Sabtu, 26 Juni 2021

AL-QURAN TAK LAYAK DIBANDINGKAN DENGAN GAGASAN MANUSIA๐Ÿ“‘ BULETIN DAKWAH KAFFAH – 198๐Ÿ“… 14 DZULQA'DAH 1442 H/25 JUNI 2021 M

๐ŸŒŸ AL-QURAN TAK LAYAK DIBANDINGKAN DENGAN GAGASAN MANUSIA
๐Ÿ“‘ BULETIN DAKWAH KAFFAH – 198
๐Ÿ“… 14 DZULQA'DAH 1442 H/25 JUNI 2021 M

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Al-Quran adalah firman Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw melalui Malaikat Jibril yang ditransfer dari generasi ke generasi secara mutawatir. Tidak layak al-Quran dibandingkan dengan hasil gagasan manusia, dari segi apapun. Tidak layak mempertanyakan pilihan antara firman Allah SWT dengan hasil gagasan manusia. 

Lalu,ketika sikap tegas lebih memilih al-Quran dianggap sebagai indikator radikalisme, sementara radikalisme dianggap sebagai sesuatu yang buruk dan membahayakan, itu berarti menuduh al-Quran sebagai sesuatu yang buruk dan membahayakan. Hal demikian dapat dimaknai penistaan terhadap al-Quran. Wa al-‘iyรขdz bilLรขh. Sungguh sangat disesalkan. 

BAGAIMANA BISA ADA ORANG YANG MENGAKU BERAGAMA ISLAM, NAMUN JUSTRU MENISTAKAN KITAB SUCINYA SENDIRI?

Simak selengkapnya pada buletin Kaffah edisi 198, dengan tema : AL-QURAN TAK LAYAK DIBANDINGKAN DENGAN GAGASAN MANUSIA, yang seperti biasa, Anda bisa dapatkan dalam format ๐ŸŒ WEB dan ๐Ÿค– BOT. Berikut link-linknya :

1️⃣ Format Teks ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡
๐ŸŒ : https://kaffah.press/198-teks
๐Ÿค– : https://kaffah.press/198-teksbot
 
2️⃣ Format PDF ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡
๐ŸŒ : https://kaffah.press/198-pdf
๐Ÿค– : https://kaffah.press/198-pdfbot
3️⃣ Format Cetak ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡
๐ŸŒ : https://kaffah.press/198-print
๐Ÿค– : https://kaffah.press/198-printbot
4️⃣ Format Audio Reading ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡
๐ŸŒ : https://kaffah.press/198-audio
๐Ÿค– : https://kaffah.press/198-audiobot

5️⃣ Format Podcast Reading ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡
๐ŸŒ : https://kaffah.press/198-podcast
๐Ÿค– : https://kaffah.press/198-podcastbot
 
CATATAN : 
๐Ÿ‘‰๐Ÿป๐Ÿ‘‰๐Ÿป๐Ÿ‘‰๐Ÿป : Simpan Nomor ini : 0857-4572-60821, untuk mendapatkan konten terbaru Buletin Kaffah secara EKSKLUSIF. Terima kasih. 

Buletin Dakwah Kaffah, terbit setiap hari Jumat pukul 13:00 WIB. 
Raih amal jariyah dengan menyebarkan informasi ini kepada saudara, rekan kerja, dan kerabat anda.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

#buletinjumat #buletindakwahkaffah #buletinkaffah #kaffah198 #alquran #hadits #pancasila #quran #sunnah

Senin, 21 Juni 2021

Keutamaan Aktifitas Dakwah

Keutamaan Aktifitas Dakwah (2) 

Dakwah adalah Ahsanul A’mal (Amal yang Terbaik)

Dakwah adalah amal yang terbaik, karena da’wah memelihara amal Islami di dalam pribadi dan masyarakat. Membangun potensi dan memelihara amal sholeh adalah amal da’wah, sehingga da’wah merupakan aktivitas dan amal yang mempunyai peranan penting di dalam menegakkan Islam. Tanpa da’wah ini maka amal sholeh tidak akan berlangsung.

ูˆَู…َู†ْ ุฃَุญْุณَู†ُ ู‚َูˆْู„ุงً ู…ِّู…َّู† ุฏَุนَุง ุฅِู„َู‰ ุงู„ู„َّู‡ِ ูˆَุนَู…ِู„َ ุตَุงู„ِุญًุง ูˆَู‚َุงู„َ ุฅِู†َّู†ِูŠ ู…ِู†َ ุงู„ْู…ُุณْู„ِู…ِูŠู†َ

Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang berdakwah (menyeru) kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: "Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?" (Fushilat (41): 33).

 

Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah mengatakan dalam tafsirnya: Allah swt menyeru manusia: “Wahai manusia, siapakah yang lebih baik perkataannya selain orang yang mengatakan Rabb kami adalah Allah, kemudian istiqamah dengan keimanan itu, berhenti pada perintah dan larangan-Nya, dan berdakwah (mengajak) hamba-hamba Allah untuk mengatakan apa yang ia katakan dan mengerjakan apa yang ia lakukan.” (Tafsir Ath-Thabari, Jami’ul Bayan Fi Ta’wil Al-Quran, 21/468).

HARAM MENZALIMI HARTA RAKYATBuletin Dakwah Kaffah No. 197 (7 Dzulqa'dah 1442 H/18 Juni 2021 M)

HARAM MENZALIMI HARTA RAKYAT

Buletin Dakwah Kaffah No. 197 (7 Dzulqa'dah 1442 H/18 Juni 2021 M)

Harta adalah salah satu bagian dari kehidupan manusia yang mendapat perlindungan Islam. Tidak boleh ada yang mengganggu dan merampas harta seseorang. Tidak boleh juga memungut harta seseorang tanpa izin syariah. Bahkan negara sekalipun haram melakukan pemaksaan pungutan apapun dari rakyatnya, kecuali pungutan yang memang telah diakui dan dibenarkan oleh syariah.

Namun, di dalam sistem Kapitalisme sekular seperti saat ini, berbagai macam pungutan (pajak) justru menjadi sumber utama pendapatan negara. Pajak dan berbagai pungutan lainnya tentu menambah beban kehidupan masyarakat. Ironisnya, pada saat kondisi kehidupan yang sedang sulit sekalipun seperti saat ini, pungutan pajak bukannya dikurangi atau dihilangkan, malah makin ditambah. Padahal, di sisi lain, negara tidak menjamin kesejahteraan bagi seluruh warganya.

Islam Melindungi Harta

Di dalam al-Quran telah terdapat larangan mengganggu dan merampas harta manusia tanpa alasan yang haq. Firman Allah SWT:

ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุขู…َู†ُูˆุง ู„َุง ุชَุฃْูƒُู„ُูˆุง ุฃَู…ْูˆَุงู„َูƒُู…ْ ุจَูŠْู†َูƒُู…ْ ุจِุงู„ْุจَุงุทِู„ِ ุฅِู„َّุง ุฃَู†ْ ุชَูƒُูˆู†َ ุชِุฌَุงุฑَุฉً ุนَู†ْ ุชَุฑَุงุถٍ ู…ِู†ْูƒُู…ْ 

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian secara batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar keridhaan di antara kalian (TQS an-Nisa’ [4]: 29).

Dalam ayat ini terkandung pemahaman bahwa harta sesama manusia boleh diambil dan dimanfaatkan jika pemiliknya ridha dan tentu harus sesuai dengan ketentuan syariah Islam, seperti melalui jual-beli, hibah, sedekah, dsb. 

Larangan mengganggu dan merampas harta juga disampaikan oleh Rasulullah saw. dalam Khutbah al-Wada’.:

 ุฅِู†َّ ุฏِู…َุงุกَูƒُู…ْ ูˆَุฃَู…ْูˆَุงู„َูƒُู…ْ ูˆَุฃَุนْุฑَุงุถَูƒُู…ْ ุญَุฑَุงู…ٌ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ูƒَุญُุฑْู…َุฉِ ูŠَูˆْู…ِูƒُู…ْ ู‡ุฐَุง ูِูŠ ุดَู‡ْุฑِูƒُู…ْ ู‡ุฐَุง ูِูŠ ุจَู„َุฏِูƒُู…ْ ู‡ุฐَุง 

Sungguh darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian haram atas kalian sebagaimana haramnya hari kalian ini, pada bulan kalian ini dan di negeri kalian ini (HR al-Bukhari dan Muslim).

Demikian pentingnya menjaga harta sesama Muslim, bahkan sejengkal tanah mereka pun tak boleh dirampas. Rasulullah saw. mengingatkan:

ู…َู†ْ ุธَู„َู…َ ู‚ِูŠุฏَ ุดِุจْุฑٍ ู…ِู†ْ ุงู„ْุฃَุฑْุถِ ุทُูˆِّู‚َู‡ُ ู…ِู†ْ ุณَุจْุนِ ุฃَุฑَุถِูŠู†َ

Siapa saja yang mengambil sejengkal tanah (orang lain) secara zalim, Allah akan menghimpit dirinya dengan tujuh lapis tanah (bumi) (HR Muslim).

Rasulullah saw. pun bersabda:

ู„ุงَ ูŠَุฃْุฎُุฐَู†َّ ุฃَุญَุฏُูƒُู…ْ ู…َุชَุงุนَ ุฃَุฎِูŠู‡ِ ู„ุงَุนِุจًุง ูˆَู„ุงَ ุฌَุงุฏًّุง ูˆَู…َู†ْ ุฃَุฎَุฐَ ุนَุตَุง ุฃَุฎِูŠู‡ِ ูَู„ْูŠَุฑُุฏَّู‡َุง 

Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik dengan main-main ataupun sungguh-sungguh. Siapa saja yang mengambil tongkat saudaranya, hendaklah ia mengembalikannya (HR Abu Dawud).

Ghashab dan Kezaliman

Terkait dengan QS an-Nisa’ ayat 29 di atas, As-Sa’di dalam tafsirnya menjelaskan, “Allah SWT telah melarang hamba-hamba-Nya yang Mukmin untuk memakan harta di antara mereka dengan cara yang batil. Ini mencakup ghashab (perampasan), pencurian serta memperoleh harta melalui judi dan perolehan-perolehan yang tercela.” (Tafsir as-Sa’di, hlm. 300).

Ghashab, menurut kitab Al-Muhith fi al-Lughah, adalah mengambil sesuatu secara zalim dan memaksa. Menurut Dr. Khalid al-Musyaiqih, ghashab adalah menguasai hak orang lain, baik hartanya atau hak gunanya, secara paksa, tanpa alasan yang benar. 

Ghashab bukan saja terjadi antar individu, tetapi juga bisa dilakukan oleh negara terhadap rakyatnya. Berbagai pungutan yang ada di luar syariah Islam seperti pajak atas penghasilan, kendaraan, tanah, rumah, barang belanjaan, dsb adalah kezaliman karena tidak didasarkan pada ketentuan syariah. Inilah yang dimaksud Allah SWT dengan firman-Nya (yang artinya): memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil.

Melakukan berbagai pungutan/pajak terhadap rakyat adalah kebiasaan para raja, kaisar dan para pemimpin di luar Islam. Dulu para raja biasa memungut pajak dan upeti dari rakyat mereka. Ada pajak atas emas, hewan ternak, juga budak. Pada era modern, negara-negara yang menganut ideologi kapitalis juga memungut pajak dari rakyat dengan lebih banyak lagi jenisnya; pajak kendaraan, rumah, tanah, dll. Sekarang direncanakan pula ada pungutan/pajak atas sembako, sekolah bahkan pajak dari para ibu yang melahirkan. Kebijakan inilah yang telah diperingatkan keras oleh Islam.

Abu Khair ra. berkata: Maslamah bin Makhlad (gubernur di negeri Mesir saat itu) menawarkan tugas penarikan pajak kepada Ruwafi bin Tsabit ra. Ia berkata: Sungguh aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: 
 
ุฅِู†َّ ุตَุงุญِุจَ ุงู„ْู…َูƒْุณِ ูِูŠْ ุงู„ู†َّุงุฑِ

Sungguh para pemungut pajak (diazab) di neraka (HR Ahmad).

Inilah realita kehidupan umat hari ini. Mereka dihadapkan pada kondisi hajat hidup yang ditelantarkan, sementara beban hidup semakin berat. Bahkan penguasa justru menambah berat beban kehidupan mereka dengan berbagai pungutan/pajak. 

Berbeda dengan para khalifah yang menjalankan syariah Islam, mereka berusaha sekuat tenaga melayani kebutuhan rakyat dan meringankan beban mereka. Pasalnya, mereka paham bahwa jabatan dan kekuasaan semestinya dijalankan untuk melayani rakyat sesuai dengan ketentuan syariah Islam. 

Pajak Bukan Sumber Utama Pendapatan Negara

Dalam sistem ekonomi selain Islam, pajak dan berbagai pungutan memang menjadi salah satu urat nadi pendapatan negara. Seorang ahli pemerintahan Barat, Arthur Vanderbilt, mengatakan, “Pajak adalah urat nadi (lifeblood) pemerintah.” Sebab itulah dalam sistem ekonomi mereka, berbagai pungutan/pajak digencarkan. Bahkan warga miskin juga dikejar berbagai pungutan/pajak.

Berbeda dengan Islam. Islam tidak menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara. Islam telah menetapkan bahwa sumber utama pendapatan negara bukan pajak. Pasalnya, Kas Negara atau Baitul Mal dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah) memiliki sumber pemasukan yang tetap seperti zakat, jizyah, kharaj, ‘usyr, harta kepemilikan umum (seperti tambang migas dan mineral), anfal, ghanimah, fai, khumus, infak dan sedekah, dsb. Sumber pemasukan ini amat besar dan mampu mencukupi kebutuhan umat. Tak perlu ada pungutan batil di luar ketentuan syariah.

Memang adakalanya negara dibolehkan untuk memberlakukan pajak (dharibah). Namun demikian, konsep dan pelaksanaannya jauh berbeda dengan sistem pajak hari ini. Pajak (dharibah) dalam Islam hanya diberlakukan saat negara benar-benar krisis keuangan, sementara negara tentu membutuhkan dana segar untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang diwajibkan atas mereka. Misalnya untuk keperluan jihad fi sabilillah, membayar gaji (pegawai, tentara, juga biaya hidup pejabat), memenuhi kebutuhan fakir miskin, juga penanganan bencana alam dan wabah. 

Pungutan itu bersifat temporer. Bukan pemasukan rutin dan permanen. Apalagi menjadi sumber pendapatan utama negara. Ketika krisis sudah terlewati dan Kas Negara (Baitul Mal) telah aman, maka pungutan itu akan dihentikan. Jadi pajak (dharibah) dalam Islam bukan merupakan pendapatan rutin dan utama negara seperti dalam sistem kapitalisme.

Obyek pajak dalam Islam pun berbeda. Pungutan ini tidak diambil dari semua warga negara. Non-Muslim (ahludz-dzimmah) tidak dikenai pajak. Mereka hanya dikenai jizyah yang disesuaikan dengan kemampuan mereka. Pajak dalam Islam hanya dibebankan atas warga Muslim yang kaya saja. Sabda Nabi saw.:

ุฎَูŠْุฑُ ุงู„ุตَّุฏَู‚َุฉِ ู…َุง ูƒَุงู†َ ุนَู†ْ ุธَู‡ْุฑِ ุบِู†ًู‰ 

Sedekah terbaik adalah yang berasal dari orang kaya (HR al-Bukhari).

Dengan aturan seperti ini, keadilan akan tercipta. Kebutuhan rakyat tetap terpenuhi dengan jaminan dari negara. Mereka tidak dipersulit dengan berbagai pungutan. 

Para penguasa pun akan legowo ketika diingatkan akan kewajiban mereka untuk bekerja keras dan bersungguh-sungguh memenuhi hajat rakyat. Mereka takut jika sikap melalaikan kewajiban tersebut akan berbuah siksa pada Hari Akhir. Suatu ketika Abu Maryam al-’Azdy ra. menasihati Khalifah Muawiyah bin Abi Sufyan. Ia berkata kepada Muawiyah: Saya telah mendengar Rasulullah saw. bersabda:

ู…َู†ْ ูˆَู„َّุงู‡ُ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَุฒَّ ูˆَุฌَู„َّ ุดَูŠْุฆًุง ู…ِู†ْ ุฃَู…ْุฑِ ุงู„ْู…ُุณْู„ِู…ِูŠู†َ ูَุงุญْุชَุฌَุจَ ุฏُูˆู†َ ุญَุงุฌَุชِู‡ِู…ْ ูˆَุฎَู„َّุชِู‡ِู…ْ ูˆَูَู‚ْุฑِู‡ِู…ْ ุงุญْุชَุฌَุจَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู†ْู‡ُ ุฏُูˆู†َ ุญَุงุฌَุชِู‡ِ ูˆَุฎَู„َّุชِู‡ِ ูˆَูَู‚ْุฑِู‡ِ ู‚َุงู„َ ูَุฌَุนَู„َ ุฑَุฌُู„ًุง ุนَู„َู‰ ุญَูˆَุงุฆِุฌِ ุงู„ู†َّุงุณِ

“Siapa yang diserahi oleh Allah mengatur kepentingan kaum Muslim, kemudian ia tidak memenuhi hajat, kepentingan dan kebutuhan mereka, maka Allah akan menolak hajat, kepentingan dan kebutuhannya pada Hari Kiamat.” Mendengar nasihat itu, Muawiyah segera mengangkat seorang untuk melayani segala kebutuhan orang-orang (rakyat) (HR Abu Dawud).

Berkebalikan dengan hari ini, banyak orang kaya menikmati berbagai fasilitas kemudahan hidup dari negara semisal pengampunan pajak (tax amnesty). Sebaliknya, rakyat kebanyakan kian ditekan dan diburu hartanya. 

Apakah para pemimpin itu tidak takut dengan doa keburukan yang dipanjatkan Baginda Nabi saw. untuk para penguasa yang zalim, yang mempersulit kehidupan rakyatnya: 

ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ู…َู† ูˆَู„ِูŠَ ู…ِู† ุฃَู…ْุฑِ ุฃُู…َّุชูŠ ุดูŠุฆًุง ูَุดَู‚َّ ุนู„ูŠู‡ู…، ูَุงุดْู‚ُู‚ْ ุนู„ูŠู‡، ูˆَู…َู† ูˆَู„ِูŠَ ู…ِู† ุฃَู…ْุฑِ ุฃُู…َّุชูŠ ุดูŠุฆًุง ูَุฑَูَู‚َ ุจู‡ِู…ْ، ูَุงุฑْูُู‚ْ ุจู‡ِ

Ya Allah, siapa saja yang mengurusi urusan umatku, lalu dia menyusahkan mereka, maka susahkanlah dia. Siapa saja yang mengurusi urusan umatku, lalu dia menyayangi mereka, maka sayangilah dia (HR Muslim). []

---*---

Hikmah:

Rasulullah saw. bersabda:

ูŠَูƒُูˆู†ُ ูِูŠ ุขุฎِุฑِ ุงู„ุฒَّู…َุงู†ِ ุฃُู…َุฑَุงุกُ ุธَู„َู…َุฉٌ، ูˆَูˆُุฒَุฑَุงุกُ ูَุณَู‚َุฉٌ، ูˆَู‚ُุถَุงุฉٌ ุฎَูˆَู†َุฉٌ، ูˆَูُู‚َู‡َุงุกُ ูƒَุฐَุจَุฉٌ، ูَู…َู†ْ ุฃَุฏْุฑَูƒَ ู…ِู†ْูƒُู…ْ ุฐَู„ِูƒَ ุงู„ุฒَّู…َู†َ ูَู„ุง ูŠَูƒُูˆู†َู†َّ ู„َู‡ُู…ْ ุฌَุงุจِูŠًุง ูˆَู„ุง ุนَุฑِูŠูًุง ูˆَู„ุง ุดُุฑْุทِูŠًّุง

Akan ada pada akhir zaman para penguasa zalim, para pembantu (pejabat pemerintah) fasik, para hakim pengkhianat dan para ahli hukum Islam pendusta. Siapa saja di antara kalian yang mendapati zaman itu, janganlah kalian menjadi pemungut cukai, tangan kanan penguasa dan polisi.
(HR ath-Thabrani). []

---*---

Download file PDF versi mobile:
http://bit.ly/kaffah197m

Download file PDF versi cetak:
http://bit.ly/kaffah197

Jumat, 04 Juni 2021

GOLDEN MEMORIES

GOLDEN MEMORIES

Indahnya generasi Yang lahir Tahun 1960-90an
(yg usianya skrg 30an - 50an tahun)

Sekedar anda tahu.
Kita yg lahir di tahun 1970-80-90an, adalah generasi yg layak disebut generasi paling beruntung.

Karena kitalah generasi yg mengalami loncatan teknologi yg begitu mengejutkan di abad ini, dgn kondisi usia prima.
✌✊๐Ÿ‘Š๐Ÿ‘

Sebagian kita pernah menikmati lampu petromax dan lampu minyak, sekaligus menikmati lampu bohlam, TL, hingga LED
Kitalah generasi terakhir yg pernah menikmati riuhnya suara mesin ketik. 

Sekaligus saat ini jari kita masih lincah menikmati keyboard dari laptop kita.
๐Ÿ“ƒ๐Ÿ“„๐Ÿ“๐Ÿ’ป๐Ÿ’ป

Kitalah generasi terakhir yg merekam lagu dari radio dgn tape recorder (kadang pitanya mbulet) kita.
Sekaligus kita juga menikmati mudahnya men download lagu dari gadget.
๐Ÿ˜„๐Ÿ”Š๐Ÿ“ป๐Ÿ“ผ๐Ÿ“ฑ

Kitalah generasi dgn masa kecil bertubuh lebih sehat dari anak masa kini, karena lompat tali, loncat tinggi, petak umpet, gobak sodor, main kelereng, karetan, sumpit2an, galasin adalah permainan yg tiap hari akrab dgn kita.
Sekaligus saat ini mata dan jari kita tetap lincah memainkan berbagai game di gadget .
๐Ÿƒ๐ŸŽˆ๐ŸŠ๐Ÿ’ƒ๐Ÿ“ฑ๐Ÿ’ป

Masa remaja.
Kitalah generasi terakhir yg pernah mempunyai kelompok/geng yg tanpa janji, tanpa telpon/sms tapi selalu bisa kumpul bersama menikmati malam minggu sampai pagi.
Karena kita adalah generasi yg berjanji cukup dgn hati. 
Kalau dulu kita harus bertemu untuk tertawa terbahak-bahak bersama. 
Kini kitapun tetap bisa ber "'wkwkwkwk" 
๐Ÿ˜„๐Ÿ˜ƒ๐Ÿ˜€๐Ÿ˜๐Ÿ˜›๐Ÿ˜œ๐Ÿ˜‚''
Di grup Facebook/whatsApp . 

๐ŸŽ‡๐ŸŒ ๐ŸŒŒ๐ŸŒˆ
Kitalah generasi terakhir yg pernah menikmati lancarnya jalan raya tanpa macet dimana-mana.
Juga bersepeda onthel / motor menikmati segarnya angin jalan raya tanpa helm di kepala
๐Ÿ˜€๐Ÿ˜ƒ๐Ÿ˜…๐Ÿšด ๐Ÿšต

Kitalah generasi terakhir yg pernah menikmati jalan kaki berkilo meter tanpa perlu berpikir ada penculik yg membayangi kita.
๐Ÿ‘ง๐Ÿšถ๐Ÿ‘ฌ๐Ÿƒ๐Ÿ’ƒ
Kitalah generasi terakhir yg pernah merasakan nikmatnya nonton tv (ada yg cuman hitam putih layarnya) dgn senang hati tanpa diganggu remote untuk pindah chanel sana sini rame rame satu kampung dengan powersuplai aki yg jika strumnya akan habis layarnya tv ciut tinggal separo ๐Ÿ˜”๐Ÿ˜ž๐Ÿ˜ž๐Ÿ˜ž
Kita adalah Generasi yang selalu berdebar debar menunggu hasil cuci cetak foto, seperti apa hasil jepretan kita.
Selalu menghargai dan berhati2 dalam mengambil foto dan tidak menghambur hamburkan jepretan dan mendelete-nya jika ada hasil muka yang jelek.
Saat itu hasil dengan muka jelek kita menerimanya dengan rasa ihklas.

Ihklas dan tetap ihklas apapun tampang kita di dalam foto.
Tanpa ada editan Camera 360 photoshop atau Beauty face.
Betul2 generasi yg menerima apa adanya.

๐Ÿ“ท๐Ÿ“ธ๐Ÿ“ธ๐Ÿ“ธ๐Ÿ“ธ๐Ÿ“ท๐Ÿ”
Kitalah generasi terakhir yg pernah begitu mengharapkan datangnya Pak Pos menyampaikan surat dari sahabat dan kekasih hati. ๐Ÿ˜๐Ÿ“ฌ๐Ÿ˜๐Ÿ“ฉ๐Ÿ˜˜

Kita mungkin bukan generasi terbaik. Tapi kita adalah generasi yg LIMITED EDITION.

Kita adalah generasi yg patuh & takut kepada OrTu (meskipun sembunyi2 nakal & melawan) tp kita generasi yg mau mendengar & komunikatif thdp anak cucu.

Itulah kita.... selalu bersyukur atas nikmat yg telah kita terima
Anda di generasi itu?

Buletin Dakwah Kaffah No. 195 (23 Syawal 1442 H/4 Juni 2021 M)MEMBASMI KORUPSI

Buletin Dakwah Kaffah No. 195 (23 Syawal 1442 H/4 Juni 2021 M)

MEMBASMI KORUPSI

Korupsi merupakan musuh bersama semua masyarakat, sistem dan ideologi. Korupsi telah dianggap sebagai salah satu musuh besar kemanusiaan. Di negara mana pun, pemberantasan korupsi menjadi salah satu agenda besar negara.

Korupsi dianggap kejahatan luar biasa. Karena itu memberantas korupsi tentu memerlukan upaya yang juga luar biasa. Di antaranya memerlukan sistem yang benar-benar anti korupsi serta pemimpin “komandan” dan teladan.

Sistem yang Anti Korupsi

Pemberantasan korupsi sangat ditentukan oleh sistemnya. Pemberantasan korupsi akan terus menjadi harapan kosong di dalam sistem politik sekular demokrasi yang korup saat ini. 

Karena itu pemberantasan korupsi harus dimulai dengan meninggalkan sistem yang terbukti korup dan gagal memberantas korupsi. Lalu diikuti dengan mengambil dan menerapkan sistem yang benar-benar anti korupsi. Sistem itu tidak lain adalah sistem Islam. 

Dalam sistem Islam tidak akan ada politik biaya tinggi. Celah bagi kolusi dan upeti dalam pemilihan pejabat juga akan tertutup sama sekali. Tidak seperti sistem sekarang ini. 

Dalam sistem Islam, hukum juga tidak bisa diutak-atik. Apalagi ditetapkan sesuka hati oleh penguasa. Sebabnya, hukumnya adalah hukum Allah SWT. Bersumber dari al-Quran dan as-Sunnah yang di-istinbath dengan istinbath syar’i yang sahih. Dalam sistem Islam, perubahan hukum atau UU untuk melemahkan pemberantasan korupsi, termasuk melemahkan lembaga pemberantas korupsi, tidak akan terjadi. Tentu masih banyak lagi aspek mendasar dalam sistem Islam yang menjamin sistem ini benar-benar anti korupsi. 

Adapun secara praktis, pemberantasan korupsi dalam sistem Islam di antaranya dilakukan melalui beberapa upaya berikut ini. 

Pertama: Penanaman iman dan takwa, khususnya kepada pejabat dan pegawai. Aspek ketakwaan menjadi standar utama dalam pemilihan pejabat. Ketakwaan itu akan mencegah pejabat dan pegawai melakukan kejahatan korupsi. 

Rasul saw. mencontohkan hal itu. Tidak ada yang meragukan ketakwaan Sahabat Muadz bin Jabal ra. Namun, tatkala Rasul saw. mengutus Muadz ke Yaman menjadi ‘amil (kepala daerah setingkat bupati) dan ia sudah dalam perjalanan, Rasul saw. memerintahkan seseorang untuk memanggil Muadz agar kembali. Lalu Rasul saw. bersabda kepada Muadz, “Tahukah kamu mengapa aku mengirim orang untuk menyusulmu? Janganlah kamu mengambil sesuatu tanpa izinku karena hal itu adalah ghulรปl (khianat). Siapa saja yang berkhianat, pada Hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu (TQS Ali Imran [3]: 161). Karena inilah aku memanggilmu. Sekarang, pergilah untuk melakukan tugasmu.” (HR at-Tirmidzi dan ath-Thabarani).

Kedua: Sistem penggajian yang layak sehingga tidak ada alasan untuk berlaku korup.  

Ketiga: Ketentuan serta batasan yang sederhana dan jelas tentang harta ghulul serta penerapan pembuktian terbalik. Rasul saw. bersabda:

ู…َู†ِ ุงุณْุชَุนْู…َู„ْู†َุงู‡ُ ุนَู„َู‰ ุนَู…َู„ٍ ูَุฑَุฒَู‚ْู†َุงู‡ُ ุฑِุฒْู‚ًุง ูَู…َุง ุฃَุฎَุฐَ ุจَุนْุฏَ ุฐَู„ِูƒَ ูَู‡ُูˆَ ุบُู„ُูˆู„ٌ

Siapa saja yang kami angkat untuk satu tugas dan telah kami tetapkan pemberian (gaji) untuk dia maka apa yang dia ambil setelah itu adalah harta ghulul (HR Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah dan al-Hakim).

Berdasarkan hadis ini harta yang diperoleh aparat, pejabat dan penguasa selain pendapatan (gaji) yang telah ditentukan, apapun namanya (hadiah, fee, pungutan, suap, dsb), merupakan harta ghulul dan hukumnya haram.

Hadis ini mengisyaratkan: Pendapatan pejabat dan aparat hendaknya diungkap secara transparan sehingga mudah diawasi. Harta pejabat dan aparat harus dicatat, bukan hanya mengandalkan laporan yang bersangkutan. Harta kekayaan pejabat itu harus diaudit.  Jika ada pertambahan harta yang tak wajar, yang bersangkutan harus membuktikan hartanya diperoleh secara sah.  Jika tidak bisa, hartanya yang tidak wajar disita sebagian atau seluruhnya dan dimasukkan ke kas negara.

Keempat: Hukuman yang bisa memberikan efek jera dalam bentuk sanksi ta’zรฎr.  Hukuman itu bisa berupa tasyhir (pewartaan/ekspos), denda, penjara yang lama bahkan bisa sampai hukuman mati, sesuai dengan tingkat dan dampak korupsinya. Sanksi penyitaan harta ghulul juga bisa ditambah dengan denda. Gabungan keduanya ini sekarang dikenal dengan pemiskinan terhadap para koruptor.  

Perlakuan itu bukan hanya diterapkan kepada diri pejabat, tetapi bisa juga diterapkan kepada orang-orang dekatnya. Ini sebagaimana yang pernah dicontohkan oleh Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. dan disetujui oleh para Sahabat.  Pencatatan kekayaan, pembuktian terbalik dan sanksi, termasuk pemiskinan yang memberikan efek jera dan gentar ini, sangat efektif memberantas korupsi.

Pemimpin “Komandan” dan Teladan

Sistem yang benar-benar anti korupsi tidak bisa jalan sendiri. Agar benar-benar bebas korupsi diperlukan aparatur yang juga benar-benar berkarakter anti korupsi. Aktivitas dan efektifitas pemberantasan korupsi yang dijalankan oleh aparatur yang anti korupsi itu sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh karakter pemimpin. Di sini diperlukan pemimpin “komandan” dan teladan. Pemimpin “komandan” adalah pemimpin yang anti korupsi, yang komitmen pemberantasan korupsinya tidak diragukan lagi. Pemimpin yang satu antara ucapan dan tindakan. Komitmen anti korupsi itu tampak nyata dalam ucapan, karakter dan kebijakannya. Dia pun memberikan teladan terkait dirinya, keluarga dan semua koleganya. 

Pemimpin ini memiliki ketakwaan. Rasa takutnya kepada Allah SWT dan siksa-Nya begitu menghujam dalam kalbunya. Hal ini akan membuat dia konsisten dan konsekuen menjalankan hukum dan pemerintahan. Dia akan sangat keras menjaga harta rakyat dan negara. Bagi dia, tidak boleh ada harta rakyat dan negara yang hilang atau tersia-sia apalagi dikorupsi. Pemimpin yang begitu menjaga harta rakyat dan negara ini antara lain adalah Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. Beliau pernah mengejar unta zakat yang lepas, lalu ditegur oleh Sayidina Ali bin Abi Thalib ra. Khalifah Umar menjawab, “Jangan engkau mencelaku, wahai Abul Hasan. Demi Tuhan Yang telah mengutus Muhammad saw. dengan kenabian, andaikan ada anak domba (zakat) hilang di tepi Sungai Eufrat, pasti Umar akan dihukum karena hal tersebut pada Hari Kiamat. Sebab, tiada kehormatan bagi seorang penguasa yang menghilangkan (hak) kaum Muslim.” (Abu Laits as-Samarkandi, Tanbรฎh al-Ghรขfilรฎn, hlm. 383-384).

Pemimpin teladan hanya akan menunjuk dan memilih pejabat dari orang-orang terbaik, yang bertakwa serta memiliki kapasitas dan profesionalitas. Dia tidak akan menunjuk pejabat karena kedekatan, hubungan, kekerabatan, kolega, pertemanan dan kelompok. Termasuk dalam menunjuk orang yang mengurusi harta dan badan usaha milik negara. Dia tidak akan bagi-bagi jabatan. Istilah balas jasa politik tidak ada dalam kamusnya.  

Pemimpin yang baik akan bersikap tegas kepada siapapun, bahkan terhadap orang-orang dekatnya sekalipun. Dia tidak akan melindungi pejabat, kolega, kelompoknya atau siapapun yang terjerat korupsi. Dia tidak akan sudi meloloskan aturan, termasuk aturan administratif yang menghambat atau melemahkan pemberantasan korupsi ataupun memberikan celah untuk perilaku korupsi. Dia juga tidak akan membuat kebijakan, memilih pejabat dan melakukan upaya yang melemahkan upaya pemberantasan korupsi. 

Pemimpin yang baik itu memiliki ketegasan seperti dicontohkan oleh Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. Jika Umar ra. mendapati kekayaan seorang wali atau 'amil (kepala daerah) bertambah secara tidak wajar, beliau meminta pejabat tersebut menjelaskan asal-usul harta tambahan tak wajar tersebut. Jika penjelasannya tidak memuaskan, kelebihannya disita atau dibagi dua. Separuhnya diserahkan ke Baitul Mal. Hal ini pernah beliau lakukan kepada Abu Hurairah, Utbah bin Abu Sufyan juga Amr bin al-‘Ash (Ibnu ’Abd Rabbih, Al-’Iqd al-Farรฎd, I/46-47). 

Khalifah Umar pun bersikap tegas terhadap keluarganya sendiri. Ketika melihat unta milik Abdullah bin Umar paling gemuk di antara unta yang digembalakan di padang gembalaan umum, beliau menyuruh Abdullah bin Umar menjual unta itu. Lalu kelebihan dari modalnya dimasukkan ke kas negara. Khalifah Umar menilai, unta itu paling gemuk karena mendapat rumput terbaik mengingat Abdullah bin Umar adalah putra Khalifah.

Pemimpin yang baik itu sederhana hidupnya. Dia bukanlah pemimpin yang kekayaannya bertambah banyak ketika menjabat. Pemimpin yang baik itu seperti Khulafaur Rasyidin. Abu Bakar ash-Shidiq ra., misalnya, menjelang wafat berwasiat agar jika ada kelebihan harta dari hartanya sebelum menjabat khalifah dikembalikan ke Negara. Ketika diperiksa, tambahan hartanya hanyalah unta yang biasa digunakan untuk menyirami kebun, seorang hamba sahaya dan selembar selimut beludru seharga lima dirham (Muhammad bin Al-Hasan bin Muhammad bin Ali bin Hamdun, At-Tadzkirah al-Hamdรปniyyah, I/139). 

Pemberantasan korupsi tentu akan menjadi lebih sempurna jika disertai dengan kontrol dari masyarakat, khususnya para ulama. 

Khatimah

Alhasil, pemberantasan korupsi hanya akan berhasil dalam sistem Islam. Sebaliknya, sulit sekali bahkan mungkin mustahil terwujud dalam sistem sekular seperti sekarang ini. Karena itu, tegaknya penerapan syariah Islam secara menyeluruh dan totalitas harus segera diwujudkan. 

WalLรขh a’lam bi ash-shawรขb. []

---*---

Hikmah:

Rasul saw. bersabda:

ู…َู†ْ ูˆَู„ِูŠَ ู…ِู†ْ ุฃَู…ْุฑِ ุงู„ْู…ُุณْู„ِู…ِูŠู†َ ุดَูŠْุฆًุง ูَุฃَู…َّุฑَ ุนَู„َูŠْู‡ِู…ْ ุฃَุญَุฏًุง ู…ُุญَุงุจَุงุฉً ‏ ‏ูَุนَู„َูŠْู‡ِ ู„َุนْู†َุฉُ ุงู„ู„َّู‡ِ ู„َุง ูŠَู‚ْุจَู„ُ ุงู„ู„َّู‡ُ ู…ِู†ْู‡ُ ‏‏ุตَุฑْูًุง ‏ูˆَู„َุง ุนَุฏْู„ًุง ุญَุชَّู‰ ูŠُุฏْุฎِู„َู‡ُ ุฌَู‡َู†َّู…َ

Siapa saja yang dipercaya mengurus suatu urusan kaum Muslim, lalu dia mengangkat seseorang sebagai pemimpin mereka karena kecintaan, maka bagi dia laknat Allah; tidak diterima dari dia pengampunan dan tidak pula tebusan sampai Allah memasukkan dia ke Neraka Jahanam. (HR Ahmad). []

---*---

Download file PDF versi mobile:
http://bit.ly/kaffah195m

Download file PDF versi cetak:
http://bit.ly/kaffah195

Selasa, 01 Juni 2021

PALESTINA, URUSAN KITA!*Buletin Dakwah Kaffah No. 194 (16 Syawal 1442 H/28 Mei 2021 M)

*PALESTINA, URUSAN KITA!*

Buletin Dakwah Kaffah No. 194 (16 Syawal 1442 H/28 Mei 2021 M)

Bumi Palestina kembali memanas. Lebih dari seratus hari militer Israel terus menggempur Gaza dan kompleks Masjid al-Aqsha. Total korban di pihak warga Palestina mencapai 232 orang, 65 di antaranya anak-anak.

Namun, di tengah gelombang solidaritas terhadap tanah Palestina dan warga Muslim di sana, muncul suara yang berkebalikan. Mereka menyatakan bahwa persoalan Palestina bukanlah urusan Indonesia, seperti yang dikatakan mantan Kepala BIN Hendropriyono. Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), Soleman B. Ponto, juga menyatakan Israel bukanlah penjajah. Menurut dia, konflik yang terjadi hanyalah perebutan wilayah.

Israel Penjajah dan Pendusta

Bangsa Yahudi bukanlah penduduk asli Palestina. Kaum Zionis Yahudi mengarang propaganda Palestina sebagai tanah air mereka. Lalu mereka mencari legitimasi bahwa agresi militer mereka adalah bentuk membela diri dari serangan orang-orang Palestina.

Pendudukan kaum Zionis atas tanah Palestina bermula ketika Inggris mengeluarkan Deklarasi Balfour pada tahun 1917. Deklarasi yang dibuat oleh Menteri Luar Negeri Inggris kala itu, Arthur Balfour, merupakan restu Inggris kepada kaum Yahudi di Eropa untuk bermukim di wilayah Palestina. Secara resmi Pemerintah Britania Raya mendukung rencana Zionis mendirikan tanah air di Palestina. Semua dilakukan lewat lobi para pengusaha kaya Yahudi di Inggris.

Tujuan Pemerintah Inggris merestui pendirian negara Yahudi Raya di Timur Tengah tidak lain adalah untuk mendapatkan dukungan dari para pengusaha kaya Yahudi dan untuk melemahkan Dunia Islam dengan menciptakan konflik berkepanjangan di Timur Tengah.

Herzl kemudian mendatangi pemimpin kaum Muslim saat itu, Khalifah Sultan Abdul Hamid II. Dia berusaha membujuk dan menyuap Khalifah dengan uang sebesar 150 juta poundsterling (setara Rp 3 triliun) untuk mendapatkan tanah Palestina. Namun, Sultan Abdul Hamid II menolak. Ia berkata, "Aku tidak dapat memberikan walau sejengkal dari tanah ini (Palestina) karena ia bukan milikku. Ia adalah hak umat Islam. Umat Islam telah berjihad demi bumi ini. Mereka telah membasahi tanahnya dengan darah-darah mereka.” 

Sultan kemudian melanjutkan, “Jika Kekhalifahan Islam ini hancur pada suatu hari, mereka dapat mengambil Palestina tanpa biaya! Namun, selagi aku masih hidup, aku lebih rela sebilah pedang merobek tubuhku daripada melihat bumi Palestina dikhianati dan dipisahkan dari Kekhilafahan Islam. Pemisahaan tanah Palestina adalah sesuatu yang tidak akan terjadi. Aku tidak akan memulai pemisahan tubuh kami selagi kami masih hidup.” Sultan Abdul Hamid II kemudian mengusir Herzl. Itulah yang terjadi. 

Namun, setelah pemerintah Inggris dan Yahudi bekerjasama meruntuhkan Khilafah Utsmaniyah, berbondong-bondong warga Yahudi mendatangi Palestina, merampas tanahnya sambil membunuhi warganya. Akhirnya, pada tahun 14 Mei 1948 berdiri negara Israel dan diakui secara luas oleh banyak negara di dunia.

Ironinya, hari ini sejumlah negeri Muslim juga mengakui keberadaan negara Israel dan menjalin hubungan diplomatik dan kerjasama lainnya, yaitu Mesir, Yordania, UEA, Maroko, Bahrain, Sudan dan Turki.

Palestina Negeri Diberkahi

Pernyataan bahwa masalah Palestina tidak ada kaitannya dengan urusan agama jelas merupakan kedustaan. Palestina adalah negeri yang tak bisa dipisahkan dengan ajaran Islam. Dalam beberapa ayat al-Quran disebutkan hal-hal yang berkaitan dengan negeri Syam, negeri yang diberkahi dan disucikan Allah SWT. Sebagaimana diketahui, Syam adalah negeri yang terdiri dari Suriah, Yordania, Libanon dan Palestina (temasuk yang diduduki Israel). Allah SWT berfirman:

ูˆَู†َุฌَّูŠْู†َุงู‡ُ ูˆَู„ُูˆุทًุง ุฅِู„َู‰ ุงู„ْุฃَุฑْุถِ ุงู„َّุชِูŠ ุจَุงุฑَูƒْู†َุง ูِูŠู‡َุง ู„ِู„ْุนَุงู„َู…ِูŠู†َ

Kami menyelamatkan dia (Ibrahim) dan Luth ke sebuah negeri yang telah Kami berkahi untuk seluruh alam (TQS al-Anbiya’ [21]: 71).

Ibnu Katsir berkata, “Allah memberitahukan tentang Ibrahim yang diselamatkan dari api buatan kaumnya dan membebaskan dia dari mereka dengan berhijrah ke Negeri Syam, tanah yang disucikan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 5/310).

Rasulullah saw. juga memberikan banyak pujian pada negeri Syam. Di antaranya:

ุทُูˆุจَู‰ ู„ِู„ุดَّุงู…ِ ูَู‚ُู„ْู†َุง ู„ِุฃَูŠٍّ ุฐَู„ِูƒَ ูŠَุง ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ู‚َุงู„َ ู„ِุฃَู†َّ ู…َู„َุงุฆِูƒَุฉَ ุงู„ุฑَّุญْู…َู†ِ ุจَุงุณِุทَุฉٌ ุฃَุฌْู†ِุญَุชَู‡َุง ุนَู„َูŠْู‡َุง

“Keberuntungan bagi penduduk Syam,” Kami bertanya, “Karena apa, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Karena para malaikat membentangkan sayap-sayapnya kepada mereka (penduduk Syam).” (HR at-Tirmidzi).

Di Palestina juga terdapat Masjid al-Aqsha. Masjid ini merupakan kiblat pertama kaum Muslim dan tempat singgah perjalanan Isra Mi’raj. Wilayah di sekitarnya juga tempat yang Allah berkahi (Lihat: QS al-Isra’ [17]: 1). 

Khusus terkait keutamaan Masjid al-Aqsha, Nabi saw. bersabda:

ุฃَู†َّ ู…َูŠْู…ُูˆู†َุฉَ ู…َูˆْู„َุงุฉَ ุงู„ู†َّุจِูŠِّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู‚َุงู„َุชْ ูŠَุง ู†َุจِูŠَّ ุงู„ู„َّู‡ِ ุฃَูْุชِู†َุง ูِูŠ ุจَูŠْุชِ ุงู„ْู…َู‚ْุฏِุณِ ูَู‚َุงู„َ ุฃَุฑْุถُ ุงู„ْู…َู†ْุดَุฑِ ูˆَุงู„ْู…َุญْุดَุฑِ ุงุฆْุชُูˆู‡ُ ูَุตَู„ُّูˆุง ูِูŠู‡ِ ูَุฅِู†َّ ุตَู„َุงุฉً ูِูŠู‡ِ ูƒَุฃَู„ْูِ ุตَู„َุงุฉٍ ูِูŠู…َุง ุณِูˆَุงู‡ُ

Sesungguhnya Maimunah, pembantu Nabi saw., pernah berkata, “Wahai Nabi Allah, berilah kami fatwa tentang Baitul Maqdis.” Rasulullah menjawab, “Bumi tempat bertebaran dan tempat berkumpul. Datangilah ia. Lalu shalatlah di dalamnya karena sesungguhnya shalat di dalamnya seperti seribu kali shalat di tempat lain.” (HR Ahmad).

Berdasarkan nas-nas ini, jelaslah tanah Palestina, Yerusalem dan al-Aqsha adalah bagian dari Islam dan kaum Muslim. Sungguh kebodohan dan kampanye busuk yang menyatakan kalau Palestina ataupun Yerusalem bukanlah bagian dari Islam dan umat tidak punya kepentingan di sana.

Fakta lainnya, Palestina adalah tanah air kaum Muslim dan telah berabad-abad menjadi bagian dari wilayah Islam. Kaum Muslim pun terikat dengan Palestina serta Yerusalem karena dua alasan:

Pertama, wilayah Yerusalem telah menjadi bagian dari negeri-negeri Islam dengan status sebagai tanah kharaj sejak era Kekhilafahan Umar bin al-Khaththab ra. pada tahun 637 M. Setelah peperangan yang berkecamuk selama berbulan-bulan, akhirnya Uskup Yerusalem, Sophronius, menyerahkan kunci kota Yerusalem kepada Khalifah Umar bin al-Khaththab secara langsung.

Karena statusnya sebagai tanah kharaj, Palestina tidak boleh dimiliki oleh siapapun. Hanya boleh dimanfaatkan. Jika kaum Muslim saja tidak berhak memiliki tanah tersebut, apalagi kaum Zionis Yahudi.

Kedua, kaum Muslim terikat dengan kaum Nasrani Yerusalem untuk melindungi negeri tersebut lewat Perjanjian Umariyyah. Dalam perjanjian tersebut Khilafah berkewajiban memberikan jaminan kepada kaum Nasrani baik terkait harta, jiwa dan ibadah mereka. Khilafah juga diminta untuk tidak mengizinkan orang-orang Yahudi tinggal bersama kaum Nasrani dan kaum Muslim di Yerusalem. Khalifah Umar kemudian menjamin tidak ada satu pun orang Yahudi yang lewat dan bermalam di wilayah tersebut. 

Perjanjian Khalifah Umar dengan kaum Nasrani Yerusalem ini mengikat kaum Muslim hari ini bahkan hingga akhir zaman. Karena itu, selain berkewajiban merebut kembali tanah Palestina dari cengkeraman Zionis Israel, ada kewajiban untuk menepati perjanjian yang dibuat oleh Khalifah Umar bin al-Khaththab untuk menjaga dan melindungi kaum Nasrani dan peribadatan mereka, serta tidak mengizinkan seorang Yahudi lewat dan bermalam di sana.

Dengan alasan inilah, haram hukumnya mengakui keberadaan negara Zionis di Palestina. Haram pula mengambil solusi dua negara yang diusulkan PBB dan negara-negara Barat. Semua itu hakikatnya sama dengan mengakui keberadaan negara agresor Zionis di tanah air kaum Muslim.

Wahai kaum Muslim: 

Tidakkah Anda melihat bahwa hari ini derita Muslim Palestina terus terjadi? Bukankah Anda melihat bahwa penderitaan mereka tidak bisa dihilangkan hanya dengan mengirimkan bantuan logistik dan obat-obatan?

Pendudukan kaum Zionis atas Palestina bukan sekadar mengakibatkan kematian ratusan ribu warganya, tetapi juga menciptakan penderitaan yang terus-menerus yang dialami jutaan warga lainnya. Dengan demikian, masih bercokolnya kaum penjajah Zionis Israel inilah yang menjadi pangkal persoalan di tanah Palestina dan menyebabkan penderitaan kaum Muslim berkepanjangan.

Wahai anak-anak dan keturunan Shalahuddin al-Ayyubi: 

Tidakkah Anda sadar atau pura-pura tidak tahu bahwa mengusir Israel tidak bisa dengan sekadar bantuan uang dan obat-obatan, apalagi hanya dengan retorika dan sidang-sidang yang berisi omong-kosong? Israel hanya bisa diusir dari tanah suci dengan mengerahkan pasukan militer. Bukankah Allah SWT telah berfirman:

ูˆَุงู‚ْุชُู„ُูˆู‡ُู…ْ ุญَูŠْุซُ ุซَู‚ِูْุชُู…ُูˆู‡ُู…ْ ูˆَุฃَุฎْุฑِุฌُูˆู‡ُู…ْ ู…ِู†ْ ุญَูŠْุซُ ุฃَุฎْุฑَุฌُูˆูƒُู…ْ 

Perangilah mereka di mana saja kalian menjumpai mereka dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kalian (TQS al-Baqarah [2]: 191).

Wahai para perwira dan prajurit Muslim: 

Tidakkah Anda mau menjadi kaum yang mengalahkan Israel sebagaimana janji Allah SWT:

ูَุฅِุฐَุง ุฌَุงุกَ ูˆَุนْุฏُ ุฃُูˆู„َุงู‡ُู…َุง ุจَุนَุซْู†َุง ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ุนِุจَุงุฏًุง ู„َู†َุง ุฃُูˆู„ِูŠ ุจَุฃْุณٍ ุดَุฏِูŠุฏٍ ูَุฌَุงุณُูˆุง ุฎِู„َุงู„َ ุงู„ุฏِّูŠَุงุฑِ ูˆَูƒَุงู†َ ูˆَุนْุฏًุง ู…َูْุนُูˆู„ًุง

Jika datang saat hukuman bagi (kejahatan) yang pertama dari kedua (kejahatan) itu, Kami mendatangkan kepada kalian hamba-hamba Kami yang perkasa. Lalu mereka merajalela di kampung-kampung. Itulah ketetapan yang pasti terlaksana (TQS al-Isra’ [17]: 5). []

---*---

Hikmah:

Rasulullah saw. bersabda:

ู…َูˆْู‚ِูٌ ุณَุงุนَุฉً ูِูŠ ุณَุจِูŠู„ ุงู„ู„ู‡ِ ุฎَูŠْุฑٌ ู…ِู†ْ ู‚ِูŠَุงู…ِ ู„َูŠْู„َุฉِ ุงู„ْู‚َุฏْุฑِ ุนِู†ْุฏَ ุงู„ْุญَุฌَุฑِ ุงْู„ْุฃَุณْูˆَุฏِ

Berjaga-jaga satu jam di medan perang fi sabililLah adalah lebih baik daripada menghidupkan Lailatul Qadar di dekat Hajar Aswad.” (HR Ibnu Hibban dan al-Baihaqi). []

---*---

Download file PDF versi mobile:
http://bit.ly/kaffah194m

Download file PDF versi cetak:
http://bit.ly/kaffah194

ILMU RASA KH. Hafidz Abdurrahman

ILMU RASA

KH. Hafidz Abdurrahman

Dalam nasihatnya, Hujjatu al-Islam, Imam al-Ghazali, menjelaskan ada ilmu yang tidak bisa diceritakan, dan tidak mungkin diungkapkan dengan kata-kata, karena ilmu ini terkait dengan rasa

Seperti kenikmatan minum kopi, masakan, atau kepuasan biologis, tidak bisa digambarkan dengan kata. Kalau pun bisa, tidak akan sama, bahkan mendekati sama pun tidak. Itulah Ilmu Rasa. Ilmu tentang kenikmatan (ladzah)

Begitu juga kenikmatan ibadah, shalat Rawatib, Shalat Malam, Membaca dan Menghayati al-Qur'an, atau dzikir dan wirid, yang hanya bisa dinikmati oleh orang-orang yang melakukan dan merasakannya

Kenikmatan dakwah, mengajar dan mencari ilmu, tidak akan bisa digambarkan dengan kata-kata. Kenikmatan itu hanya bisa dirasakan oleh orang yang melakukannya

Kisah wanita paling miskin di Gaza, yang ditemui Laurent Booth, yang begitu bahagia dan menikmati keterbatasan dan kemiskinannya itu bagian dari ilmu rasa. Laurent yang saat itu masih belum memeluk Islam, sempat menyoal, "Mengapa kalian puasa? Untuk apa kalian puasa sebulan penuh? Bukankah kalian sudah terbiasa tidak makan dan hidup papa?" Wanita itu menjawab, "Untuk bisa merasakan kesulitan dan kelaparan orang lain." Jawaban yang membuatnya tersentak. Bagaimana mungkin, orang yang paling miskin dan susah masih memikirkan kesulitan orang lain. Laurent seperti ditampar. Jawaban yang membuatnya tersengat, dan membuatnya memeluk Islam. Itulah ilmu rasa, tentang kenikmatan. Termasuk menikmati keputusan-Nya

Kenikmatan itu lahir karena keyakinan. Keyakinan itu melahirkan harapan, dan selalu husnudhan kepada Allah. Meski terkadang harus menghadapi berbagai ujian. Karena di balik ujian itu ada pemberian, kata Ibn Athaillah al-Iskandari. Sebaliknya, di dalam pemberian itu justru ada bala' (ujian). Maka, orang yang yakin akan merasakan nikmatnya. Kenikmatan yang tidak mungkin diceritakan kepada orang yang tidak yakin

Begitulah, ilmu rasa. Maka, yakin, laksanakan dan nikmatilah. Di sana, Anda akan menemukan kenikmatan yang luar biasa.