Bantahan Demokrasi Secara ‘Aqliy (Rasional) - Bag 2
GM,
Halaqoh Online,
Kajian Umum Online
10:21 AM
Pokok Bahasan Kedua
Bantahan Kedua yaitu Pengkudusan Pendapat yang Lahir dari Kehendak Umum (Mayoritas) Umat
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa system Demokrasi tegak diatas asas pandangan kedaulatan adalah milik umat”.55 Karena pendapat, bahwa suatu Negara dari Negara Negara Demokrasi, dan bahwa system pemerintahan didalamnya tegak berdasarkan “prinsip kedaulatan menurut umat” merupakan pengungkapan suatu pemikiran akan tetapi dalam dua aspek yang berbeda:
Demokrasi merupakan pengungkapan bentuk politik Sedangkan Kedaulatan
Umat merupakan pengungkapan dari sisi perundang undangan.56
Tidak ada Demokrasi kecuali pemerintahan menjalankan perundang undangan
yang datang dari rakyat secara langsung.Demikian itu karena, nilai yang
diagungkan dalam pemerintahan Demokrasi adalah hendaknya rakyat
memerintah (menghukum) dirinya sendiri dengan undang undang dari dirinya
sendiri. Dengan pengertian bahwa rakyat yang berasal dari satu bapak
(nenek moyang) berkumpul di satu tempat, membuat undang undang yang
dipakai menghukumnya, dan mengelola urusan administrasi yang besar,
memutuskan (menghukumi) persoalan denganhukum yang diinginkan dalam hal
itu.57 Dan karena sulit mewujudkan gambaran yang tinggi bagi
pemerintahan Demokrasi, maka sesungguhnya demokrasi saat sekarang telah
meng Kristal dalam aktifitas praktis, bahwa rakyat memiliki kekuasaan
diskusi politis, dan menentukan garis garis besar (bagi Penguasa)
melalui metode pemilihan para wakil.58 Dan ini yang
membedakan system Demokrasi dengan pemerintahan indifidu (otoriter).
Kerena kapan diketahui kekuatan rakyat, sampainya usia dewasa menjadi
alat kekuatan yang memaksa adalah pada banyak nya jumlah dan pemuka
Demokrasi.59 Oleh kerena itu, Demokrasi adalah hukum (pemerintahan) mayoritas.60
dan kedaulatan ada di tangan umat ini. Maka, setiap kebenaran dan
keadilan terungkap dalam pendapat yang menjadi pandangan umat yang
tercermin dalam pendapat mayoritas dari para wakilnya.
Jadi system Demokrasi mendapat legitimasi deri keberadaan umat sebagai
pemilik kedaulatan, tegaknya Demokrasi kembali pada kedaulatan ini,
kelangsungan demokrasi dilangsungkan kepada kedaulatan rakyat, dan sebab
keberadaan Demokrasi terpancar dari kedaulatan umat.
Orang yang melihat hakikat “konsep kedaulatan milik umat”akan
menemukan bahwa konsep Kedaulatan umat merupakan pandangan hasil
rekayasa. Sesungguhnya demokrasi akan menjadi kokoh dan kuat seandainya
kedaulatan umat memberi penjelasan terhadap realitas dan fakta politik
pada masa sekarang, dan seandainya hasil praktisnya adalah baik. Akan
tetapi fakta menunjukan sebaliknya.61
Demikian itu karena seruan bahwa kehendak umum umat menghasilkan undang
undang dengan baju kebenaran dan keadilan selama dia muncul dari
pendapat mayoritas.Pandangan ini merupakan pandangan yang tidak ada
benarnya samasekali, dan dapat di jelaskan dari berbagai aspek.
Pertama:
Konsep kedaulatan umat menjadikan pendapat mayoritas selalu menjadi
pendapat yang legal bersandar kepada kebenaran dan keadilan. Tidak
karena sesuatupun kecuali hanya dia lahir dari kehendaak umat umat. Maka
pandangan ini menyematkan kepada pendapat mayoritas sifat ma’shum
–terjaga dari kesalahan- dan tidak akan terjatuh pada kesalahan. Jika
tidak mengapa menjadikannya legal dengan sendirinya?Aspek kesalahan
disini tersembunyi di dalam ungkapan sesungguhnya mabda’ ini melepaskan
pemiliknya kepada ungkapan kehendak umat sebagai kehendak yang legal
secara dzati (dengan sendirinya) yagni kepada satu anggapan bahwa
kehendak umat selamanya mencerminkan kebenaran dan keadilan.Dan
sesungguhnya, mabda’ ini mencakup klaim bahwa kekuasaan menjadi legal
sesuai pandangan sumbernya.Atas dasar demikian maka setiap aktifitas
yang keluar dari kehendak umum umat, statusnya secara praktis adalah
sesuai dengan kebenaran dan keadilan hanya dikarenakan sesuai dari
kehendak umat.
Maka undang
undang terterapkan sesuai dengan kaidah kaidah kebenaran dan keadilan.
Sesungguhnya jika demikian, dari aspek ini ia dianggap bebas dari
keraguan dan pertentangan, hanya dia bersumber dari kehendak umum umat.
Paradikma ini menyadarkan sifat ishmah (terjaga) dari kesalahan
pada rakyat.Dengan demikian dia mengantarkan rakyat (atau yang
mewakilinya) pada kecongkakan kekuasaan absolut, dan kepada kesewenang
wenangan. Jadi selama hal itu nmerupakan kehendak rakyat, maka ia
dinilai sebagai kehendak legal (berlaku), hanya karena keberadaannya
lahir dari rakyat. Maka rakyat-dari aspek perundang undangan- maupun
berbuat segala sesuatu dan dia bisa menunda tanpa perlu untuk
mendatangkan ketetapan apapun, terhadap apa nyang akan dilakukan dan
dikehendaki.62 selama mayoritas yang mencerminkan kedaulatan
secara praktis dijalankan oleh mayoritas umat yang termanifestasikan
dalam mayoritas majelis perwakilan yang terpilih. Maka setelah individu
terhegonomi (terkurung) kehidupan politiknya,mayoritas akhirnya menjadi
sewenang wenang dengan urusan yang datang dari Demikrasi tiada lain
untuk menghapus eksistensi individu. Oleh karena itu menarlah pendapat
yang menyatakan bahwa “paradigm itu melempar kita untuk menempuh jalan
nyang mengelabui menuju kesewenang wenangan (kediktatoran) parlemen.63
Kedua:
dalam sistem Demokrasi seorang individu tidak akan bisa ikut serta
dalam mambuat undang undang, mengganti dan menghapusnya, karena
kehendaknya telah berada ditangan orang yang mereka pilih dalam majelis
perwakilan,dan di tangan orang-orang yang memegang kekuasaan mutlak.
Dalam sistem Demikrasi tidak ada yang sanggup mencegah institusi
perwakilan terjatuh dalam realitas demikian (dictator parlementer). Atas
dasar ini, konsep ke daulatan umat ini berbahaya bagi kebebasan umat
manusia, karena paradigma kedaulatan umat tidak sanggup mencegah
kesewenang-wenangan atau kocongkakan dengan sarana kekuasaan yang
mutlak, karena keberadaan paradigma tersebut bukan bertujuan meletakkan
ikatan atau batasan bagi pemegang kekuasaan eksekutif atau legislatif.
Ini bukan hasil yang menjadi tujuan dan yang di kehendaki oleh paradigm
ini.64 Ketika falsafah yang menjadi dasar tegaknya kedaulatan
umat, menetapkan hak umat secara mutlak dalam menetapkan undang-undang
yang direstui mayoritas dari anggota perwakilan yang terpilih, dibawah
naungan sistem Demokrasi, jadilah kebebasan yang dimiliki oleh setiap
infividu tertekan. Setelah ditetapkan ketidakmampuan pandangan
kedaulatan umat untuk menjamin hal demikian.Dan bahwa paradigm
kedaulatan umat pengaruhnya tidak berhenti dengan halangan hasil
negative yang telah kami jelaskan. Namun sesungguhnya dia tidak
menjamin kebebasan dan tidak akan berlalu tanpa kesewenang-wenangan,
bahkan ia memiliki pengaruh negative, dan dia berbahaya terhadap
kebebasan.65 Bahkan paradigm kedaulatan umat merupakan
pandangan yang paling berbahaya terhadap kebebasan individu. Demikian
itu karena legalitas kedaulatan ini diterima.Atas dasar ini, semua
aktifitas yang lahir dari paradigma ini secara otomatis legal dan
selaras dengan undang-undang karena merupakan hasil kehendak umat. Tidak
ada keraguan tentang bahaya hal tersebut terhadap kebebasan dan tidak
terealisasinya hak-hak individu disamping kehendak umat.66
Maka jika sas dibangunya sistem Demokrasi mengantarkan
kesewenang-wenangan dan terpasungnya kebebasan, maka sesungguhnya
Demokrasi tidak akan pernah keluar dari yang demikian dalam kondisi
apapun.
Ketiga: Pemahaman
kehendak umat, merupakan pemahaman yang kabur dan tidak jelas. Kehendak
umat dalam sistem Demokrasi yang dimaksudkan adalah hak umat dalam
mengendalikan aktifitas kedaulatan.Aka tetapi kita, hingga seandainya
kita secara pandangan menerima prinsip kedaulatan umat artinya menerima
adanya kehendak yang independent dari kehendak individu-individu, maka
sesungguhnya dari realitanya kehendak umat itu tidak muncul kecuali
dalam bentuk kehendak mayoritas individu umat. Jika demikian berarti
kedaulatan menjadi milik mayoritas bukan milik setiap umat, maka ini
tidak lain adalah sebab konstitusional dalam hak menundukan mayoritas
kepada mayoritas.67 kemudian mendiskriminasi (mengucilkan )
minoritas dari haknya dalam melaksanakan hak kedaulatan. Maka jadilah
kesewenang-wenangan mayoritas terhadap kehendak umum, dan minoritas
diharamkan gari hak hak yang telah ditetapkan bagi mereka.Dengan begitu
falsafah Demokrasi telah jatuh dalam pertentangan ketika membangun
pandangan hidupnya atas dasar kedaulatan milik rakyat secara mutlak,
kemudian sebagian besar rakyat terpasung haknya dalam aktifitas
politik.Oleh karena itu, Demokrasi sangat berbahaya Karena melempar dan
mengeluarkan rakyat kepada penghinaan dan kesulitan.
Keempat:
Jika hakikat suatu permasalahan tersembunyi dalam superioritas
(monopoli) mayoritas atas hak melaksanakan aktifitas kedaulatan, maka
apa dasar yang legal (syar’i) bagi kekuasaan mayiritas ini? Kemudian apa
yang mencekoki akal untuk menetapkan bahwa pendapat mayoritas selalu
benar, menceminkan keadilan dan memberikan kemaslahatan pada orang
kebanyakan ?Dengan meneliti secara mendalam fakta kehidupan, kita sampai
pada suatu keyakinan yang mutlak, bahwa pendapat mayoritas tidak benar
dan adil. Artinya apa yang dilihat mayoritas tidak berarti itu adlah
perkara yangpasti benar, dan pendapat minoritas adalah salah. Pendapat
bahwa suatu mayoritas selalu benar dan adil tidak datang dari orang yang
berfikir cemerlang. Karena andaikan terdapat persoalan yang dihadapkan
kepada orang-orang terpilih mewakili rakyat dalam menjalankan aktifitas
kedaulatan; yaitu persoalan yang berkaitan dengan pendirian industry
berat peralatan militer seperti pesawat terbang, peluru kendali, dan
mayoritas yang terpilih karena suatu sebab terdiri dari para pekerja
(buruh), petani dan sedikit dari mereka ulama dan intelektual serta
pakar teknologi,kemudian mayoritas dari mereka memilih suatu pendapat
dan bersepakat atas pendapat itu, maka hal itu pasti menjadi pendapat
yang mencerminkan kedaulatan umat dan sebagai suatu pendapat yang
berbahaya dan merusak, karena dalam kondisi bagaimanapun dari keadaan
tersebut tidak mungkin didapatkan pendapat yang ash- syawab (benar dan tepat)
Dan ini adalah kondisi sebagian besar Negara-negara yang berdiri di
dunia Islam saat ini, karena problem disini adalah problem kepakaran
dalam ilmu dan pengetahuan yang berkaitan dengan pendapat yang hendak
dilaksanakan kedaulatan di dalamnya.
Sistem Demokrasi dari semua fakta ini, mengharamkan umat dari
orang-orang terbaik mereka, memisahkan terhadap kekuasaan, dan yang
menjalankan kedaulatan adalah sekumpulan orang-orang bodoh dan tidak
punya rasa malu.
Demikian ini
karena Demokrasi menentukan para buruh bangunan sama sama dengan para
dosen universitas dalam hak melaksanakan aktifitas kedaulatan, meski
para dosen Universitas memiliki keahlian dalam pengetahuan arsitek, hal
itu tidak menjadi masalah yang mesti di perhitungkan.
Maka dari aspek ini terlihat bahwa Demokrasi berbahaya bagi orang-orang
yang berakal, karena demokrasi mengedepankan kepemimpinan orang yang
tidak layak, mengosongkan medan politik dari orang-orang yang mampu,
maka terjadilah goncangan yang dalam pada diri orang-orang ahli diantara
umat, dan akhirnya otak mulai mengambil jalannya hijrah ke luar negeri
ketika ia mendapati kemuliaan dan penghargaan (diluar negeri). Ketika
itu Demokrasi tidak mampu menahan keruntuhan karena pada dasarnya di
dalam falsafahnya tidak ditrmukan sesuatu yang dapat menghalangi hal
seperti itu.
Kelima:
Pemilihan umum adalah uslub yang ditetapkan oleh sistem Demokrasi,
untuk memilih mayoritas yang akan melaksanakn aktifitas kedaulatan.
Uslub ini dibawah sistem yang tegak di atas asas pemisahan agama dari
realitas kehidupan (sekulerisme), tidak mungkin mencapai gam baran yang
mulia. Demikian itu karena manfaat merupakan tujuan tertinggi yang
hendak di raih manusia dalam naungan sistem Kapitalisme.Maka dari mana
hartanya didapatkan tidak menjadi perhatian, selama harta dapat memenuhi
kebutuhan primer dan sekunder bahkan tersiernya. Oleh karena itu
realita umum yang tak bisa di pungkiri dalam naungan sistem yang buas
itu (kapitalisme) “ anda memakan dia atu aku memakan dia”, dalam
pergolakan yang kontinyu. Dan sesuatu yang menonjol pada saat pemilihan
adalah para pemilik modal (kapitalis) akan mengucurkan uamg bagi orang
yang memiliki suarasampai orng-orang terpilih berlomba kepada uang.
Mereka memperjualbelikan hak mereka dalam menjalankan kedaulatan kepada
kapitalis (pemilik modal) yang ingin membeli hak umat dalam menjalankan
kedaulatan, supaya mereka memaksakan undang-undang yang mereka inginkan
dan membatalkan undang-undang yang mereka kehendaki (untuk dibatalkan).
Juga untuk memaklumkan perang terhadap suatu negeri yang ia kehendaki
dan menghentikan perang tatkala negeri itu mengizinkan baginya meraih
kemaslahatannya negeri itu.Kenyataan inilah aktifitas yang terjadi di
Negara-negara yang menggagas sistem Demokrasi di Eropa Dan Amerika.
Dan dalam Negara (Demokrasi) ini,tidak ada orang yang duduk di majlis
(perwakilan) umat kecuali orang yang diridhai para pemilik
perusahaan.Bahkan tidak pernah seseorang sampai pada kantor kepala
Negara Amerika Serikat –sebagai Negara yang terbesar di dunia saat ini-,
kecuali orang-orang yang diridhai para kapitalis (pemilik perusahaan),
yang menguasai perusahaan-perusahaan besar seperti : Ford, Crysler,
Genelar Motors, Bank-bank dan perusahaan-perusahaan konstruksi.
Demokrasi adalah manifestasi dari sistem kapitalisme untuk menipu
anak-anak bangsa dengan mudah, mempreteli hak mereka dalam melaksanakan
aktifitas kedaulatan, agar dijalankan oleh para kapitalis pemilik modal
untuk mereka investasikan guna meraih sebesar mungkin kekayaan.
[Globalmuslim.web.id]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar