Minggu, 17 Maret 2013

Bantahan Demokrasi Secara ‘Aqliy (Rasional) - Bag 2

Bantahan Demokrasi Secara ‘Aqliy (Rasional) - Bag 2

Pokok Bahasan Kedua
Bantahan Kedua yaitu Pengkudusan Pendapat yang Lahir dari Kehendak Umum (Mayoritas) Umat

            Telah dijelaskan sebelumnya bahwa system Demokrasi tegak diatas asas pandangan kedaulatan adalah milik umat”.55 Karena pendapat, bahwa suatu Negara dari Negara Negara Demokrasi, dan bahwa system pemerintahan didalamnya tegak berdasarkan “prinsip kedaulatan menurut umat” merupakan pengungkapan suatu pemikiran akan tetapi dalam dua aspek yang berbeda:
            Demokrasi merupakan pengungkapan bentuk politik Sedangkan Kedaulatan Umat merupakan pengungkapan dari sisi perundang undangan.56
            Tidak ada Demokrasi kecuali pemerintahan menjalankan perundang undangan yang datang dari rakyat secara langsung.Demikian itu karena, nilai yang diagungkan dalam pemerintahan Demokrasi adalah hendaknya rakyat memerintah (menghukum) dirinya sendiri dengan undang undang dari dirinya sendiri. Dengan pengertian bahwa rakyat yang berasal dari satu bapak (nenek moyang) berkumpul di satu tempat, membuat undang undang yang dipakai menghukumnya, dan mengelola urusan administrasi yang besar, memutuskan (menghukumi) persoalan denganhukum yang diinginkan dalam hal itu.57 Dan karena sulit mewujudkan gambaran yang tinggi bagi pemerintahan Demokrasi, maka sesungguhnya demokrasi saat sekarang telah meng Kristal dalam aktifitas praktis, bahwa rakyat memiliki kekuasaan diskusi politis, dan menentukan garis garis besar (bagi Penguasa) melalui metode pemilihan para wakil.58 Dan ini yang membedakan system Demokrasi dengan pemerintahan indifidu (otoriter). Kerena kapan diketahui kekuatan rakyat, sampainya usia dewasa menjadi alat kekuatan yang memaksa adalah pada banyak nya jumlah dan pemuka Demokrasi.59 Oleh kerena itu, Demokrasi adalah hukum (pemerintahan) mayoritas.60 dan kedaulatan ada di tangan umat ini. Maka, setiap kebenaran dan keadilan terungkap dalam pendapat yang menjadi pandangan umat yang tercermin dalam pendapat mayoritas dari para wakilnya.
            Jadi system Demokrasi mendapat legitimasi deri keberadaan umat sebagai pemilik kedaulatan, tegaknya Demokrasi kembali pada kedaulatan ini, kelangsungan demokrasi dilangsungkan kepada kedaulatan rakyat, dan sebab keberadaan Demokrasi terpancar dari kedaulatan umat.
            Orang yang melihat hakikat “konsep kedaulatan milik umat”akan menemukan bahwa konsep Kedaulatan umat merupakan pandangan hasil rekayasa. Sesungguhnya demokrasi akan menjadi kokoh dan kuat seandainya kedaulatan umat memberi penjelasan terhadap realitas dan fakta politik pada masa sekarang, dan seandainya hasil praktisnya adalah baik. Akan tetapi fakta menunjukan sebaliknya.61
            Demikian itu karena seruan bahwa kehendak umum umat menghasilkan undang undang dengan baju kebenaran dan keadilan selama dia muncul dari pendapat mayoritas.Pandangan ini merupakan pandangan yang tidak ada benarnya samasekali, dan dapat di jelaskan dari berbagai aspek.
            Pertama: Konsep kedaulatan umat menjadikan pendapat mayoritas selalu menjadi pendapat yang legal bersandar kepada kebenaran dan keadilan. Tidak karena sesuatupun kecuali hanya dia lahir dari kehendaak umat umat. Maka pandangan ini menyematkan kepada pendapat mayoritas sifat ma’shum –terjaga dari kesalahan- dan tidak akan terjatuh pada kesalahan. Jika tidak mengapa menjadikannya legal dengan sendirinya?Aspek kesalahan disini tersembunyi di dalam ungkapan sesungguhnya mabda’ ini melepaskan pemiliknya kepada ungkapan kehendak umat sebagai kehendak yang legal secara dzati (dengan sendirinya) yagni kepada satu anggapan bahwa kehendak umat selamanya mencerminkan kebenaran dan keadilan.Dan sesungguhnya, mabda’ ini mencakup klaim bahwa kekuasaan menjadi legal sesuai pandangan sumbernya.Atas dasar demikian maka setiap aktifitas yang keluar dari kehendak umum umat, statusnya secara praktis adalah sesuai dengan kebenaran dan keadilan hanya dikarenakan sesuai dari kehendak umat.
            Maka undang undang terterapkan sesuai dengan kaidah kaidah kebenaran dan keadilan. Sesungguhnya jika demikian, dari aspek ini ia dianggap bebas dari keraguan dan pertentangan, hanya dia bersumber dari kehendak umum umat. Paradikma ini menyadarkan sifat ishmah (terjaga) dari kesalahan pada rakyat.Dengan demikian dia mengantarkan rakyat (atau yang mewakilinya) pada kecongkakan kekuasaan absolut, dan kepada kesewenang wenangan. Jadi selama hal itu nmerupakan kehendak rakyat, maka ia dinilai sebagai kehendak legal (berlaku), hanya karena keberadaannya lahir dari rakyat. Maka rakyat-dari aspek perundang undangan- maupun berbuat segala sesuatu dan dia bisa menunda tanpa perlu untuk mendatangkan ketetapan apapun, terhadap apa nyang akan dilakukan dan dikehendaki.62 selama mayoritas yang mencerminkan kedaulatan secara praktis dijalankan oleh mayoritas umat yang termanifestasikan dalam mayoritas majelis perwakilan yang terpilih. Maka setelah individu terhegonomi (terkurung) kehidupan politiknya,mayoritas akhirnya menjadi sewenang wenang dengan urusan yang datang dari Demikrasi tiada lain untuk menghapus eksistensi individu. Oleh karena itu menarlah pendapat yang menyatakan bahwa “paradigm itu melempar kita untuk menempuh jalan nyang mengelabui menuju kesewenang wenangan (kediktatoran) parlemen.63
            Kedua: dalam sistem Demokrasi seorang individu tidak akan bisa ikut serta dalam mambuat undang undang, mengganti dan menghapusnya, karena kehendaknya telah berada ditangan orang yang mereka pilih dalam majelis perwakilan,dan di tangan orang-orang yang memegang kekuasaan mutlak. Dalam sistem Demikrasi tidak ada yang sanggup mencegah institusi perwakilan terjatuh dalam realitas demikian (dictator parlementer). Atas dasar ini, konsep ke daulatan umat ini  berbahaya bagi kebebasan umat manusia, karena paradigma kedaulatan umat  tidak sanggup mencegah kesewenang-wenangan  atau kocongkakan dengan sarana kekuasaan yang mutlak, karena keberadaan paradigma tersebut bukan bertujuan meletakkan ikatan atau batasan bagi pemegang kekuasaan eksekutif atau legislatif. Ini bukan hasil yang menjadi tujuan dan yang di kehendaki oleh paradigm ini.64 Ketika falsafah yang menjadi dasar tegaknya kedaulatan umat, menetapkan hak umat secara mutlak dalam menetapkan undang-undang yang direstui mayoritas dari anggota perwakilan  yang terpilih, dibawah naungan sistem Demokrasi, jadilah kebebasan yang dimiliki oleh setiap infividu tertekan. Setelah ditetapkan ketidakmampuan pandangan kedaulatan umat untuk menjamin hal demikian.Dan bahwa paradigm kedaulatan umat pengaruhnya tidak berhenti dengan halangan hasil negative yang telah kami jelaskan. Namun sesungguhnya  dia tidak menjamin kebebasan dan tidak akan berlalu tanpa kesewenang-wenangan, bahkan ia memiliki pengaruh negative, dan dia berbahaya terhadap kebebasan.65 Bahkan paradigm kedaulatan umat merupakan pandangan yang paling berbahaya terhadap kebebasan individu. Demikian itu karena legalitas kedaulatan ini diterima.Atas dasar ini, semua aktifitas yang lahir dari paradigma ini secara otomatis legal dan selaras dengan undang-undang karena merupakan hasil kehendak umat. Tidak ada keraguan  tentang bahaya hal tersebut terhadap kebebasan dan tidak terealisasinya hak-hak individu disamping kehendak umat.66 Maka jika sas dibangunya sistem Demokrasi mengantarkan kesewenang-wenangan dan terpasungnya kebebasan, maka sesungguhnya Demokrasi tidak akan pernah keluar dari yang demikian dalam kondisi apapun.
            Ketiga: Pemahaman kehendak umat, merupakan pemahaman yang kabur dan tidak jelas. Kehendak umat dalam sistem Demokrasi yang dimaksudkan adalah hak umat dalam mengendalikan aktifitas kedaulatan.Aka tetapi kita, hingga seandainya kita secara pandangan menerima prinsip kedaulatan umat artinya menerima adanya kehendak yang independent dari kehendak individu-individu, maka sesungguhnya dari realitanya kehendak umat itu tidak muncul kecuali dalam bentuk kehendak mayoritas individu umat. Jika demikian berarti kedaulatan menjadi milik mayoritas bukan milik setiap umat, maka ini tidak lain adalah sebab konstitusional dalam hak menundukan mayoritas kepada mayoritas.67 kemudian mendiskriminasi (mengucilkan ) minoritas dari haknya dalam melaksanakan hak kedaulatan. Maka jadilah kesewenang-wenangan mayoritas terhadap kehendak umum, dan minoritas diharamkan  gari hak hak yang telah ditetapkan bagi mereka.Dengan begitu falsafah Demokrasi telah jatuh dalam pertentangan ketika membangun pandangan hidupnya atas dasar kedaulatan milik rakyat  secara mutlak, kemudian sebagian besar rakyat terpasung haknya dalam aktifitas politik.Oleh karena itu, Demokrasi sangat berbahaya Karena melempar dan mengeluarkan rakyat kepada penghinaan dan kesulitan.
            Keempat: Jika hakikat suatu permasalahan tersembunyi dalam superioritas (monopoli) mayoritas atas hak melaksanakan aktifitas kedaulatan, maka apa dasar yang legal (syar’i) bagi kekuasaan mayiritas ini? Kemudian apa yang mencekoki akal untuk menetapkan bahwa pendapat mayoritas selalu benar, menceminkan keadilan dan memberikan kemaslahatan pada orang kebanyakan ?Dengan meneliti secara mendalam fakta kehidupan, kita sampai pada suatu keyakinan yang mutlak, bahwa pendapat mayoritas tidak benar dan adil. Artinya apa yang dilihat mayoritas tidak berarti itu adlah perkara  yangpasti benar, dan pendapat minoritas adalah salah. Pendapat bahwa suatu mayoritas selalu benar dan adil tidak datang dari orang yang berfikir cemerlang. Karena andaikan terdapat persoalan yang dihadapkan kepada orang-orang terpilih mewakili rakyat dalam menjalankan aktifitas kedaulatan; yaitu persoalan yang berkaitan dengan pendirian industry berat peralatan militer seperti pesawat terbang, peluru kendali, dan mayoritas yang terpilih karena suatu sebab terdiri dari para pekerja (buruh), petani dan sedikit dari mereka ulama dan intelektual serta pakar teknologi,kemudian mayoritas dari mereka memilih suatu pendapat dan bersepakat atas pendapat itu, maka hal itu pasti menjadi pendapat yang mencerminkan kedaulatan umat dan sebagai suatu pendapat yang berbahaya dan merusak, karena dalam kondisi bagaimanapun dari keadaan tersebut tidak mungkin  didapatkan pendapat yang ash- syawab (benar dan tepat)
            Dan ini adalah kondisi sebagian besar Negara-negara yang berdiri di dunia Islam saat ini, karena problem disini adalah problem kepakaran dalam ilmu  dan pengetahuan yang berkaitan dengan pendapat yang hendak dilaksanakan kedaulatan di dalamnya.
            Sistem Demokrasi dari semua fakta ini, mengharamkan umat dari orang-orang terbaik mereka, memisahkan terhadap kekuasaan, dan yang menjalankan kedaulatan adalah sekumpulan orang-orang bodoh dan tidak punya rasa malu.
            Demikian ini karena Demokrasi menentukan para buruh bangunan sama sama dengan para dosen universitas dalam hak melaksanakan aktifitas kedaulatan, meski para dosen Universitas memiliki keahlian dalam pengetahuan arsitek, hal itu tidak menjadi masalah yang mesti di perhitungkan.
            Maka dari aspek ini terlihat bahwa Demokrasi berbahaya bagi orang-orang yang berakal, karena demokrasi mengedepankan  kepemimpinan orang yang tidak layak, mengosongkan medan politik dari orang-orang yang mampu, maka terjadilah goncangan yang dalam pada diri orang-orang ahli diantara umat, dan akhirnya otak mulai mengambil jalannya hijrah ke luar negeri ketika ia mendapati kemuliaan dan penghargaan (diluar negeri). Ketika itu Demokrasi tidak mampu menahan keruntuhan karena pada dasarnya di dalam falsafahnya tidak ditrmukan sesuatu yang dapat menghalangi hal seperti itu.
            Kelima: Pemilihan umum adalah uslub yang ditetapkan oleh sistem Demokrasi, untuk memilih mayoritas yang akan melaksanakn aktifitas kedaulatan. Uslub ini dibawah sistem yang tegak di atas asas pemisahan agama dari realitas kehidupan (sekulerisme), tidak mungkin mencapai gam baran yang mulia. Demikian itu karena manfaat merupakan tujuan tertinggi yang hendak di raih manusia dalam naungan sistem Kapitalisme.Maka dari mana hartanya didapatkan tidak menjadi perhatian, selama harta dapat memenuhi kebutuhan primer dan sekunder bahkan tersiernya. Oleh karena itu realita umum yang tak bisa  di pungkiri dalam naungan sistem yang buas itu (kapitalisme) “ anda memakan dia atu aku memakan dia”, dalam pergolakan yang kontinyu. Dan sesuatu yang menonjol pada saat pemilihan adalah para pemilik modal (kapitalis) akan mengucurkan uamg bagi orang yang memiliki suarasampai orng-orang terpilih berlomba kepada uang. Mereka memperjualbelikan hak mereka dalam menjalankan kedaulatan kepada kapitalis (pemilik modal) yang ingin membeli hak umat dalam menjalankan kedaulatan, supaya mereka memaksakan undang-undang yang mereka inginkan dan membatalkan undang-undang yang mereka kehendaki (untuk dibatalkan). Juga untuk memaklumkan perang terhadap suatu negeri yang ia kehendaki dan menghentikan perang  tatkala negeri itu mengizinkan baginya meraih kemaslahatannya negeri itu.Kenyataan inilah  aktifitas yang terjadi di Negara-negara yang menggagas  sistem Demokrasi di Eropa Dan Amerika.
            Dan dalam Negara (Demokrasi) ini,tidak ada orang yang duduk di majlis (perwakilan) umat kecuali orang yang diridhai para pemilik perusahaan.Bahkan tidak pernah seseorang sampai pada kantor kepala Negara Amerika Serikat –sebagai Negara yang terbesar di dunia saat ini-, kecuali orang-orang yang diridhai para kapitalis (pemilik perusahaan), yang menguasai perusahaan-perusahaan besar seperti : Ford, Crysler, Genelar Motors, Bank-bank dan perusahaan-perusahaan konstruksi.
            Demokrasi adalah manifestasi dari sistem kapitalisme untuk menipu anak-anak bangsa dengan mudah, mempreteli hak mereka dalam melaksanakan aktifitas kedaulatan, agar dijalankan  oleh para kapitalis pemilik modal untuk mereka investasikan  guna meraih sebesar mungkin kekayaan.

[Globalmuslim.web.id]

Tidak ada komentar: