliau, Syaikh ‘Atha Abu ar-Rasytah, kesabaran dan keteguhan dalam memimpin harakah ini, hingga akhirnya akan membawa ummat ini menuju gerbang kemulyaan-Mu, kehidupan Islam yang Engkau ridloi, Amiin ya rabbal’alamiin. ALLAAHUAKBAR Ahmad PONSEN: May 20th, 2007 at 18:31 Innalillaahi wa innailaihi raji’uun. Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kencong, Jawa Timur, KH Syuhada Syarif meninggal dunia pada Kamis malam (17/5) pukul 16.30 setelah seminggu dirawat di rumah sakit Dr Soetomo, Surabaya. Mudah-mudahan Allah SWT menerima segala keikhlasan perjuangannya, dan ditempatkan di tempat yang dimulyakan Allah SWT. Amiin. ALLAAHUAKBAR salim_gema pembebasan gorontalo: May 21st, 2007 at 10:01 semoga dikepemimpinannya hingga saatnya khilafah rasyidah akan tegak allahu akbar Abu Nayla: May 21st, 2007 at 11:51 Semoga dg kepemimpinan Hizb yg baru, Alloh segera menurunkan pertolonganNya,dgn tegaknya kembali Daulah Khilafah Islamiyah yg akan senantiasa menerapkan,menjaga dan mengemban risalah Islam. Allohu Akbar Shaheed: May 21st, 2007 at 13:01 yarhamullahu alladziina ya’maluuna ‘amalan syar’iyyan li iqaamati ad-daulat al-islaamiyyah emira: May 21st, 2007 at 16:52 Semoga 4JJI melimpahkan kesabaran, keikhlasan dan kemenangan bagi kaum muslimin dalam upaya penegakkan syariahNya di muka bumi. amin ALLAHU AKBAR muhtar "kuncen MAJ": May 21st, 2007 at 17:10 amir hizib keren juga oe,, seorang enginer tapi faqih fiddin,,pokoke semoga perjuangan penegakan syariah dan khilafah makin berkibar,, ALLOHU AKBAR Abu Musa Al Ghifari: May 22nd, 2007 at 11:11 AllahuAkbar, Semoga dengan kepemimpinan beliau Kemulyaan Islam kembali berjaya melaui penegakan sebuah institusi Daulah Khilafah Islamiyah yang akan menerapkan, menjaga, dan menyebarkan Islam ke seluruh penjuru dunia, Sehingga Islam sebagai rahmatan lil’alamin segera terwujud.Islam is the way of life. AllahuAkbar….. el_hakim: May 23rd, 2007 at 08:56 Ya Allah Engkau Dzat Yang membolak-balikkan hati tetapkanlah hati kami untuk taat pada-Mu dan Agama-Mu dan Senantiasa memperjuangkan Syariat-Mu kembali diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.Dan kami berharap pada-Mu dengan perjuangan kami selama ini KHILAFAH akan segera tegak di Seantero ini ALLAHUAKBAR!!!!!!!! www.pinideologis.blogspot.com: May 23rd, 2007 at 17:08 Assalamu’alaykum Wr Wb ya ustadz Atho’ abu Rasythah….. semoga setelah ini andalah yang dapat kemuliaan oleh 4JJ1 menjadi KHALIFAH Umat Islam……..kami dibelahan bumi manapun siap bersamamu lakukan perjalanan FUTUHAT…. amiin ya…4JJ1 …….. Wassalamu’alaykum Wr. Wb. AndiyQubahCollection http://www.pinideologis.blogspot.com mufiidah: May 23rd, 2007 at 20:17 ALLAHU AKBAR!!!! Yaa Allah, Semoga Engkau limpahkan kekuatan dan kemuliaan kepada ketiga amir Hizb dan Engkau kumpulkan mereka dengan kekasih mulia Baginda Rasul SAW dalam surga-Mu …. Yaa Allah, semoga Engkau jadikan kami orang yang istiqomah, loyal dan siap untuk berjuang bersama Hizb menegakkan Islam dalam Khilafah Islam ‘Alaa Minhajin Nubuwwah. semoga Engkau kumpulkan kami bersama mereka yang senantiasa mencintai-Mu dan Rasul-Mu. Robano: May 24th, 2007 at 08:55 Ya Alloh Kuatkanlah barisan islam dengan tegaknya daulah khilafah Islamiyah di bawah kepemimpinan beliau, kami siap mendukungmu dengan jiwa dan raga. Iman: May 24th, 2007 at 09:26 Ustadz…Keep Fight! Reni Ibrahim: May 25th, 2007 at 09:40 Ya Allah… Mudah2an dgn kepemimpinan Syaikh Atha Abu Ar-Rasythah di dalam Hizbut Tahrir bisa mengantarkan kaum muslimin pada Ibunda mereka yang hilang yakni Khilafah Rasyidah. Amiin… ahmad syauqiy: May 25th, 2007 at 10:31 Semoga Allah memberikan kekuatan pada beliau untuk membenahi internal hizb at tahrir agar semakin solid, tidak terpecah belah, melahirkan para syabab yang bersyakhsiyah islamiyah yang kuat, tidak nifak, tidak mencari muka di hadapan penguasa, tidak bermanis muka dengan sistem kufur, tidak menutupi kebenaran, dan amanah…Allahu akbar! www.pinideologis.blogspot.com: May 26th, 2007 at 00:08 smoga lagi dan lagi …………………..muncul pejuang pejuang tangguh seperti Hamzah bin Abdul Muthallib,Umar bin Khattab,Khalid bin walid, Mush’ab bin Umair,Muhammad al-Fatih, Sholahuddin al-Ayyubi, Saifuddin Quthuz, Thariq bin Ziyad ….ditubuh umat besar ini…….dan jadikan aq satu diantara mereka….atau jadikan aq paduan dari mereka semua………………..dan berilah sisa umurku ini hanya untuk berjihad dan lakukan futuhat futuhat………..sampai syahid menjemputku…….Amiin Ya 4JJ1……amiin ya Rabb………. Tisna AsSyirbuny: May 26th, 2007 at 13:48 Semoga Allah selalu memberikan kesehatan dan keselamatan kepada beliau, seorang pemimpin para pejuang khilafah yang insya Allah akan segera tegak. Allahu Akbar !!! firda-malang: May 28th, 2007 at 06:22 ya Allah karuniahkan kepada kami kekuatan untuk dapat terus memperjuangkan agamaMu…hingga tegak hukum-hukumMu di muka bumi ini…hingga terus berkibar Liwa dan RayyahMu…hingga kembali ummat ini menjadi Khoiru Ummah…AMIN YA ROBBAL ‘ALAMIN al.corleone: May 29th, 2007 at 01:30 go fight for freedom!!!!! may god save yer as* al mu'tashim al acehi: May 29th, 2007 at 10:15 Ya Allah, berilah kekuatan Beliau kekuatan untuk terus berjuang hingga datang dimana bergembiralah hati orang-orang yang beriman karena pertolongan Allah, terhadap siapa saja Yang Allah kehendaki, sungguh Allah Maha Bijaksana lagi Maha Pengampun. Dan mudah-mudahan keturunan kami adalah penerus perjuangan mereka. budianto haris: June 4th, 2007 at 12:26 Ya Aziz, Blesh us by his leadership to shine the world by establishing khilafah. Subhanallah!! ars: June 6th, 2007 at 11:35 ya Allah, pertautkan hati kami dalam Islam, kuatkan persaudaraan kami, dahsyatkan kekuatan barisan pejuang syariah ini bersama orang2 yg telah Engkau pilih ya Allah, untuk menjemput tegaknya Daulah Khilafah Islamiyah….. Laa illa ha illallah..muhammadurasululloh Azhari: June 20th, 2007 at 15:02 Semoga Allah swt segera menurunkan pertolongan-Nya dan menjadikan Syaikh Atha Abu Ar-Rasythah seorang ilmuwan dan Fuqaha menjadi Khalifah pertama sejak kejatuhan Khilafah Utsmaniyah. Kami siap berdiri bersamamu ya Syaikh, berbai’at kepadamu dalam keadaan suka dan duka. Allahu Akbar… el-wathiq bil Haq: July 15th, 2007 at 21:17 mengharapkan kembalinya kejayaan islam sebagaimana dulu adalah utopis jika pejuangnya tidak memiliki sifat dan mental yang (minimal) sama dengan para pejuangnya dulu… jadi, mari kita libatcurahkan harta, jiwa dan pikiran kita untuk hal yang sudah barang tentu diridloi Allah ini… karena, dengan atau tanpa peran kita (saya dan anda) janji Allah akan kejayaan Islam adalah PASTI TERJADI! SELAMAT BERJUANG… SEMOGA KITA BISA B’JUMPA DI TAMAN ABADI DAMBAAN SETIAP HAMBA.. INSYAA’ALLAH.. AMIN… (diamini lho..) syifa: June 24th, 2011 at 15:13 y Rabb.. lindungilah amir kami, semoga dapat menjalankan amanah hingga tegak khilafah dimuka bumi…. dani: April 29th, 2013 at 23:46 amiin.. charisah: May 2nd, 2013 at 22:27 aminn ya robb SODIK PERMANA: June 7th, 2013 at 09:00 semoga khilafah segera tegak dg dibai’atnya khalifah se segeramungkin di era kami ini dg Syaikh Atha sbg Kalifahnya Amiin, Takbir! Leave a comment Name (required) Mail (required, but not published) Website Comment HOME BERITA TERBARU TENTANG KAMI FAQ DEKSTOP Kantor Pusat Hizbut Tahrir Indonesia: Crown Palace A25, Jl Prof. Soepomo No. 231, Jakarta Selatan 12390 Telp/Fax: (62-21) 83787370 / 83787372, Email: info@hizbut-tahrir.or.id

Bolehkah ipar tinggal serumah

Qawl Jadid Hizbut Tahrir December 1st, 2013 by solihan Soal: Dalam Soal-Jawab yang telah dipublikasikan sebelumnya, telah dinyatakan kebolehan saudara ipar tinggal serumah dengan berpakaian mihnah, sementara dalam Kitab An-Nizham al-Ijtima’i yang terbaru tidak dibolehkan. Mana pendapat yang lebih rajih (kuat)? Jawab: Setelah kita membandingkan penjelasan dalam Soal-Jawab sebelumnya dengan penjelasan yang dituangkan dalam Kitab An-Nihzam al-Ijtima’i yang terbaru, edisi Muktamadah, memang ada perbedaan. Namun, perlu dicatat, keduanya sama-sama merupakan hukum syariah karena sama-sama merupakan hasil ijtihad mujtahid. Keduanya juga sama-sama merupakan pandangan Hizb pada zamannya. Hanya saja, pendapat yang pertama merupakan qawl qadim (pendapat lama), yang diadopsi pada zaman kepemimpinan amir Hizb yang pertama, yaitu Al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (w. 1977 M). Ini bisa dibuktikan pada tanggal dan tahun pengeluaran Nasyrah tersebut. Masing-masing adalah Nasyrah Soal-Jawab tanggal 30/5/1967 M, Nasyrah Soal-Jawab tanggal 14/9/1968 M, Nasyrah Soal-Jawab tanggal  19/11/1968,  Nasyrah Soal-Jawab tanggal 11/5/1970 M, dan Nasyrah Soal-Jawab tanggal 8 Sya’ban 1388 H. Pendapat (qawl qadim) ini tidak lagi diadopsi oleh Hizb pada zaman kepemimpinan amir sekarang, yaitu Syaikh al-‘Alim ‘Atha’ Abu Rusytah, sebagaimana yang tertuang dalam kitab An-Nizham al-Ijtima’i, edisi Muktamadah. Ini bukan hal baru dalam khazanah fikih sebagaimana kita kenal pada era keemasan fikih Islam. Sebut saja, Khalifah ‘Umar bin al-Khatthab (w. 23 H) dan Imam as-Syafii (w. 205 H) juga mempunyai dua qawl (pendapat), yaitu qawl qadim dan qawl jadid. Dua-duanya merupakan hukum syariah. Bahkan ketika orang yang telah diputuskan oleh Khalifah ‘Umar dengan hukum yang berbeda menuntut dianulir keputusannya, dengan tegas beliau menolak, seraya berkata: “Keputusan itu sudah sesuai dengan apa yang telah kami putuskan sebelumnya dan keputusan ini pun berdasarkan apa yang telah aku putuskan.” 1  Adapun pendapat Hizb sekarang (qawl jadid), sebagaimana yang dituangkan dalam An-Nizham al-Ijtima’i, edisi Muktamadah, adalah sebagai berikut: Mengenai masalah pertama, yaitu adanya beberapa saudara dan kerabat yang tinggal serumah antara satu dengan yang lain, kemudian masing-masing wanitanya tampak kepada kaum prianya dengan pakaian kerja sehingga tampak rambut, leher, lengan dan pundaknya serta bagian lain yang biasa ditampakkan oleh pakaian kerja. Aurat itu kemudian dilihat oleh saudara laki-laki suaminya, atau kerabatnya yang notabene bukan mahram-nya; sebagaimana aurat itu juga dilihat oleh saudara laki-laki, ayah dan mahram wanita itu yang lainnya. Adapun saudara laki-laki suaminya adalah orang asing (bukan mahram) bagi dia, sebagaimana laki-laki asing lainnya. Begitu juga, kerabat satu dengan yang lain kadang saling mengunjungi, semisal anak-anak paman dari ayah (‘am), anak-anak paman dari ibu (khal), dan sebagainya, yang notabene merupakan dzawi al-arham (kerabat yang mempunyai hubungan darah)2 yang bukan mahram, atau bukan dzawi al-arham (kerabat yang tidak mempunyai hubungan darah secara langsung). Mereka mengucapkan salam (tanda minta izin) kepada para wanita (di rumah), lalu duduk bersama mereka, sementara wanita-wanita itu mengenakan pakaian kerja. Tampak dari wanita-wanita itu lebih dari sekadar wajah dan kedua telapak tangannya, seperti rambut, leher, lengan, pundak dan lainnya. Mereka diperlakukan layaknya mahram. Masalah ini telah menggejala dan telah menjadi bencana bagi kaum Muslim, terutama di kota-kota. Banyak yang mengira semuanya itu mubah. Padahal sejatinya yang mubah adalah memandangnya, dan yang memandang itu adalah para mahram dan orang-orang yang mengikutinya, yang notabene tidak mempunyai hasrat kepada wanita (at-tabi’in ghayra uli al-irbah). Terhadap selain mereka, para wanita itu tetap haram untuk menampakkan selain wajah dan kedua telapak tangannya. Penjelasan detailnya tentang itu adalah, bahwa Allah SWT jelas telah mengharamkan kaum wanita secara mutlak dipandang atau dinikmati. Lalu, keharaman menikmati itu dikecualikan dari para suami. Kemudian keharaman memandang dikecualikan dari orang-orang, termasuk mereka adalah paman-paman dari ayah (a’mam) dan ibu (akhwal). Obyek kaum perempuan yang diharamkan bagi kaum pria pun dikecualikan, yaitu wajah dan kedua telapak tangan. Karena itu, menikmati atau memandang dengan syahwat secara mutlak hukumnya haram, kecuali bagi suami; dan memandang wajah dan kedua telapak tangan dengan pandangan biasa (tanpa disertai syahwat) secara mutlak hukumnya mubah. Adapun memandang lebih dari wajah dan kedua telapak tangan, secara mutlak hukumnya haram, kecuali bagi para mahram yang telah disebutkan oleh Allah, dan orang yang statusnya sama dengan mereka. Sebelumnya telah dijelaskan hukum syariah tentang kehidupan umum, sebagaimana yang dinyatakan dalam beberapa teks. Adapun dalam kehidupan khusus, Allah telah membolehkan kaum perempuan untuk menampakkan lebih dari wajah dan kedua telapak tangannya, sebagaimana yang lazim ditampakkan saat bekerja. Allah SWT berfirman (yang artinya): Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kalian miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kalian, meminta izin kepada kalian tiga kali (dalam satu hari), yaitu: sebelum shalat Subuh, ketika kalian menanggalkan pakaian (luar) kalian, di tengah hari dan sesudah shalat Isya (TQS an-Nur [24]: 58). Allah SWT memerintahkan anak-anak yang belum balig dan budak untuk tidak memasuki rumah wanita tersebut dalam tiga (waktu) tadi. Kemudian Allah membolehkan mereka untuk memasukinya, selain dalam ketiga waktu ini. Sebabnya, Allah melanjutkannya dengan firman-Nya (yang artinya): Itulah tiga aurat bagi kalian. Tidak ada dosa atas kalian, tidak pula atas mereka, selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kalian, sebagian kalian ada keperluan kepada sebagian yang lain (TQS an-Nur [24]: 58). Ini tegas menyatakan, bahwa selain dalam ketiga keadaan (waktu aurat) ini, anak-anak dan budak perempuan tersebut boleh memasuki rumah perempuan ini tanpa izin, yaitu ketika perempuan tersebut berpakaian kerja. Dari sini bisa dipahami, bahwa perempuan tersebut boleh tinggal di dalam rumahnya dengan pakaian kerja, dan dalam pakaian kerja tersebut dia boleh menampakkan (apa yang lazim dia tampakkan) kepada anak-anak dan budaknya. Karena itu, tidak diragukan, bahwa perempuan tersebut boleh tinggal di dalam rumahnya dengan pakaian kerja. Dia secara mutlak tidak berdosa. Dalam kondisi seperti itu, dia boleh dipandang (aurat yang lazim ditampakkan pakaian kerjanya) oleh anak-anak dan budaknya, dan dalam hal ini tidak ada masalah. Dia tidak harus menutupi auratnya dari mereka. Mereka juga tidak membutuhkan izin memasuki rumahnya. Sebabnya, ayat tersebut menyatakan, kebolehan anak-anak dan budaknya masuk tanpa izin, kecuali dalam tiga waktu aurat di atas. Tidak boleh dikatakan, bahwa pembantu yang notabene orang merdeka bisa dianalogikan kepada budak, dengan ‘illat (alasan) bahwa mereka sama-sama “thawwafun” (mengitari kehidupan perempuan tersebut). Jelas tidak boleh dikatakan demikian, karena ‘illat ini merupakan ‘illat qashirah (terbatas), dengan bukti, bahwa anak-anak tadi setelah balig diwajibkan izin, padahal mereka “thawwafun”. Adapun di luar mereka yang dikecualikan dalam ayat tersebut, yaitu selain anak-anak dan budak perempuan tersebut, maka Allah SWT telah menjelaskan hukum mereka dalam kehidupan khusus. Ketika meminta mereka untuk minta izin (saat memasuki rumahnya). Allah SWT berfirman (yang artinya): Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah yang bukan rumah kalian hingga kalian meminta izin (dari penghuninya) dan mengucapkan salam kepada penghuninya (TQS an-Nur [24]: ). Allah meminta kaum Muslim meminta izin (saat memasuki rumah) dan menyebutnya denga menggunakan kata “isti’nas” ketika ingin memasuki rumah orang lain. “Mafhum”-nya, jika dia hendak memasuki rumahnya sendiri, maka tidak perlu meminta izin. Sebab turunnya ayat ini adalah, ada seorang wanita Anshar, berkata, “Ya Rasulullah, ketika aku di rumahku dalam satu keadaan yang aku tidak ingin dilihat oleh siapapun, baik ayah maupun anakku, tiba-tiba ayahku masuk ke rumahku. Selalu saja, laki-laki dari keluargaku masuk ke rumahku, dan saya dalam keadaan seperti itu. Lalu, apa yang harus saya lakukan?” Lalu turunlah ayat “isti’dzan” ini. Jika sebab turunnya ayat tersebut dikaitkan dengan “manthuq” (makna tersurat) dan “mafhum” (makna tersirat) ayat tersebut, maka tampak bahwa masalah dalam kehidupan khusus itu bukanlah masalah menutup aurat atau tidak, tetapi masalah penampilan dengan pakaian kerja, yang biasa dilakukan wanita. Dalam kondisi seperti ini, yaitu kondisi berpakaian kerja, Allah tidak memerintahkan wanita untuk tidak bekerja (dengan pakaian kerja), tetapi Allah memerintahkan kaum pria meminta izin, agar para wanita itu bisa menutup bagian yang lain, selain wajah dan kedua telapak tangannya, terhadap bukan mahramnya, karena perintah meminta izin itu bisa berkonotasi perintah untuk menutup aurat, dengan dalil sebab turunnya ayat ini. Jika seseorang memasuki rumah wanita tersebut, maka dia harus meminta izin, baik mahram atau bukan. Jadi, perintah meminta izin mempunyai konotasi agar wanita tersebut menutup auratnya kepada pria yang bukan mahram-nya.  Mengenai pria memandang wanita dalam kondisi seperti ini merupakan masalah lain, yang terkait dengan hukum memandang, baik dalam kehidupan khusus maupun yang lain. Allah SWT telah mengharamkan pria yang bukan mahram untuk memandang selain wajah dan kedua telapak tangan, dan membolehkannya bagi mahram. Allah pun memerintahkannya untuk menundukkan pandangan terhadap bagian tubuh wanita itu, selain wajah dan telapak tangan. Allah juga mentoleransi pandangan mata yang tidak terbelalak (disertai syahwat). Tentang keharaman memandang lebih dari wajah dan kedua telapak tangan sudah jelas. Begitu juga kewajiban menundukkan pandangan lebih dari itu juga sudah jelas dalam firman Allah SWT (yang artinya): Katakanlah kepada orang-orang Mukmin laki-laki agar mereka menundukkan pandangan mereka (TQS an-Nur [24]: 30). Yang dimaksud di sini adalah menundukkan pandangan terhadap selain wajah dan kedua telapak tangan, dengan dalil, memandang keduanya dibolehkan. Dalam hadis al-Bukhari Said bin Abi al-Hasan berkata kepada al-Hasan, bahwa kaum perempuan non-Arab biasa menampakkan dada dan kepala mereka, maka berkata al-Hasan, “Palingkan pandanganmu.” Dalam hadis larangan duduk di jalan, Nabi saw. bersabda, “Tundukkan pandangan.” (HR Muttafaq ‘alaih). Artinya, para wanita itu kadang membuka bagian yang lebih dari wajah dan kedua telapak tangan, maka kalian wajib menundukkan pandangan, bukan tidak boleh memandang. Jadi, ketika Allah mengharamkan memandang, sebenarnya hanya mengharam-kan memandang lebih dari wajah dan telapak tangan; lebih spesifik, pandangan yang disengaja (syahwat). Mengenai pandangan yang tidak disengaja, maka hukumnya tidak haram. Allah juga tidak memerintahkan agar meninggalkannya, tetapi hanya memerintah-kan menundukkan pandangan. Allah SWT berfirman (yang artinya): Hendaknya mereka menundukkan pandangan (TQS  an-Nur [24]: 30). Lafal “Min” berkonotasi “tab’idh” (sebagian), maksudnya, “Hendaknya mereka menundukkan sebagian dari pandangan mereka, atau sebagian penglihatan mereka.” “Mafhum”-nya, pandangan yang ditundukkan boleh, yaitu pandangan yang wajar, dan tidak disengaja (disertai syahwat). Inilah qawl jadid (pendapat baru) Hizb sebagaimana yang diadopsi dalam kitab An-Nizham al-Ijtima’i.3 [KH. Hafidz Abdurrahman] Catatan kaki 1         Lihat: al-‘Allamah Syaikh ‘Abd al-Qadim Zallum dan al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Nizham al-Hukmi fi al-Islam, Dar al-Ummah, Beirut, edisi Muktamadah, cet. VI, 1422 H/20o2 M, hlm. 191. 2         Ibn Qudamah menjelaskan dzawi al-arham, yaitu kerabat yang tidak mempunyai bagian waris (fara’idh) maupun sisa (ashabah). Mereka berjumlah 11 orang, yaitu: (1) anak laki-laki anak perempuan/cucu laki-laki dari anak perempuan (walad al-banat); (2) keponakan laki-laki dari saudara perempuan (walad al-akhawat); (3) keponakan perempuan dari saudara laki-laki (banat al-ikhwah); (4) keponakan laki-laki dari saudara laki-laki seibu (walad al-ikhwah min al-umm); (5) bibi dari semua arah (‘ammat); (6) saudara laki-laki ayah seibu (‘am min al-umm); (7) paman dari ibu (akhwal); (8) bibi dari ibu (khalat); (9) anak-anak  perempuan paman dari ayah (banat al-a’mam); (10) kakek/bapaknya ibu (jadd abu al-umm); (11) semua nenek yang menurunkan satu ayah dari dua ibu (jaddah adlat bi abin bain ummain), atau menurunkan satu ayah ke atas. Mereka semuanya, dan keturunan mereka, disebut dzawi al-arham. Lihat, Ibn Qudamah, al-Mughni, IX/82. 3         Lihat, al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima’i, Dar al-Ummah, Beirut, edisi Muktamadah, cet. IV, 1424 H/2003 M, hlm. 47-50.     Baca juga : [VIDEO] Takziyah Hizbut Tahrir atas Wafatnya Saudara Perempuan dari Amir Hizbut Tahrir SJ: Seputar Wanita Membuka Hijabnya dari Pamannya Bapak dan Pamannya Ibu Hizbut Tahrir Menyelenggarakan Seminar Perempuan Internasional: “Satu Tahun Berlalu – Siapa yang akan Menyelamatkan Muslimah dan Anak-Anak Rohingya?” Aksi Hizbut Tahrir Inggris untuk Palestina Kampanye Global Muslimah Hizbut Tahrir Posted in Soal Jawab, Tsaqofah | No comments Previous post: Penerapan Islam Secara Bertahap, Bolehkah? Next post: Akhlak Mulia Leave a comment Name (required) Mail (required, but not published) Website Comment HOME BERITA TERBARU TENTANG KAMI FAQ DEKSTOP Kantor Pusat Hizbut Tahrir Indonesia: Crown Palace A25, Jl Prof. Soepomo No. 231, Jakarta Selatan 12390 Telp/Fax: (62-21) 83787370 / 83787372, Email: info@hizbut-tahrir.or.id

Umat siapkah untuk khilafah

Soal Jawab: Apakah Umat Siap Memikul Konsekuensi Tegaknya al-Khilafah? December 6th, 2013 by kafi بسم الله الرحمن الرحيم Rangkaian Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim Atha bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau   Jawaban pertanyaan: Apakah Umat Siap Memikul Konsekuensi Tegaknya al-Khilafah? Kepada Yusuf Yusuf   Pertanyaan: السلام عليكم ورحمة الله وبركاته Al-‘Alim al-Jalil al-Akh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah, ba’da tahiyyah: Semua kita tahu bahwa umat lebih dekat hari ini dari waktu-waktu sebelumnya untuk pendeklarasian Daulah al-Khilafah yang bisa jadi akan diliput oleh berita cepat dan kita dengar pada suatu detik dengan izin Allah. Akan tetapi pertanyaan saya dan menurut posisi dan pengetahuan Anda atas berlangsungnya kejadian-kejadian, apakah umat Islam sekarang ini siap untuk semisal perkara agung ini, khususnya jika kita perhitungkan apa yang akan menjadi konsekuensi tegaknya al-Khilafah berupa tugas-tugas yang boleh jadi jauh lebih sulit dari perjuangan untuk menegakkannya, apakah umat siap untuk memikul beban-beban seperti ini?   Jawab: وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Sesungguhnya masalahnya wahai Saudaraku adalah agar Allah menolong kita sehingga kita menegakkan daulah al-Khilafah. Adapun apakah umat siap untuk memikul beban-beban ini? Maka benar umat siap, yang kurang adalah adanya kepemimpinan yang takwa dan bersih yang memimpin umat kepada kebaikan di bawah naungan al-Khilafah ar-Rasyidah. Sesungguhnya Allah SWT mensifati umat ini: ﴿كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ﴾ “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” (TQS Ali Imran [3]: 110) Benar, telah masuk ke dalam tubuh umat tsaqafah-tsaqafah rusak, ide-ide batil dan pemahaman-pemahaman berbahaya. Sementara ikatan islamiyah lemah di antara umat dan sebagai gantinya justru menyebar ikatan-ikatan nasionalisme dan patriotisme… Akan tetapi semua ini tidak berada di kedalaman benak kebanyakan umat. Melainkan hanya berada di permukaan, akibat perbuatan para penguasa zalim dan media massa yang berjalan di orbit mereka. Meski demikian, kebaikan tetap ada. Mudah-mudahan Anda mengikuti aktifitas-aktifitas Hizb dan Anda bisa lihat bahwa al-Khilafah telah menjadi opini umum yang dahulunya tidak. Dan al-Khilafah menjadi tuntutan umum yang mencolok setelah dahulu menyerukannya dianggap aib! Wahai Saudaraku, sesungguhnya umat yang hidup itu hingga meski tertimpa berbagai faktor kelemahan dan perpecahan … pasti akan melawan. Pasukan salib telah menempati negeri-negeri kita sekitar dua ratus tahun dan di al-Quds saja sekitar 90 tahun. Kemudian datanglah perang Hittin pada kuartal terakhir tahun 583 H dan pembebasan al-Quds pada Rajab 583 H. Kemudian pasukan Salib diusir dengan buruk setelah Shalahuddin mengalahkan Fathimiyun di Mesir dan mengembaikan kekuasaan kepada al-Khilafah al-‘Abbasiyah … Demikian juga Tatar, mereka menghancurkan Baghdadh dan membunuh khalifah pada tahun 656 H, lalu al-Khilafah beralih ke Mesir dan tidak berlalu dua tahun hingga terjadi ‘Ayn Jalut tahun 658 dan kekalahan Tatar… Begitulah, wahai Saudaraku yang mulia, pengembalian al-Khilafah dengan kepemimpinannya yang takwa dan bersih akan mengembalikan umat dengan izin Allah kepada kemuliaan, keagungannya dan pembebasannya. Dan hal yang demikian itu sangat mudah bagi Allah yang Maha Perkasa. Dan semoga Allah memberikan berkah kepada Anda atas perhatian dan konsern Anda.   Saudaramu Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah 25 Muharram 1435 H 28 November 2013 M http://www.hizb-ut-tahrir.info/info/index.php/contents/entry_31177   Baca juga : Soal Jawab: Apakah yang Mendorong Iran Merubah Sikapnya Tentang Pemurnian Uranium? Jawab Soal Seputar Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Berbagai Kritik dan Koreksi Jawab Soal Seputar Politik Amerika di Irak Ulama Gayo Lues siap bersama Hizbut Tahrir memperjuangkan Tegaknya Syari’ah dan Khilafah. Soal Jawab Seputar Aktivitas Pemerintahan dan Aktivitas Administratif Posted in Soal Jawab Amir HT, Tsaqofah | No comments Previous post: [VIDEO] Reportase Liqo’ Muharram Muballighah 1435 H Lampung Next post: Soal Jawab: Bolehkah Hudud Dilaksanakan oleh Kelompok atau Individu? Leave a comment Name (required) Mail (required, but not published) Website Comment HOME BERITA TERBARU TENTANG KAMI FAQ DEKSTOP Kantor Pusat Hizbut Tahrir Indonesia: Crown Palace A25, Jl Prof. Soepomo No. 231, Jakarta Selatan 12390 Telp/Fax: (62-21) 83787370 / 83787372, Email: info@hizbut-tahrir.or.id

Khilafah mengatasi defisit anggaran

HOME BERITA TERBARU TENTANG KAMI FAQ DEKSTOP VIDEO FOTO KEGIATAN Bagaimana Khilafah Mengatasi Defisit Anggaran? December 1st, 2013 by solihan Defisit anggaran (budget deficit) dalam literatur didefinisikan sebagai “the gap between the public revenues and expenditures”, atau selisih minus pendapatan dengan belanja publik. (Monzer Kahf, 1994). Dengan kata lain, defisit anggaran adalah defisit dalam APBN karena pengeluaran negara lebih besar daripada penerimaan negara. Contohnya APBN Indonesia untuk tahun 2014; belanja negara besarnya Rp 1.842,5 triliun, sedangkan pendapatannya Rp 1.667,1 triliun. Jadi terdapat defisit sebesar Rp 175,4 triliun. (finance.detik.com, 28/10/2013). Anggaran defisit seperti ini adalah problem universal. Artinya, dapat terjadi di negara mana pun tanpa melihat ideologinya, baik di negara kapitalis-sekular, negara sosialis/komunis, maupun di negara Khilafah yang menerapkan syariah Islam secara kaffah (komprehensif). Yang berbeda hanyalah faktor-faktor penyebabnya dan solusi praktis untuk mengatasi persoalan berdasarkan perspektif ideologi masing-masing. Menurut Umer Chapra dalam bukunya, Islam and the Economic Challenge (1992), di negara-negara kapitalis (termasuk di Dunia Islam) terdapat 4 (empat) faktor umum yang menyebabkan defisit anggaran yaitu: belanja pertahanan yang tinggi; subsidi yang besar; belanja sektor publik (seperti belanja birokrat) yang besar dan tak efisien; korupsi dan pengeluaran yang boros (Monzer Kahf, 1994). Untuk mengatasi problem defisit anggaran ini, solusi universalnya ada 3 (tiga), yaitu: menambah pendapatan; mengurangi belanja; dan berutang baik utang luar negeri maupun utang dalam negeri. Di negara-negara kapitalis, cara menambah pendapatan pada umumnya adalah meningkatkan pajak, dan kadang dengan mencetak mata uang. Untuk konteks Indonesia, cara yang ditempuh untuk mengatasi defisit anggaran adalah meningkatkan pajak dan berutang. (Subiyantoro & Riphat, 2004; Kartikasari, 2010). Khilafah dan APBN Sebelum dibahas cara Khilafah mengatasi defisit anggaran, mungkin perlu dibahas dulu, apakah dalam Khilafah ada APBN? Kalau ada, siapakah yang mempunyai otoritas menyusun APBN itu? Apa bedanya APBN dalam negara kapitalis-sekular dengan APBN dalam negara Khilafah? APBN secara umum adalah daftar sistematis dan rinci yang memuat rencana pendapatan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran. APBN dalam negara kapitalis-sekular disusun oleh Pemerintah dan harus mendapat persetujuan DPR agar menjadi UU (undang-undang) yang berlaku untuk satu tahun. APBN dalam arti seperti ini tidak pernah dikenal oleh kaum Muslim dalam sejarah Islam. Yang dikenal oleh umat Islam adalah institusi Baitul Mal. Namun demikian, fungsi Baitul Mal ternyata memiliki kesamaan dengan fungsi Pemerintah terkait APBN, yaitu mengelola pendapatan dan pengeluaran negara. Maka dari itu, tidak ada larangan bagi umat Islam untuk menggunakan istilah APBN dalam negara Khilafah, asalkan tetap memperhatikan perbedaan APBN negara kapitalis dengan APBN negara Khilafah. Terdapat setidaknya 4 (empat) perbedaan mendasar antara APBN negara kapitalis dengan APBN negara Khilafah: (1) Dari segi keterikatannya dengan halal-haram (syariah). APBN negara kapitalis tidak terikat dengan halal-haram, sedangkan APBN Khilafah terikat dengan halal-haram. (2)      Dari segi jenis-jenis pengeluaran atau pendapatan. Dalam APBN negara kapitalis, jenis-jenis pengeluaran atau pendapatan ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR, sedangkan dalam APBN Khilafah, tidak ditetapkan oleh Khalifah atau Majelis Umat, namun ditetapkan oleh hukum-hukum syariah yang bersifat tetap (fixed). (3) Dari segi besarnya dana untuk masing-masing jenis pengeluaran atau pendapatan. Dalam APBN negara kapitalis, besarnya dana ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR, sedangkan APBN Khilafah ditetapkan oleh Khalifah sebagai kepala negara, karena merupakan ri’ayatus-syu‘un (pengaturan urusan rakyat) yang menjadi hak Khalifah, tanpa ada kewajiban mendapatkan persetujuan Majelis Umat. (4)      Dari segi periode waktu berlakunya APBN. APBN dalam negara kapitalis berlaku untuk periode satu tahun, sedangkan APBN Khilafah tidak mengenal periode waktu yang tertentu. (Lihat: Taqiyudddin an-Nabhani, Muqaddimah Ad-Dustur, 2/113-114; Al-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, hlm. 235-236). Perbedaan APBN negara kapitalis dengan APBN Khilafah di atas disajikan secara ringkas dalam tabel berikut ini: No Aspek APBN Kapitalis APBN Khilafah 1 Keterikatan dengan halal haram (syariah) Tidak terikat Terikat 2 Jenis-jenis pendapatan dan pengeluaran Ditetapkan pemerintah dan DPR Ditetapkan oleh Syariah Islam 3 Besarnya dana untuk masing-masing jenis pendapatan dan pengeluaran Ditetapkan pemerintah dan DPR Ditetapkan oleh Khalifah 4 Periode Tahunan Tidak ada periode Cara Khilafah Mengatasi Defisit Anggaran Pendapatan negara Khilafah mungkin saja tidak cukup untuk membiayai semua pengeluarannya sehingga terjadilah defisit anggaran. Cara Khilafah mengatasi defisit anggaran ini secara garis besar ada 3 (tiga) langkah sebagai berikut: Pertama, meningkatan pendapatan. Untuk mengatasi defisit anggaran, Khalifah berhak melakukan berbagai upaya dalam rangka meningkatkan pendapatan negara, tentunya harus tetap sesuai hukum-hukum syariah Islam. Paling tidak ada 4 (empat) cara yang dapat ditempuh: (1) Mengelola harta milik negara (istighlal amlak ad-dawlah). Misalnya saja menjual atau menyewakan harta milik negara, seperti tanah atau bangunan milik negara. Khalifah boleh saja menjual atau menyewakan tanah-tanah di dalam kota untuk membangun pemukiman, pasar-pasar, gudang-gudang, dan sebagainya. Khalifah boleh juga mengelola tanah perkebunan milik negara, baik sebagian atau seluruhnya, dengan akad musaqah, yakni bagi hasil dari merawat pohon, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saw. di Tanah Khaibar, Fadak, dan Wadil Qura. Khalifah boleh juga mengelola tanah pertanian milik negara, dengan membayar buruh tani yang akan mengelola tanah pertanian tersebut. Semua dana yang yang diperoleh dari pengelolaan harta milik negara di atas akan dapat menambah pendapatan negara. Namun, ada catatan penting, bahwa ini tak berarti negara menjadi pedagang atau pebisnis yang berpikir dan bertindak sebagaimana lazimnya pedagang atau pebisnis, yaitu selalu berusaha mencari profit dan menghindari risiko atau kerugian. Negara dalam hal ini wajib tetap mengedepankan fungsinya menjalankan ri’ayatus-syu‘un (pengaturan urusan rakyat). Dengan demikian ketika negara berbisnis harus tetap menonjolkan misi utamanya melaksanakan kewajiban ri’ayatus-syu‘un (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Dawlah al-Khilafah, hlm. 86-87). (2)      Melakukan hima pada sebagian harta milik umum. Yang dimaksud hima adalah pengkhususan oleh Khalifah terhadap suatu harta untuk suatu keperluan khusus, dan tidak boleh digunakan untuk keperluan lainnya. Misalkan saja Khalifah melakukan hima pada tambang emas di Papua untuk keperluan khusus, misalnya pembiayaan jihad fi sabilillah dan apa saja yang terkait dengan jihad. Karena itu segala pendapatan dari tambang emas Papua itu hanya boleh digunakan untuk keperluan jihad atau yang terkait dengan jihad, seperti pembangunan akademi militer, pembelian alutsista (alat utama sistem persejataan), pembiayaan latihan militer, dan sebagainya. Jadi pendapatan dari tambang Papua itu tak boleh digunakan untuk keperluan lainnya, misalnya untuk mengentaskan kemiskinan, atau membiayai pendidikan, dan sebagainya. Hima yang seperti ini pernah dilakukan oleh Rasulullah saw., misalnya tatkala Rasulullah saw. melakukan hima pada satu padang gembalaan di Madinah yang dinamakan An-Naqi’, khusus untuk menggembalakan kuda kaum Muslim. Khalifah Abu Bakar ra. pernah pula melakukan hima pada Ar-Rabdzah, khusus untuk unta-unta zakat, dan sebagainya. (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, hlm. 76-77). (3) Menarik pajak (dharibah) sesuai ketentuan syariah. Pada dasarnya pajak bukanlah pendapatan negara yang bersifat tetap, melainkan pendapatan negara yang sifatnya insidentil atau temporer, yaitu ketika dana Baitul Mal tidak mencukupi. Imam Taqiyuddin an-Nabhani menggariskan bahwa pajak hanya dapat ditarik oleh Khalifah ketika ada kewajiban finansial yang harus ditanggung bersama antara negara dan umat, misalnya menyantuni fakir miskin. Jika kewajiban finansial ini hanya menjadi kewajiban negara saja, misalnya membangun jalan atau rumah sakit tambahan yang tak mendesak, pajak tak boleh ditarik. Terdapat 4 (empat) pengeluaran yang dapat dipenuhi dengan pajak (dharibah) jika tak ada dana mencukupi di Baitul Mal, yaitu: (1) untuk nafkah fuqara, masakin, ibnu sabil dan jihad fi sabilillah; (2) untuk membayar gaji orang-orang yang memberikan jasa atau pelayanan kepada negara seperti pegawai negeri, para penguasa, tentara, dll; (3) untuk membiayai kepentingan pokok yang mendesak (yakni yang menimbulkan bahaya jika tidak ada) seperti jalan utama, rumah sakit utama, jembatan satu-satunya, dll; (4) untuk membiayai dampak peristiwa-peristiwa luar biasa, seperti menolong korban gempa bumi, banjir, angin topan, kelaparan, dll. (Taqiyuddin An-Nabhani, Muqaddimah Ad-Dustur, 2/122). Pajak yang boleh ditarik dalam Khilafah harus memenuhi 4 (empat) syarat: (1) diambil dalam rangka membiayai kewajiban bersama antara negara dan umat;  (2) hanya diambil dari kaum Muslim saja; (3) hanya diambil dari Muslim yang mampu (kaya), yaitu yang mempunyai kelebihan setelah tercukupinya kebutuhan dasar yang tiga (sandang, pangan, dan papan) secara sempurna; (4) hanya diambil pada saat tidak ada dana di Baitul Mal. (Muqaddimah Ad-Dustur, 2/108-110; Al-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, hlm. 242). (4)      Mengoptimalkan pemungutan pendapatan. Khalifah dapat pula menempuh langkah mengoptimalkan pemungutan berbagai pendapatan Baitul Mal yang sebelumnya sudah berlangsung. Misalnya pendapatan dari zakat, fai‘, kharaj, jizyah, harta milik umum, ‘usyur, dan sebagainya. Bisa jadi pemungutan sudah dilakukan, tetapi tidak optimal karena berbagai sebab; mungkin karena kurang profesionalnya staf Baitul Mal, atau ada sebagian hasil pemungutan yang digelapkan atau dikorupsi, atau ada kesalahan pencatatan dan perhitungan, dan sebagainya. Yang bertanggung jawab dalam optimalisasi pemungutan ini adalah dua organ Baitul Mal, yaitu Diwan Muhasabah ‘Aammah (Divisi Perhitungan Umum) dan Diwan Muraqabah (Divisi Pengawasan). (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Dawlah al-Khilafah, hlm. 24). Kedua, menghemat pengeluaran. Cara kedua untuk mengatasi defisit anggaran adalah dengan menghemat pengeluaran, khususnya pengeluaran-pengeluaran yang dapat ditunda dan tidak mendesak. Contohnya pengeluaran untuk kepentingan-kepentingan yang sifatnya penyempurna, atau yang disebut Al-Mashalih al-Kamaliyah, yang patokannya adalah kepentingan yang jika tidak dilaksanakan tidak menimbulkan bahaya (dharar) bagi rakyat (Taqiyuddin An-Nabhani, Muqaddimah Ad-Dustur, 2/125). Misal: perluasan jalan raya yang tidak mendesak, yaitu jika jalan tak diperluas tak menimbulkan masalah pagi pengguna jalan; atau membangun rumah sakit baru yang tak mendesak karena rumah sakit yang ada masih mencukupi; atau membangun jembatan kedua padahal jembatan pertama masih layak dan masih mampu menampung volume lalu-lintas; atau menyediakan baju atau mobil dinas baru bagi Khalifah dan aparat pemerintah lainnya, padahal baju dan mobil dinas yang lama masih layak. Ketiga, berutang (istiqradh). Khalifah secara syar’i boleh berutang untuk mengatasi defisit anggaran, namun tetap wajib terikat hukum-hukum syariah. Haram hukumnya Khalifah mengambil utang luar negeri, baik dari negara tertentu, misalnya Amerika Serikat, atau dari lembaga-lembaga keuangan internasional seperti IMF dan Bank Dunia. Alasan keharamannya ada 2 (dua): (1) Utang-utang luar negeri itu pasti menarik bunga, yang jelas-jelas merupakan riba yang diharamkan dalam al-Quran (QS al-Baqarah [2]: 275). (2) Utang luar negeri itu pasti mengandung syarat-syarat yang menghilangkan kedaulatan negeri yang berutang. Hal ini jelas diharamkan karena Islam mengharamkan segala jalan yang mengakibatkan kaum kafir mendominasi kaum Muslim (QS an-Nisa‘ [4]: 141). (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Dawlah al-Khilafah, hlm. 76; Abdurrahman Al-Maliki, As-Siyasah Al-Iqtishadiyyah Al-Mutsla, hlm. 200-207). Khalifah hanya boleh berutang dalam kondisi ada kekhawatiran terjadinya bahaya (dharar) jika dana di Baitul Mal tidak segera tersedia. Kondisi ini terbatas untuk 3 (tiga) pengeluaran saja, yaitu: (1) untuk nafkah fuqara, masakin, ibnu sabil, dan jihad fi sabilillah; (2) untuk membayar gaji orang-orang yang memberikan jasa atau pelayanan kepada negara seperti pegawai negeri, para penguasa, tentara, dll; (3) untuk membiayai dampak peristiwa-peristiwa luar biasa, seperti menolong korban gempa bumi, banjir, angin topan, kelaparan, dll. Pada tiga macam pengeluaran ini, jika dana tidak cukup di Baitul Mal, pada awalnya Khalifah boleh memungut pajak. Jika kondisi memburuk dan dikhawatirkan dapat muncul bahaya (dharar), Khalifah boleh berutang (Taqiyuddin An-Nabhani, Muqaddimah Ad-Dustur, 2/122-123). WalLahu a’lam. [KH. M. Shiddiq Al-Jawi] Daftar Pustaka Al-Maliki, Abdurrahman, As-Siyasah al-Iqtishadiyyah al-Mutsla, ttp: tp, 1963. An-Nabhani, Taqiyudddin, An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, Beirut: Darul Ummah, 2004. —————, Muqaddimah ad-Dustur, Juz II, Beirut: Darul Ummah, 2010. Kahf, Monzer, “Budget Deficit and Public Borrowing Instruments in An Islamic Economic Sistems,” dalam The American Journal of Islamic Social Sciences, 11:2, 1994. Kartikasari, Endah, Membangun Indonesia Tanpa Pajak dan Utang, Bogor: Al-Azhar Press, 2010. Qahf, Munzir, Tamwil al-‘Ajz fi al-Mizaniyah al-’Ammah li ad-Daulah min Wijhah Nazhar Islamiyyah, ttp: Maktabah Al-Malik Fahad Al-Wathaniyyah, 1417 H (1997). Subiyantoro, Heru & Riphat, Singgih (ed.), Kebijakan Fiskal Pemikiran, Konsep, dan Implementasi, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2004. Zallum, Abdul Qadim, Al-Amwal fi Dawlah al-Khilafah, Beirut: Darul Ummah, 2004.   Baca juga : Defisit Anggaran AS, Terburuk Sejak PD II Tutupi Defisit Anggaran, Pemerintah Bakal Ngutang Rp 158 T di 2013 Defisit AS Lebih dari Satu Triliun Dollar Bagaimana Negara Khilafah Mengatasi Arus Mudik? Defisit AS Capai Rekor Baru $1,4 Trilyun Posted in Afkar, Ekonomi | No comments Previous post: Menyambut JICMI Next post: Perempuan Sejahtera dan Berperan Nyata Dalam Peradaban Khilafah Leave a comment Name (required) Mail (required, but not published) Website Comment HOME BERITA TERBARU TENTANG KAMI FAQ DEKSTOP Kantor Pusat Hizbut Tahrir Indonesia: Crown Palace A25, Jl Prof. Soepomo No. 231, Jakarta Selatan 12390 Telp/Fax: (62-21) 83787370 / 83787372, Email: info@hizbut-tahrir.or.id

Hijrah

HOME BERITA TERBARU TENTANG KAMI FAQ DEKSTOP VIDEO FOTO KEGIATAN Hijrah, Negara Islam, dan Kebangkitan Umat November 12th, 2013 by farid Tentu bukan tanpa alasan ketika Khalifah Umar bin Khaththab, saat menjadi kepala negara, menetapkan hijrahnya Rasulullah SAW ke Madinah sebagai dasar penetapan tahun pertama dalam penanggalan Hijriyah. Peristiwa itu begitu penting, antara lain sebagai tonggak awal penegakan daulah Islam (negara Islam) dan pilar kebangkitan umat Islam sebagai negara adidaya. Rasulullah SAW dengan bimbingan wahyu dari Allah SWT tentu sangat menyadari pentingnya kekuasaan guna menerapkan seluruh syariah Islam yang mengatur segala aspek kehidupan. Dengan kekuasaan itu pula, keamanan umat Islam bisa dijaga dari serangan musuh-musuhnya yang buas. Kekuasan pun dibutuhkan agar Islam bisa disebarluaskan ke seluruh penjuru dunia. Untuk itu Rasulullah SAW dengan gigih mendatangi pemimpin-pemimpin kabilah yang merupakan ahlul quwwah, yang memiliki kekuatan politik riil. Setelah Rasul SAW mendapat nushrah (pertolongan) dari penduduk Madinah, yakni setelah Baiat Aqabah II—dikenal sebagai baiat atas pemerintahan–, Madinah menjadi Dar al-Islam (negara Islam) secara de jure. Sebab kekuatan yang terealisasi di sana adalah milik Islam dan kaum Muslimin. Dan Madinah menunggu kedatangan Rasulullah SAW untuk menjadi Dar al-Islam secara de facto di mana di situ ditegakkan hukum Islam. Sebagaimana lazimnya sebuah negara, negara yang dibangun oleh Rasulullah SAW ini adalah sebuah wilayah politik di mana Rasulullah SAW sebagai kepala negaranya. Beliau menerapkan hukum tertentu yang berdasarkan kepada akidah Islam yaitu syariah Islam, yang mengatur segenap aspek kehidupan masyarakat. Terdapat pula rakyat yang rela dan patuh diatur dengan hukum-hukum Islam tersebut. Sebagaimana lazimnya sebuah negara, Rasulullah SAW sebagai kepala negara menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan yang penting dengan membangun struktur/lembaga kenegaraan baik di bidang pemerintahan maupun administrasi. Abu Bakar ra dan Umar bin Khaththab diangkat sebagai pembantu beliau dalam bidang pemerintahan (muawwin at tafwidh) yang memiliki kewenangan yang sifatnya umum. Bersamaan dengan meluasnya kekuasaan daulah Islam, Rasulullah SAW mengangkat para wali yang menjadi pemimpin untuk satu wilayah (setingkat provinsi) tertentu. Muadz bin Jabal diangkat Rasulullah SAW sebagai wali di wilayah Janad, Ziyad bin Walid di wilayah Hadhramaut, dan Abu Musa al ‘Asy’ari di wilayah Zabid dan ‘Adn. Rasulullah SAW menyelesaikan persoalan-persoalan perselisihan di tengah masyarakat, mencegah hal-hal yang membahayakan  melalui mahkamah pengadilan (al Qadha). Rasulullah SAW mengangkat Ali bin Abi Thalib sebagai qadhi (hakim) di Yaman, Muadz bin Jabil di Janad. Di medan perang, Rasulullah SAW sendiri merupakan panglima perang tertinggi negara yang riil bukan hanya simbol. Rasulullah SAW pernah mengutus Zaid bin Haritsah sebagai amir (pemimpin)  dalam perang Mu’tah. Rasulullah SAW pun membentuk datasemen pasukan dan mengangkat komandannya seperti Usamah bin Zaid. Untuk menjaga keamanan dalam negeri Qais bin Saad diangkat sebagai sebagai komandan kepolisian (asy syurthah). Sebagai sebuah negara, pastilah daulah Islam di Madinah akan berhadapan dengan urusan-urusan luar negeri baik dalam aspek politik dalam  bentuk perjanjian, kesepakatan damai, gencatan senjata, perundingan, tukar menukar duta, pendirian kedutaan, konsulat dan lain-lain serta ekonomi dan perdagangan. Untuk itu Rasulullah SAW pernah mengangkat Utsman bin Affan untuk berunding dengan Quraisy. Sebagai kepala negara, Rasulullah SAW mengirim sejumlah utusan diplomatik kepada para raja. Sebagaimana Rasulullah SAW juga menerima utusan para raja dan pemimpin luar negeri lainnya. Semua itu menunjukkan Rasulullah SAW ketika hijrah ke Madinah membangun sebuah negara Islam. Setelah wafatnya beliau, kepemimpinan negara ini dilanjutkan para Khalifah seperti Abu Bakar, Umar bin Khaththab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib dan khalifah-khalifah berikutnya dalam negara yang disebut khilafah. Perkara penting kedua dari peristiwa hijrah ini, adalah keberadaan negara Islam di Madinah yang menjadi pilar penting kebangkitan umat Islam. Hampir tidak bisa dibayangkan sebuah bangsa bisa bangkit tanpa memiliki negara. Bersamaan dengan kebangkitan umat Islam, negara khilafah menjadi menjadi negara adidaya di dunia. Hijrah Rasulullah SAW ke Madinah merupakan titik balik perubahan. Dengan keberadaan Daulah Islamiyah di Madinah, Islam mengalami perkembangan luar biasa. Bahkan hanya dalam kurun waktu 10 tahun kepemimpinan Rasulullah SAW di Madinah, Islam telah tersebar di seluruh jazirah Arab. Pada masa Khulafaur Rasyidin, kekuasan Islam semakin merambah ke luar jazirah Arab. Pada masa Kekhalifahan Umayah, Abasiyah, dan Utsmaniyah yang terakhir, kekuasaan Islam hampir meliputi 2/3 dunia. Islam menyebar hingga ke Afrika dan Asia Tengah; bahkan mampu menembus ke jantung Eropa. Kekuasaan Islam bahkan pernah berpusat di Andalusia, Spanyol. Saat itu Khilafah Islamiyah menjadi negara adidaya yang mampu mewujudkan Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin melalui penerapan syariah secara kâffah dalam pendidikan, ekonomi, politik, sosial budaya, hukum, hubungan luar negeri, dakwah, jihad, dan sebagainya. Walhasil, peristiwa hijrahnya ini haruslah membangun kesadaran kita, tentang penting dan wajibnya negara Islam yang diperjuangkan Rasulullah SAW. (Farid Wadjdi)     Baca juga : Hijrah Rosulullah SAW dan Kebutuhan Negara Islam! Hijrah Momentum Kebangkitan Umat Mehuju Tegaknya Khilafah Inilah Alasan Hijrah Dijadikan Tahun Pertama Islam Islam dan Kebangkitan Negara Islam dan Kebangkitan Negara Posted in Editorial | No comments Previous post: Asing Kuasai 70 Persen Aset Negara Next post: Restui Pembangunan Kawasan Kristen, Walikota Padang Khianati Umat Islam Leave a comment Name (required) Mail (required, but not published) Website Comment HOME BERITA TERBARU TENTANG KAMI FAQ DEKSTOP Kantor Pusat Hizbut Tahrir Indonesia: Crown Palace A25, Jl Prof. Soepomo No. 231, Jakarta Selatan 12390 Telp/Fax: (62-21) 83787370 / 83787372, Email: info@hizbut-tahrir.or.id

Sistem penganggaran kholifah

HOME BERITA TERBARU TENTANG KAMI FAQ DEKSTOP VIDEO FOTO KEGIATAN Sistem Penganggaran dalam Negara Khilafah October 30th, 2013 by kafi Oleh: Hafidz Abdurrahman Dalam sejarah perjalanan bangsa Amerika sangat akrab dengan shutdown (pemberhentian sementara sebagian fungsi pemerintahan karena ada permasalahan anggaran). Shutdown sudah berulang sebanyak 17 kali, terakhir shutdown terjadi di masa pemerintahan Clinton 1995/1966 (17 tahun yang lalu). Shutdown itu lahir lebih dikarenakan pertarungan politik kepentingan antara Demokrat vs Republik. Shutdown itu bersifat temporer, lamanya shutdown biasanya berlangsung hanya dalam hitungan hari dan minggu, tidak sampai bulan. Sejumlah pelayanan penting tetap berjalan selama “macetnya” pemerintahan, seperti patroli perbatasan dan pengawasan lalu lintas udara. Departemen Luar Negeri akan terus memproses aplikasi visa asing, dan kedutaan besar dan konsulat di luar negeri akan terus memberikan layanan kepada warga Amerika. Kasus ini membuka mata dunia, bahwa ada dua masalah fundamental dalam sistem ketatanegaraan di AS. Pertama, pertarungan politik antara dua partai, Republik vs Demokrat, dengan berbagai kepentingannya telah mengorbankan kepentingan rakyatnya sendiri. Ini membuktikan, rapuhnya sistem demokrasi yang selama ini diagung-agungkan oleh sebagian orang. Kedua, masalah anggaran, baik yang terkait dengan mekanisme penyusunannya, maupun besarannya, yang diputuskan antara pemerintah dengan parlemen terbukti rawan masalah. Penyusunan APBN Negara Khilafah Negara Khilafah jelas tidak menganut sistem penyusunan APBN sebagaimana yang dianut oleh negara kapitalis, seperti AS. APBN di AS, dan negara-negara yang menganut sistem kapitalisme, termasuk Indonesia, disusun tiap tahun. Ditetapkan dalam UU APBN, setelah dibahas oleh pemerintah bersama parlemen. Bisa disetujui, dan bisa juga ditolak. Ini menimbulkan kerawanan. Jika deadlock, seperti dalam kasus 1 Oktober 2013 lalu di AS, maka dampaknya terjadilah Government Shutdown. Bisa juga membuka praktik percaloan, dan suap-menyuap agar APBN disetujui. Berbeda dengan sistem khilafah. APBN-nya tidak disusun tiap tahun. Karena, baik anggaran pendapatan maupun belanjanya merupakan hukum syara’ yang sudah baku, sehingga tidak membutuhkan pembahasan atau musyawarah. Mengenai besarannya juga demikian, karena ini mengikuti hukum pokoknya, meski diserahkan kepada khalifah, pada dasarnya khalifah tetap menginduk kepada hukum pokok tersebut. Hanya saja, khalifah diberi hak untuk menentukan besaran tersebut sesuai dengan pandangannya. Dengan mekanisme seperti ini, maka di dalam negara khilafah tidak ada masalah yang terkait dengan penyusunan APBN. Dengan cara yang sama, sistem ini telah mampu mengiliminasi potensi konflik kepentingan antara partai pemerintah dan oposisi, yang bertarung untuk kepentingan mereka sendiri. Dengan begitu, rakyat akan terhindar menjadi korban politik kepentingan. Negara juga tidak akan mengalami Government Shutdown. Dengan mekanisme yang simpel, yaitu keputusan di tangan khalifah, maka tidak akan terjadi pembahasan APBN yang bertele-tele, dan melelahkan. Karena semua keputusan ada di tangan khalifah. Bahkan, majelis umat pun tidak diberi hak untuk membahas untuk mencampuri masalah APBN ini, karena ini bukan wilayah yang harus dibahas dengan mereka. Jika pun memberi pandangan, maka pandangan mereka tidak memiliki kekuatan hukum, karena pendapat mereka dalam hal ini tidak bersifat mengikat. Ketika APBN Membengkak Dengan mekanisme seperti ini, negara tidak akan mengalami masalah, baik ketika APBN normal ataupun membengkak. Karena ketika APBN membengkak pun, dengan mudah khalifah langsung membuat keputusan, tidak perlu menunggu majelis umat. Sebab, masalah membengkaknya anggaran ini hanya terkait dengan besarannya, yang nota bene merupakan derivasi dari hukum-hukum pokok yang terkait dengan APBN tadi. Masalah timbul, ketika pendapatan APBN tersebut tidak bisa menutupi besaran belanjanya. Dalam kondisi seperti ini, khalifah mengambil sejumlah langkah yang memang dibenarkan oleh syara’, di antaranya dengan mengambil pajak dari kaum Muslim, laki-laki dan dewasa. Ini dialokasikan untuk: 1-       Menutupi kebutuhan fakir, miskin, ibn sabil dan jihad fi sabilillah; 2-     Menutupi kebutuhan yang merupakan kompensasi, seperti gaji PNS, tentara, dan para hukkam (Khalifah, Mu’awin Tafwidh dan Wali); 3-      Menutupi kebutuhan Baitul Mal untuk kemaslahatan publik yang bersifat vital, seperti jalan raya, penggalian sumber air, pembangunan masjid, sekolah dan rumah sakit; 4-     Menutupi kebutuhan Baitul Mal karena  kondisi darurat, seperti untuk mengatasi paceklik, angin taufan dan gempa bumi; Pajak yang diambil oleh negara khilafah dalam hal ini bersifat darurat, yang hanya boleh diambil sebatas untuk menutupi kebutuhan di atas. Tidak lebih. Hanya saja, selain opsi pengambilan pajak ini, negara khilafah juga dibenarkan untuk mencari dana talangan (pinjaman), jika kondisinya sangat kritis. Kebolehan mencari dana talangan (pinjaman), karena kondisi darurat, dan dikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya kerusakan tersebut dialokasikan untuk menutupi beberapa kebutuhan, antara lain: 1-       Kebutuhan fakir, miskin, ibn sabil, jihad fi sabilillah; 2-     Kebutuhan yang merupakan kompensasi, seperti gaji PNS, tentara, dan para hukkam (Khalifah, Mu’awin Tafwidh dan Wali); 3-      Kebutuhan karena  kondisi darurat, seperti untuk mengatasi paceklik, angin taufan dan gempa bumi; Dalam berbagai kondisi yang disebutkan di atas, khalifah sebenarnya bisa langsung mengambil keputusan tanpa harus menunggu pertimbangan atau pandangan pihak lain. Hanya saja, terkait dengan kondisi darurat yang dikhawatirkan bisa memicu kerusakan, di mana khalifah diperbolehkan untuk mencari dana talangan, ketika cadangan dana di Baitul Mal kosong, maka dia bisa meminta pertimbangan pakar (ahl al-khibrah). Khususnya terkait dengan penentuan, apakah suatu kondisi bisa dikategorikan gawat (darurat) atau tidak. Kesimpulan Mekanisme penyusunan APBN dalam negara khilafah di atas telah membuktikan keunikan sistem Islam. Tidak hanya itu, ini sekaligus menjawab problem sistemik yang tidak bisa diselesaikan oleh sistem pemerintahan dan ekonomi kapitalis. Pada saat yang sama, sistem Islam juga memberikan jaminan ekonomi, stabilitas politik dan keamanan di dalam negara. Pada saat yang sama, seluruh kebutuhan rakyat, fasilitas umum dan vital terjamin dengan baik. Ancaman Government Shudown sebagaimana yang sering terjadi di AS, atau percaloan dan kongkalikong anggaran tidak akan terjadi dalam sistem khilafah. Bukan hanya itu, keputusan dan pemenuhan kebutuhan yang bersumber dari APBN ini pun bisa dilakukan dengan cepat dan tepat, karena keputusannya hanya di tangan satu orang, yaitu khalifah. Selain itu, ketentuan hukum yang mengatur keputusan tersebut juga sudah ada, yaitu hukum-hukum syara’ tentang APBN ini. Dengan begitu, seluruh problem genetik dan bawaan dalam sistem kapitalis ini tidak akan ada dalam sistem khilafah. [] Sumber: Mediaumat Edisi 114 Baca juga : Bobroknya Legislasi dalam Sistem Demokrasi, Khilafah Solusinya Pengelolaan Energi dalam Sistem Khilafah bukan Atas Asas Sekularisme Sistem Pendidikan ala Demokrasi Gagal Ini Solusinya ! Asas dan Format Pendidikan dalam Negara Khilafah Sistem Keuangan Negara Khilafah Peran Politik Perempuan dalam Sistem Islam (Khilafah) Vs Sistem Demokrasi Posted in Syari'ah | 1 comment Previous post: Kampanye Kebangkitan, Pemuda Sultra Next post: Muslimah, Agen Perubahan Besar Dunia Menuju Khilafah 1 comment on this post. ady: October 30th, 2013 at 16:45 jadi, bagaimana format yg lebih teknisnya ustad?? penerimaan didapat dari sektor mana saja, dan di alirkan untuk pengeluaran apa saja?? bisa berikan contoh terima kasih wassalam Leave a comment Name (required) Mail (required, but not published) Website Comment HOME BERITA TERBARU TENTANG KAMI FAQ DEKSTOP Kantor Pusat Hizbut Tahrir Indonesia: Crown Palace A25, Jl Prof. Soepomo No. 231, Jakarta Selatan 12390 Telp/Fax: (62-21) 83787370 / 83787372, Email: info@hizbut-tahrir.or.id

Pengertian kafir

Riwayat Syiah dalam Shahihain (tanggapan atas Habib Rizieq Shihab) - http://www.arrahmah.com/rubrik/riwayat-syiah-shahihain-tanggapan-habib-rizieq-shihab.html