KUIS VIA SMS, BOLEHKAH?
Soal :Bagaimana hukum ikut kuis lewat SMS yang berhadiah?
(Ahmad, Bogor, 081316999966)
Jawab :
Haram
hukumnya mengadakan dan juga mengikuti kuis via SMS yang marak saat ini, sebab
kuis itu termasuk kategori judi (al-qimar/al-maysir). (Lihat QS
Al-Maidah [5] : 90).
Judi
menurut Ibrahim Anis dalam Al-Mu’jam Al-Wasith hal. 758, adalah
“setiap permainan (la’bun) yang mengandung taruhan dari kedua pihak
(muraahanah).†Menurut Al-Jurjani dalam At-Ta’rifat hal. 179,
judi adalah “setiap permainan yang di dalamnya disyaratkan adanya sesuatu (berupa
materi) yang diambil dari pihak yang kalah kepada pihak yang menang.†Menurut
Ali Ash-Shabuni dalam Rawa’i’ Al-Bayan fi Tafsir Ayat Al-Ahkam
(I/279), judi adalah “setiap permainan yang menimbulkan keuntungan (ribh)
bagi satu pihak dan kerugian (khasarah) bagi pihak lainnyaâ€.
Beberapa
definisi tersebut saling melengkapi, sehingga dari kesemuanya dapat disimpulkan
definisi judi yang menyeluruh. Jadi, judi adalah segala permainan yang
mengandung unsur taruhan (harta/materi) dimana pihak yang menang/untung
mengambil harta/materi dari pihak yang kalah/rugi.
Berdasarkan
definisi itu, dalam judi ada 3 (tiga) unsur aktivitas utama :
Pertama, adanya taruhan harta yang berasal dari pihak-pihak yang
berjudi,
Kedua, ada suatu permainan, untuk menentukan pihak yang menang
dan yang kalah,
Ketiga, pihak yang menang mengambil harta yang menjadi taruhan (murahanah),
sedang pihak yang kalah akan kehilangan hartanya.
Nah, jika
kita mengamati dengan cermat fakta kuis via SMS saat ini, tiga aktivitas judi
tersebut ternyata terdapat pada kuis via SMS.
Adanya
taruhan dalam kuis SMS, dibuktikan dengan adanya pembayaran tarif yang lebih
tinggi daripada tarif normal, misalnya Rp 2000,- per SMS. Hal ini sama saja
dengan taruhan yang diberikan oleh para penjudi.
Adanya
unsur permainan (la’bun) dalam kuis SMS sangat jelas, yaitu adanya
kontes-kontes musik, nyanyi, lawak, dan yang semisalnya. Misalnya saja KDI,
AFI, dan sebagainya.
Unsur
ketiga judi juga sangat jelas adanya dalam kuis SMS, yaitu adanya pihak yang
menang yang mengambil harta yang menjadi taruhan (murahanah), sedang
pihak yang kalah akan kehilangan hartanya.
Pihak yang
kalah/merugi, adalah jutaan orang yang mengikuti kuis tapi tidak mendapat
hadiah, padahal tarif SMS sudah dipatok lebih mahal dari biasanya.
Sedang
pihak yang menang, pertama-tama adalah para pemenang kuis. Selain mereka, juga
para penyelenggara kuis itu sendiri, yang terdiri dari tiga pihak, yaitu :
Pertama, media pemilik program, misalnya SCTV;
Kedua, penyedia konten (content provider), misalnya
Visitel;
Ketiga, operator seluler, misalnya Telkomsel.
Ketiga
pihak penyelengara kuis ini hakikatnya adalah bandar-bandar judi terselubung
yang jahat karena mengeruk banyak uang dengan jalan mudah. (Lebih detail lagi
lihat M. Shiddiq Al-Jawi, Kuis Via SMS dan Premium Call Dalam Tinjauan
Syariah, Yogyakarta : Ar-Raudhoh Pustaka,
2006).*
Kesimpulannya,
kuis SMS tidak diragukan lagi adalah haram hukumnya menurut syariah Islam,
karena termasuk kategori judi. Wallahu a’lam. [ ]
Yogyakarta, 2
Januari 2006
Muhammad
Shiddiq Al-Jawi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar