Kebijakan Perhotelan di Masa Khilafah
Khilafah
7:40 AM
Mengenai rumah apa yang dimaksud? Para
ulama berbeda pendapat. Sebagian berpendapat bahwa rumah yang dimaksud
adalah hotel dan rumah-rumah yang dibangun di perjalanan dan tidak
memiliki penghuni yang tertentu. Rumah-rumah
tersebut dibangun untuk para pelancong dan orang-orang yang dalam
perjalanan agar mereka menginap dan menempatkan barang-barang mereka di
situ” (Jami’ al Bayan fi Ta’wil al Quran, Thabari, 19/151).
Ada perbedaan kebijakan terhadap al funduq di
masa Rasulullah SAW dan masa pemerintahan khilafah Islamiyah dengan
kebijakan negara terhadap hotel dalam sistem sekuler hari ini. Kebijakan perhotelan di masa Khilafah selalu dilandasi dengan iman dan tidak keluar dari koridor syariah. Sedangkan hotel di masa kini lahir dari peradaban sekuler yang hanya berorientasi profit semata.
Para Khalifah dan hotel
Di antara para khalifah yang mencurahkan perhatian terhadap perhotelan adalah Khalifah Al Mustanshir Billah (w 640 H). Ia membangun hotel-hotel sebagai tempat singgah bagi orang-orang fakir dan musafir. Khalifah Abassiyah, Al Mu’tadhid seringkali menggunakan hotel untuk tempat menginap selama dalam perjalanan dinas kenegaraan. Ia menginap di hotel Al Husain dekat
Kota Iskandarona (sekarang masuk wilayah Turki) tahun 287 H, saat ia
melakukan kontrol terhadap daerah-daerah perbatasan dan kota-kota di
Syam. (Al Bidayah wa An Nihayah, Ibnu Katsir 5/635).
Khalifah lainnya yang peduli dengan hotel adalah Sultan Abu Ya’qub Yusuf al Murini, di Maghrib (w.706 H). Ia yang merenovasi hotel Asy Syamain di kota Fez setelah mengalami kehancuran. Kemudian Sultan mewakafkan hotel tersebut kepada para pedagang yang datang ke masjid jami’ di pusat kota. As Suluk, 5/114,
Al Muqrizi mencatat beberapa nama hotel di Iskandariah yang dibakar
orang-orang Siprus saat menyerang kota tersebut pada tahun 783 H.
Nama-nama hotel itu di antaranya Al Kaitalaniyyin, Al Janwiyyin, Al
Mozah dan Al Musaliyyin. Semua hotel tersebut dikhususkan untuk para saudagar asal Eropa dan Italia.
Bukan hanya para khalifah yang membangun hotel, kaum wanita pun telah ikut andil. Dalam tarikh Madinah Dimasyq 2/320, Ibnu Asakir menyebutkan bahwa Ishmatuddin binti Muinuddin, istri dari Shalahuddin (w. 581H) adalah pemilik hotel Ishmatuddin di Damaskus. Dengan membangun hotel tersebut Ishmatuddin berharap balasan yang baik dari Allah SWT.
Kebijakan
Di antara kebijakan para khalifah terkait hotel adalah pertama, khalifah
mendorong warganya yang berkecukupan untuk membangun hotel dan
penginapan bagi para fakir miskin dan musafir, para pencari ilmu maupun
para pedagang, sebagai amal shaleh. Kedua, kepada
para pemilik hotel para khalifah menginstruksikan untuk membuat sistem
keamanan hotel yang menjamin kenyamanan dan keamanan para pengunjung
beserta harta mereka. Seperti kisah seorang petugas patroli yang menangkap seorang budak yang membunuh majikannya di hotel. (Imam Ibnu al Jauzi, Al Muntadzhim, 10/265).
Ketiga, pemilik hotel diwajibkan bersikap adil sesuai hukum Islam dalam melayani tamu. Dalam
data wakaf hotel Qarah Thay pada masa Bani Saljuk disebutkan bahwa
setiap orang yang datang ke hotel tersebut, baik Muslim maupun
non-Muslim, laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun budak, diberi
jatah setiap hari tiga uqiyah roti yang bagus, satu uqiyah seberat
seratus dirham, satu mangkok makanan lain dan beberapa uqiyah daging
yang telah dimasak.(www.arabicmagazine.com/ArtDetails.aspx?id/56 )
Keempat, para khalifah bertindak tegas terhadap hotel dan pemiliknya yang melanggar aturan syariah Islam. Pada masa Daulah Umawiyah hotel-hotel telah tersebar hingga Andalusia. Akan tetapi, sebagiannya menyimpang dari etika umum, aturan syariah. Penyimpangan
yang terjadi saat itu mirip dengan apa yang terjadi di dalam kebanyakan
hotel zaman sekarang, seperti pelayanan khamr, mesum dan perzinaan. Terhadap hotel seperti ini khalifah langsung mengambil tindakan tegas mencabut izin operasi bahkan menghancurkannya.
Hal ini sebagaimana tindakan tegas yang dilakukan oleh Khalifah Al Hakam bin al Hisyam terhadap hotel yang ada di Rabadh. Kebijakan
ini diambil setelah khalifah mengetahui bahwa pemilik dan para pengurus
hotel tersebut berbuat fasik dan merusak akhlak masyarakat. Wallahu ‘alam bi ash shawab. []Roni Ruslan [www.globalmuslim.web.id]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar