Soal Jawab Seputar Penggunaan Lafazh Wazir dan Wuzarah di Daulah al-Islamiyah November 26th, 2013 by kafi Rangkaian Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir terhadap Pertanyaan di Akun Facebook Beliau Jawaban Pertanyaan Seputar Penggunaan Lafazh Wazir dan Wuzarah di Daulah al-Islamiyah Kepada Tamer al-Jabuh Pertanyaan: السلام عليكم ورحمة الله وبركاته Apakah boleh menggunakan lafazh wazîr di ad-daulah al-islamiyah padahal lafazh ini memiliki fakta dalam sitem kapitalisme? Jawab: وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Ada perbedaan antara konsepsi wazir dan wuzarah dalam Islam dengan konsepsi kedua lafazh tersebut dalam sistem demokrasi. Makna yang dimaksudkan oleh (demokrasi) untuk makna wazir dan wuzarah adalah makna yang dominan pada masyarakat, dan jika disebutkan lafazh tersebut maka benak tidak akan berpaling kecuali kepada makna demokrasi itu. Karena itu dan untuk menolak kerancuan serta untuk menentukan makna syar’iy itu sendiri dan bukan yang lain, maka tidak dibenarkan disebutkan kata mu’awin khalifah lafazh dengan wazir dan wuzarah secara mutlak tanpa pembatasan. Akan tetapi, digunakan lafazh mu’awin dan itu adalah makna yang hakiki. Atau diberikan batasan bersama lafah wazir atau wuzarah yang mengalihkan makna demokrasi dan menentukan makna Islami saja seperti dikatakan wazir tafwidh … Saudaramu Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah 27 Dzulhijjah 1434 01 November 2013 http://www.hizb-ut-tahrir.info/info/index.php/contents/entry_30496 Baca juga : Soal Jawab Seputar Penggunaan Panji al-‘Uqab dan al-Liwa oleh Khulafa’ ar-Rasyidin Soal Jawab Seputar Zakat Pertanian dan Rikaz Jawab Soal Seputar Ikut Serta dalam Jaminan Sosial Soal Jawab Seputar Aktivitas Pemerintahan dan Aktivitas Administratif Jawab Soal Seputar Parfum yang Mengandung Alkohol Posted in Soal Jawab Amir HT, Tsaqofah | No comments Previous post: Tak Berdaya Menghambat Islam, Masjid-masjid Dihancurkan Next post: Soal Jawab Seputar Zakat Pertanian dan Rikaz Leave a comment Name (required) Mail (required, but not published) Website Comment HOME BERITA TERBARU TENTANG KAMI FAQ DEKSTOP Kantor Pusat Hizbut Tahrir Indonesia: Crown Palace A25, Jl Prof. Soepomo No. 231, Jakarta Selatan 12390 Telp/Fax: (62-21) 83787370 / 83787372, Email: info@hizbut-tahrir.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar